Kota Bengkulu, Kabarindonesia.co
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu melalui Tim Kuasa Hukumnya, menduga terdapat upaya untuk mengubah atau memanipulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 oleh oknum-oknum tertentu.
Dugaan tersebut diketahui dari surat Tim Kuasa Hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu Nomor: 03/TA/II/B/2024 yang ditujukan pada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu dan ditandatangani oleh Agustam Rachman sebagai Tim Kuasa Hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu pada Selasa (20/2/2024).
“Kami punya dokumen 985 C dari 985 TPS di Kota Bengkulu. Itu modal kami untuk mengawal perolehan suara PAN di Kota Bengkulu,” kata Agustam Rachman.
Agustam juga menyampaikan jika 985 dokumen C tersebut berguna untuk mengawal peluang PAN mendudukkan 7 kadernya di DPRD Kota Bengkulu dan 2 kader untuk DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Kota Bengkulu.
“Untuk itu kami mohon kepada KPU dan Bawaslu Kota Bengkulu untuk dapat bersama-sama mengawal suara rakyat Kota Bengkulu demi terciptanya Pemilu yang jurdil dan luber,” harap Agustam.
N. Sastro