DPW PAN Provinsi Bengkulu Kembali Gugat Hasil Hitung Ulang KPU Bengkulu Tengah

- Editor

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Permohonan DPW PAN Provinsi Bengkulu yang ditujukan ke KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait dengan dugaan 4 surat suara bermasalah dari Dapil Bengkulu Tengah 3 dalam Pileg 14 Februari 2024 lalu. Foto: Tim Kuasa Hukum DPW Provinsi PAN Bengkulu

Surat Permohonan DPW PAN Provinsi Bengkulu yang ditujukan ke KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait dengan dugaan 4 surat suara bermasalah dari Dapil Bengkulu Tengah 3 dalam Pileg 14 Februari 2024 lalu. Foto: Tim Kuasa Hukum DPW Provinsi PAN Bengkulu

Bengkulu Tengah, Kabarindonesia.co

Melalui surat nomor: PAN-DPW/B/05/III/2024 tanggal 12 Maret 2024, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu minta kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu untuk tetap berpedoman pada hasil pleno KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang menetapkan perolehan suara PAN sebanyak 2.022 suara dan perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 2.021 suara.

Dalam suratnya, Pengurus DPW PAN Provinsi PAN Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa pada saat penghitungan ulang surat suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada hari Minggu 10 Maret 2024 ada 4 surat suara tambahan.

Terhadap 4 surat suara tambahan tersebut, DPW PAN Provinsi Bengkulu mengajukan keberatan. Keberatan DPW PAN Provinsi Bengkulu itu lantas diuraikan dalam beberapa 4 poin.

“Bahwa pada 1 surat suara terdapat tanda lubang bekas api (diduga api rokok) pada nama Jon Karnedi (caleg PPP) (bukti terlampir),” kata Aprinaldi sebagai Tim Kuasa Hukum DPW PAN dalam surat tersebut.

Selanjutnya, pada poin kedua Tim Kuasa Hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa pada 1 surat suara terdapat tanda sobekan/robekan bulat besar dengan menggunakan jari pada nama Jon Karnedi (caleg PPP) (bukti terlampir).

Ketua, bahwa pada 1 surat suara terdapat robekan/sobekan besar berbentuk persegi memanjang menggunakan jari tangan pada nama Median Santoso (caleg PPP) (bukti terlampir).

“Keempat, bahwa pada 1 surat suara terdapat tanda coblos bekas paku pada nama Buldani (Caleg PPP) dan tanda coblos bekas paku pada kolom partai PBB/dicoblos pada 2 (dua) kolom partai yang berbeda (bukti terlampir),” tulis Aprinaldi.

Keempat poin di atas yang diajukan sebagai fakta oleh Tim Kuasa Hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu untuk menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum wajib mencoblos dengan menggunakan alat paku yang disediakan oleh petugas KPPS dan harus mencoblos satu kali pada kolom partal yang berbeda/tidak boleh mencoblos 2 partai yang berbeda pada 1 surat suara antara lain pasal:

  1. Pasal 341 Ayat (1) Huruf ƒ berbunyi: “Alat untuk mencoblos pilihan” Dalam penjelasan Pasal 341 Ayat (1) hurup f disebutkan “yang dimaksud dengan alat mencoblos pilihan meliputi paku, bantalan dan meja”.
  2. Pasal 353 ayat (1): “pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara: b. Mencoblos SATU KALI pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”.
  3. Pasal 386 Ayat (2): “Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota dinyatakan sah apabila”: b. Tanda coblas pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
  4. Pasal 55 ayat (8) Peraturan KPU Nomor: 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Umum berbunyi: “Dalam hal Ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos, tidak menggunakan alat coblos, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah”.
Baca Juga :  Selesai Pleno Kecamatan, Lanjut Pleno Kabupaten Muaro Jambi di Sang Ratu

Berdasar atas fakta dan peraturan Pemilu yang ada, Tim Kuasa Hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu lantas menyampaikan jika 4 lembar surat suara PPP pada saat penghitungan ulang tersebut harus dinyatakan tidak sah karena 3 surat suara tersebut dicoblos bukan menggunakan alat yang disediakan oleh petugas KPPS yaitu paku.

“Satu surat suara dicoblos 2 kali yaitu pada kolom Partai PBB dan Kolom Partai PPP atas nama Caleg Buldani,” kata Aprinaldi.

Menurut Aprinaldi, bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, beralasan Hukum untuk KPU Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menganulir hasil penghitungan ulang suara PPP dan tetap pada Keputusan Pleno KPU Kabupaten Bengkulu Tengah yang mana suara PAN di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Bengkulu Tengah memperoleh sebesar 2.022 dan PPP memperoleh sebesar 2.021 suara.

Baca Juga :  Sidang Pleno Terbuka Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi Digelar

Respon KPU Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Bengkulu Tengah

Terkait polemik selisih perolehan suara antara PAN dan PPP di Kabupaten Bengkulu Tengah, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menyampaikan jika KPU Provinsi Bengkulu melalui KPU Kabupaten Bengkulu Tengah telah melaksanakan rekomendasi Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

“KPU (Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah) telah menindaklajuti Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan itu sudah dilaksanakan,” kata Rusman pada Rabu (13/3/2024).

Selain itu, Rusman juga mengatakan jika proses sudah dijalankan sesuai Putusan Bawaslu dan hasilnya sudah ditetapkan.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki menyampaikan semua proses pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu berlangsung dengan lancar.

“Artinya selama mengikuti dan mengawasi proses penghitungan ulang, tidak ada masalah dan berlangsung lancar,” ujar Roni.

Roni menegaskan, apa yang dilakukan oleh Bawaslu Benteng, sesuai tugas, kewajiban, dan wewenang Bawaslu yang dimandatkan oleh UU.

“Bawaslu Benteng memastikan putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” ujar Roni.

Selanjutnya mengenai keberatan PAN, Roni menyampaikan jika itu merupakan hak politik PAN untuk melakukan upaya mempertahankan kajiannya.

“Hitung ulang kemarin, dihadiri oleh 14 partai politik peserta pemilu, Bawaslu serta tamu undangan lainnya. Seluruhnya menyaksikan dan sepakat untuk mengesahkan surat suara yang sebelumnya dianggap batal,” kata Roni.

Saat dimintai komentar mengenai dugaan 4 surat suara yang bermasalah yang kemudian dijadikan dasar keberatan DPW PAN Provinsi Bengkulu, Roni menyampaikan jika hal yang ramai di media sosial itu belum terkonfirmasi ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Kalau gambar dan foto yang beredar di media sosial soal adanya surat suara yang ditusuk menggunakan rokok dan dirobek menggunakan jari tangan itu belum terkonfirmasi oleh kami,” kata Roni.

Tim

Berita Terkait

Lewat MK, PAN Bengkulu Tengah Perjuangkan Hak Politiknya
Suara PKB Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 Mengalami Peningkatan yang Cukup Signifikan
Putra Jaya Umar Kembali Terpilih Menjadi DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Lampung 6
628 Personil Gabungan Amankan Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Jambi
KPU Bengkulu Tengah Laksanakan Penghitungan Ulang, PAN Tegas Menolak
DPW PAN Provinsi Bengkulu Lapor ke Bawaslu RI karena duga Bawaslu Bengkulu Tidak Profesional, Tidak Independen, dan Sewenang-wenang
PPK Banyuasin diduga melakukan penggelembungan suara
Partai Demokrat Duga Ada Penggelembungan 5.500 Suara Untuk Partai Tertentu di Kecamatan Sukarami, Palembang
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Maret 2024 - 22:12 WIB

Lewat MK, PAN Bengkulu Tengah Perjuangkan Hak Politiknya

Minggu, 17 Maret 2024 - 16:11 WIB

Suara PKB Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 Mengalami Peningkatan yang Cukup Signifikan

Minggu, 17 Maret 2024 - 09:11 WIB

Putra Jaya Umar Kembali Terpilih Menjadi DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Lampung 6

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:50 WIB

DPW PAN Provinsi Bengkulu Kembali Gugat Hasil Hitung Ulang KPU Bengkulu Tengah

Minggu, 10 Maret 2024 - 17:11 WIB

628 Personil Gabungan Amankan Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Jambi

Minggu, 10 Maret 2024 - 14:13 WIB

KPU Bengkulu Tengah Laksanakan Penghitungan Ulang, PAN Tegas Menolak

Jumat, 8 Maret 2024 - 16:06 WIB

DPW PAN Provinsi Bengkulu Lapor ke Bawaslu RI karena duga Bawaslu Bengkulu Tidak Profesional, Tidak Independen, dan Sewenang-wenang

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:43 WIB

PPK Banyuasin diduga melakukan penggelembungan suara

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin