DPW PAN Provinsi Bengkulu Lapor ke Bawaslu RI karena duga Bawaslu Bengkulu Tidak Profesional, Tidak Independen, dan Sewenang-wenang

- Editor

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu, Agustam Rachman. Foto: Dokumen Pribadi.

Tim Kuasa Hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu, Agustam Rachman. Foto: Dokumen Pribadi.

Bengkulu, Kabarindonesia.co

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu melalui surat Nomor PAN-DPW/B/64/III/2024 yang dikirimkan pada Jum’at (8/3/2024) menyatakan penolakan terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

Pada poin pertama, DPW PAN Provinsi Bengkulu mengajukan permintaan copy surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu yang merekomendasikan hitung ulang suara tidak sah di TPS 1 (satul Karang Are, TPS 1 (satu) Tamiyang, TPS 1 (satu) Kroya, TPS 1 (satu) Tabarena. TPS 1 (satu) Padang Barnai Dapil 3 Bengkulu Tengah

“Kedua, menurut kami Bawaslu tidak berwenang menerbitkan rekomendasi tersebut dan KPU tidak berwenang menjalankan rekomendasi tersebut karena menyangkut Dapil 3 Bengkulu Tengah sudah ditetapkan oleh Pleno KPU Bengkulu Tengah,” kata Wakil Ketua DPW PAN Bengkulu, Dediyanto.

Pada poin ketiga, DPW PAN Bengkulu menyatakan, jika ada pihak yang keberatan maka terhadap hasil penetapan pleno KPU Bengkulu Tengah maka dapat menempuh mekanisme PHPU ke MK.

“Keempat, kami (DPW PAN Bengkulu) menyatakan jika KPU Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu tetap melakukan penghitungan ulang maka hal itu dapat dikategorikan perbuatan sewenang-wenang, tidak professional, tidak independen, dan merupakan pelanggaran etik Penyelenggara Pemilu,” kata Dediyanto.

Secara gamblang penolakan juga disampaikan oleh saksi DPW PAN untuk Sidang Pleno KPU Bengkulu, Riswan dan Tim Kuasa Hukum DPW PAN Bengkulu, Agustam Rachman.

“Ya kami (DPW PAN Bengkulu) juga menolak hasil rekomendasi Bawaslu Bengkulu untuk penghitungan ulang beberapa TPS di Kabupaten Bengkulu Tengah,” kata Riswan di sela-sela Sidang Pleno KPU Bengkulu di Hotel Mercure Bengkulu.

Baca Juga :  21 Suara Fiktif TPS 5 Pekon Hujung, Lampung Barat Buat Rapat Rekapitulasi KPU Molor 6 Jam

Riawan menjelaskan dengan rekomendasi Bawaslu Bengkulu ke KPU Bengkulu tersebut, PAN berpotensi dirugikan.

“Sangat merugikan PAN untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Bengkulu Tengah. Padahal semua sudah ditetapkan oleh KPU Bengkulu Tengah,” jelas Riswan.

Tak jauh beda dengan Riswan, Tim Kuasa Hukum DPW PAN Bengkulu, Agustam Rachman juga mengajukan keberatan terhadap rekomendasi Bawaslu Bengkulu.

“Masalahnya bermula dari ada selisih 1 suara antara PAN dan PPP di Dapil Bengkulu Tengah 3. Dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, PAN dinyatakan menang dan berhak atas kursi terakhir di Dapil itu dengan selisih 1 suara,” kata Agustam.

Agustam lalu menyampaikan jika yang ia ketahui, tiba-tiba Bawaslu Bengkulu memberi rekomendasi ke KPU Bengkulu untuk melakukan penghitungan ulang.

“Tiba-tiba tadi tengah malam Bawaslu Provinsi Bengkulu merekomendasi supaya KPU Provinsi Bengkulu untuk buka kotak di 5 TPS di Bengkulu Tengah,” kata Agustam.

Menurut Agustam, jika ada pihak yang tidak puas atas hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Bengkulu Tengah harusnya menempuh jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Agustam juga menyatakan ada prosedur administrasi yang diabaikan oleh Bawaslu Bengkulu.

“Apakah Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah melakukan mekanisme sidang sengketa administrasi yang melahirkan putusan? Kemudian hanya dengan rekomendasi Bawaslu saja, masa KPU Provinsi Bengkulu mau berbuat melanggar hukum,” ujar Agustam.

Sebagai Tim Kuasa Hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu, Agustam juga menyampaikan soal urgensi Pasal 462 UU 7 Tahun 2017 yang frasanya Putusan Bawaslu.

Menurut Agustam, kalau ada keberatan seharusnya diproses dalam sidang Bawaslu terlebih dahulu. Apalagi sengketa soal administrasi.

Baca Juga :  Siapakah Pasangan Prabowo

Sampai berita ini ditayangkan, baik Komisioner KPU Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu belum menjawab permintaan wawancara dan konfirmasi yang telah disampaikan melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Jum’at (8/3/2024).

Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 memutuskan 5 hal, yaitu:

  1. Meminta kepada KPU Provinsi Bengkula untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang hanya untuk Surat Suara Tidak Sah Pemilu DPRD Kabupaten di:

    (1) TPS 1 Desa Karang Are, Kecamatan Pagar Jati;

    (2 ) TPB 1 Desa Tamiang, Kecamatan Pagar Jati;

    (3) TPS 1 Desa Kroya, Kecamatan Pagar Jati;

    (4) TPS 1 Desa Taba Rena, Kecamatan Pagar Jati, dan

    (5) TPS 1 Desa Padang Burnal, Kecamatan Bang Haji.

  2. Jika surat suaru tidak sah tersebut tidak berada pada kolom PPP dan/atau tidak berada pada kolom suara calon anggota DPRD Kabupaten di PPP. maka hal tersebut tidak masuk pada katagori penghitungan suara ulang di TPS sebagaimana pada angka 1.
  3. Meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengubah dan/atau merenvoi jika terjadi perubahan perolehan suara setelah penghitungan ulang sebagaimana angka 1;
  4. Memerintahkan kepada Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan Pengawasan proses penghitungan ulang sebagaimana angka 1 dan membuat laporan hasil pengawasannya.
  5. Melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari setelah Putusan ini disampaikan.

Putusan Pemeriksaan Cepat ini ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, Eko Sugianto (Anggota), Asmara Wijaya (Anggota), dan Debisi Ilhodi (Anggota).

Surat DPW PAN Provinsi Bengkulu yang ditujukan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Tim

Berita Terkait

Lewat MK, PAN Bengkulu Tengah Perjuangkan Hak Politiknya
Suara PKB Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 Mengalami Peningkatan yang Cukup Signifikan
Putra Jaya Umar Kembali Terpilih Menjadi DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Lampung 6
DPW PAN Provinsi Bengkulu Kembali Gugat Hasil Hitung Ulang KPU Bengkulu Tengah
628 Personil Gabungan Amankan Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Jambi
KPU Bengkulu Tengah Laksanakan Penghitungan Ulang, PAN Tegas Menolak
PPK Banyuasin diduga melakukan penggelembungan suara
Partai Demokrat Duga Ada Penggelembungan 5.500 Suara Untuk Partai Tertentu di Kecamatan Sukarami, Palembang
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Maret 2024 - 22:12 WIB

Lewat MK, PAN Bengkulu Tengah Perjuangkan Hak Politiknya

Minggu, 17 Maret 2024 - 16:11 WIB

Suara PKB Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 Mengalami Peningkatan yang Cukup Signifikan

Minggu, 17 Maret 2024 - 09:11 WIB

Putra Jaya Umar Kembali Terpilih Menjadi DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Lampung 6

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:50 WIB

DPW PAN Provinsi Bengkulu Kembali Gugat Hasil Hitung Ulang KPU Bengkulu Tengah

Minggu, 10 Maret 2024 - 17:11 WIB

628 Personil Gabungan Amankan Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Jambi

Minggu, 10 Maret 2024 - 14:13 WIB

KPU Bengkulu Tengah Laksanakan Penghitungan Ulang, PAN Tegas Menolak

Jumat, 8 Maret 2024 - 16:06 WIB

DPW PAN Provinsi Bengkulu Lapor ke Bawaslu RI karena duga Bawaslu Bengkulu Tidak Profesional, Tidak Independen, dan Sewenang-wenang

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:43 WIB

PPK Banyuasin diduga melakukan penggelembungan suara

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin