Lewat MK, PAN Bengkulu Tengah Perjuangkan Hak Politiknya

- Editor

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 23 Maret 2024

Hari ini, Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi memasukkan Permohonan Sengketa Perselisihan Hasil PemilIhan Umum (PHPU) Dapil Bengkulu Tengah (Benteng) 3 ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Perkara itu sudah masuk dengan Nomor 07-01-12-07/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Riswan, saksi DPW PAN Provinsi Bengkulu pada saat Rapat Pleno di KPU Bengkulu. Foto: Dokumentasi Pribadi.

“Kita akan lawan kezaliman yang dialami oleh Caleg PAN Kabupaten Benteng, Rafei yang harusnya secara hukum ditetapkan sebagai caleg terpilih DPR Dapil Benteng 3,” ujar Riswan SE Kepala Sekretariat DPW PAN Provinsi Bengkulu ketika dihubungi via WhatsApp (WA).

Seperti diketahui KPU Benteng telah menetapkan perolehan hasil Pemilu DPRD Benteng Dapil Benteng 3, dimana PAN memperoleh 2.022 suara dan PPP mendapat 2.021 suara.

Baca Juga :  DPW PAN Provinsi Bengkulu Lapor ke Bawaslu RI karena duga Bawaslu Bengkulu Tidak Profesional, Tidak Independen, dan Sewenang-wenang

Dengan demikian Caleg PAN untuk DPRD Bentenh atas nama Rafei dari Dapil 3, berhak menjadi caleg terpilih.

Tapi, DPW PAN Bengkulu mengklaim bahwa secara sembrono oknum Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan putusan Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 berisi perintah kepada KPU Benteng untuk melakukan hitung ulang suara tidak sah PPP di 5 TPS yaitu TPS 01 Desa Karang Are, TPS 01 Taba Rena, TPS 01 Desa Keroya, TPS 01 Desa Temiyang, dan TPS 01 Desa Padang Burnai yang hasilnya suara PPP berubah menjadi 2.025 dan PAN 2.022.

Padahal seharusnya secara hukum setelah pleno KPU Kabupaten Bengkulu Tengah maka mekanisme selanjutnya jika ada pihak yang keberatan dapat menempuh upaya hukum ke MK. Kalaupun ada perintah untuk hitung ulang surat suara harusnya atas perintah MK bukan atas perintah Bawaslu.

Baca Juga :  Sebab Selisih Suara, Hitung Ulang Terjadi di Sidang Plano Terbuka Kecamatan Sekernan Muaro Jambi

“Apalagi 4 surat suara PPP yang bertambah akibat hitung ulang itu tidak sah, karena dicoblos dengan api rokok, disobek/dibolongi dengan jari dan dicoblos dua kali dikolom partai yang berbeda, hal itu melanggar ketentuan Pasal 341 Ayat (1) Huruf f, Pasal 353 ayat (1) Pasal 386 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 55 Ayat (8) PKPU 25 Tahun 2023 Tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum,” ujar Aprinaldi yang didampingi Nopriyansyah selaku Kuasa Hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu.

 

Melki Agustian

Berita Terkait

Suara PKB Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 Mengalami Peningkatan yang Cukup Signifikan
Putra Jaya Umar Kembali Terpilih Menjadi DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Lampung 6
DPW PAN Provinsi Bengkulu Kembali Gugat Hasil Hitung Ulang KPU Bengkulu Tengah
628 Personil Gabungan Amankan Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Jambi
KPU Bengkulu Tengah Laksanakan Penghitungan Ulang, PAN Tegas Menolak
DPW PAN Provinsi Bengkulu Lapor ke Bawaslu RI karena duga Bawaslu Bengkulu Tidak Profesional, Tidak Independen, dan Sewenang-wenang
PPK Banyuasin diduga melakukan penggelembungan suara
Partai Demokrat Duga Ada Penggelembungan 5.500 Suara Untuk Partai Tertentu di Kecamatan Sukarami, Palembang
Berita ini 348 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Maret 2024 - 22:12 WIB

Lewat MK, PAN Bengkulu Tengah Perjuangkan Hak Politiknya

Minggu, 17 Maret 2024 - 16:11 WIB

Suara PKB Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 Mengalami Peningkatan yang Cukup Signifikan

Minggu, 17 Maret 2024 - 09:11 WIB

Putra Jaya Umar Kembali Terpilih Menjadi DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Lampung 6

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:50 WIB

DPW PAN Provinsi Bengkulu Kembali Gugat Hasil Hitung Ulang KPU Bengkulu Tengah

Minggu, 10 Maret 2024 - 17:11 WIB

628 Personil Gabungan Amankan Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Jambi

Minggu, 10 Maret 2024 - 14:13 WIB

KPU Bengkulu Tengah Laksanakan Penghitungan Ulang, PAN Tegas Menolak

Jumat, 8 Maret 2024 - 16:06 WIB

DPW PAN Provinsi Bengkulu Lapor ke Bawaslu RI karena duga Bawaslu Bengkulu Tidak Profesional, Tidak Independen, dan Sewenang-wenang

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:43 WIB

PPK Banyuasin diduga melakukan penggelembungan suara

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin