Bengkulu, Kabarindonesia.co
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu melalui surat Nomor PAN-DPW/B/64/III/2024 yang dikirimkan pada Jum’at (8/3/2024) menyatakan penolakan terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.
Pada poin pertama, DPW PAN Provinsi Bengkulu mengajukan permintaan copy surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu yang merekomendasikan hitung ulang suara tidak sah di TPS 1 (satul Karang Are, TPS 1 (satu) Tamiyang, TPS 1 (satu) Kroya, TPS 1 (satu) Tabarena. TPS 1 (satu) Padang Barnai Dapil 3 Bengkulu Tengah
“Kedua, menurut kami Bawaslu tidak berwenang menerbitkan rekomendasi tersebut dan KPU tidak berwenang menjalankan rekomendasi tersebut karena menyangkut Dapil 3 Bengkulu Tengah sudah ditetapkan oleh Pleno KPU Bengkulu Tengah,” kata Wakil Ketua DPW PAN Bengkulu, Dediyanto.
Pada poin ketiga, DPW PAN Bengkulu menyatakan, jika ada pihak yang keberatan maka terhadap hasil penetapan pleno KPU Bengkulu Tengah maka dapat menempuh mekanisme PHPU ke MK.
“Keempat, kami (DPW PAN Bengkulu) menyatakan jika KPU Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu tetap melakukan penghitungan ulang maka hal itu dapat dikategorikan perbuatan sewenang-wenang, tidak professional, tidak independen, dan merupakan pelanggaran etik Penyelenggara Pemilu,” kata Dediyanto.
Secara gamblang penolakan juga disampaikan oleh saksi DPW PAN untuk Sidang Pleno KPU Bengkulu, Riswan dan Tim Kuasa Hukum DPW PAN Bengkulu, Agustam Rachman.
“Ya kami (DPW PAN Bengkulu) juga menolak hasil rekomendasi Bawaslu Bengkulu untuk penghitungan ulang beberapa TPS di Kabupaten Bengkulu Tengah,” kata Riswan di sela-sela Sidang Pleno KPU Bengkulu di Hotel Mercure Bengkulu.
Riawan menjelaskan dengan rekomendasi Bawaslu Bengkulu ke KPU Bengkulu tersebut, PAN berpotensi dirugikan.
“Sangat merugikan PAN untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Bengkulu Tengah. Padahal semua sudah ditetapkan oleh KPU Bengkulu Tengah,” jelas Riswan.
Tak jauh beda dengan Riswan, Tim Kuasa Hukum DPW PAN Bengkulu, Agustam Rachman juga mengajukan keberatan terhadap rekomendasi Bawaslu Bengkulu.
“Masalahnya bermula dari ada selisih 1 suara antara PAN dan PPP di Dapil Bengkulu Tengah 3. Dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, PAN dinyatakan menang dan berhak atas kursi terakhir di Dapil itu dengan selisih 1 suara,” kata Agustam.
Agustam lalu menyampaikan jika yang ia ketahui, tiba-tiba Bawaslu Bengkulu memberi rekomendasi ke KPU Bengkulu untuk melakukan penghitungan ulang.
“Tiba-tiba tadi tengah malam Bawaslu Provinsi Bengkulu merekomendasi supaya KPU Provinsi Bengkulu untuk buka kotak di 5 TPS di Bengkulu Tengah,” kata Agustam.
Menurut Agustam, jika ada pihak yang tidak puas atas hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Bengkulu Tengah harusnya menempuh jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Agustam juga menyatakan ada prosedur administrasi yang diabaikan oleh Bawaslu Bengkulu.
“Apakah Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah melakukan mekanisme sidang sengketa administrasi yang melahirkan putusan? Kemudian hanya dengan rekomendasi Bawaslu saja, masa KPU Provinsi Bengkulu mau berbuat melanggar hukum,” ujar Agustam.
Sebagai Tim Kuasa Hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu, Agustam juga menyampaikan soal urgensi Pasal 462 UU 7 Tahun 2017 yang frasanya Putusan Bawaslu.
Menurut Agustam, kalau ada keberatan seharusnya diproses dalam sidang Bawaslu terlebih dahulu. Apalagi sengketa soal administrasi.
Sampai berita ini ditayangkan, baik Komisioner KPU Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu belum menjawab permintaan wawancara dan konfirmasi yang telah disampaikan melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Jum’at (8/3/2024).
Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 memutuskan 5 hal, yaitu:
- Meminta kepada KPU Provinsi Bengkula untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang hanya untuk Surat Suara Tidak Sah Pemilu DPRD Kabupaten di:
(1) TPS 1 Desa Karang Are, Kecamatan Pagar Jati;
(2 ) TPB 1 Desa Tamiang, Kecamatan Pagar Jati;
(3) TPS 1 Desa Kroya, Kecamatan Pagar Jati;
(4) TPS 1 Desa Taba Rena, Kecamatan Pagar Jati, dan
(5) TPS 1 Desa Padang Burnal, Kecamatan Bang Haji.
- Jika surat suaru tidak sah tersebut tidak berada pada kolom PPP dan/atau tidak berada pada kolom suara calon anggota DPRD Kabupaten di PPP. maka hal tersebut tidak masuk pada katagori penghitungan suara ulang di TPS sebagaimana pada angka 1.
- Meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengubah dan/atau merenvoi jika terjadi perubahan perolehan suara setelah penghitungan ulang sebagaimana angka 1;
- Memerintahkan kepada Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan Pengawasan proses penghitungan ulang sebagaimana angka 1 dan membuat laporan hasil pengawasannya.
- Melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari setelah Putusan ini disampaikan.
Putusan Pemeriksaan Cepat ini ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, Eko Sugianto (Anggota), Asmara Wijaya (Anggota), dan Debisi Ilhodi (Anggota).

Tim