Bengkulu Tengah, Kabarindonesia.co
Melalui surat Nomor: 192/PL01.8-Und/1709/2/2024 dengan Perihal Penghitungan Ulang Surat Suara DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat mengundang seluruh saksi dari 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk hadir pada Minggu (10/3/2024).
Dalam surat yang ditandatanganinya, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiky Helmansyah menyampaikan acara yang dilakukan adalah penghitungan surat suara ulang DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Penghitungan surat suara ulang DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu,” kata Meiky dalam suratnya.
Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 memutuskan 5 hal, yaitu:
- Meminta kepada KPU Provinsi Bengkula untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang hanya untuk Surat Suara Tidak Sah Pemilu DPRD Kabupaten di: “(1) TPS 1 Desa Karang Are, Kecamatan Pagar Jati; (2 ) TPB 1 Desa Tamiang, Kecamatan Pagar Jati; (3) TPS 1 Desa Kroya, Kecamatan Pagar Jati; (4) TPS 1 Desa Taba Rena, Kecamatan Pagar Jati, dan (5) TPS 1 Desa Padang Burnal, Kecamatan Bang Haji.”
- Jika surat suaru tidak sah tersebut tidak berada pada kolom PPP dan/atau tidak berada pada kolom suara calon anggota DPRD Kabupaten di PPP. maka hal tersebut tidak masuk pada katagori penghitungan suara ulang di TPS sebagaimana pada angka 1.
- Meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengubah dan/atau merenvoi jika terjadi perubahan perolehan suara setelah penghitungan ulang sebagaimana angka 1;
- Memerintahkan kepada Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan Pengawasan proses penghitungan ulang sebagaimana angka 1 dan membuat laporan hasil pengawasannya.
- Melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari setelah Putusan ini disampaikan.
Putusan Pemeriksaan Cepat ini ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, Eko Sugianto (Anggota), Asmara Wijaya (Anggota), dan Debisi Ilhodi (Anggota).
Terbaru, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki menyampaikan apa yang dilakukan oleh Bawaslu (Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah) sesuai tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu yang dimandatkan Undang-Undang.
“Tugas kami (Bawaslu) mengawasi apakah UU, Putusan, Keputusan PKPU, dan lainnya berjalan sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, Bawaslu Benteng memastikan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu berjalan dengan baik,” kata Roni pada Minggu (10/3/2024).
Roni juga menyampaikan, penolakan DPW PAN Provinsi Bengkulu dan DPD PAN Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai hak politik PAN untuk melakukan sikap terhadap putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait hitung ulang Perolehan Suara khusus suara batal PPP di beberapa TPS Bengkulu Tengah.
Reaksi DPW PAN Bengkulu dan DPD PAN Bengkulu Tengah
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu melalui surat Nomor PAN-DPW/B/64/III/2024 yang dikirimkan pada Jum’at (8/3/2024) menyatakan penolakan terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.
Pada poin pertama, DPW PAN Provinsi Bengkulu mengajukan permintaan copy surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu yang merekomendasikan hitung ulang suara tidak sah di TPS 1 (satul Karang Are, TPS 1 (satu) Tamiyang, TPS 1 (satu) Kroya, TPS 1 (satu) Tabarena. TPS 1 (satu) Padang Barnai Dapil 3 Bengkulu Tengah
“Kedua, menurut kami Bawaslu tidak berwenang menerbitkan rekomendasi tersebut dan KPU tidak berwenang menjalankan rekomendasi tersebut karena menyangkut Dapil 3 Bengkulu Tengah sudah ditetapkan oleh Pleno KPU Bengkulu Tengah,” kata Wakil Ketua DPW PAN Bengkulu, Dediyanto.
Pada poin ketiga, DPW PAN Bengkulu menyatakan, jika ada pihak yang keberatan maka terhadap hasil penetapan pleno KPU Bengkulu Tengah maka dapat menempuh mekanisme PHPU ke MK.
“Keempat, kami (DPW PAN Bengkulu) menyatakan jika KPU Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu tetap melakukan penghitungan ulang maka hal itu dapat dikategorikan perbuatan sewenang-wenang, tidak professional, tidak independen, dan merupakan pelanggaran etik Penyelenggara Pemilu,” kata Dediyanto.
Secara gamblang penolakan juga disampaikan oleh saksi DPW PAN untuk Sidang Pleno KPU Bengkulu, Riswan dan Tim Kuasa Hukum DPW PAN Bengkulu, Agustam Rachman.
“Ya kami (DPW PAN Bengkulu) juga menolak hasil rekomendasi Bawaslu Bengkulu untuk penghitungan ulang beberapa TPS di Kabupaten Bengkulu Tengah,” kata Riswan di sela-sela Sidang Pleno KPU Bengkulu di Hotel Mercure Bengkulu.
Riawan menjelaskan dengan rekomendasi Bawaslu Bengkulu ke KPU Bengkulu tersebut, PAN berpotensi dirugikan.
“Sangat merugikan PAN untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Bengkulu Tengah. Padahal semua sudah ditetapkan oleh KPU Bengkulu Tengah,” jelas Riswan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Bengkulu Tengah Munir Sumarlin pada Minggu (10/3/2024) menyampaikan jika DPD PAN Bengkulu Tengah menolak rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu.
“Kami DPD PAN Kabupaten Bengkulu Tengah secara tegas menolak Rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu ke KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah,” kata Munir.
Munir menyatakan alasan DPD PAN Bengkulu Tengah menolak rekomendasi Bawaslu Bengkulu tersebut karena menurutnya selurus proses mulai dari KPPS, PPS, PPK, dan KPU Benteng telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tim