Purawiwitan, Lampung Barat, Kabar Indonesia-Peratin Pekon Purawiwitan, Karyanto dan seluruh jajaran aparat Pekon Purawiwitan melakukan ikrar netralitas dalam Pemilu 2024. Pengucapan ikrar netralitas tersebut dilakukan di Balai Pekon Purawiwitan, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat pada Rabu (27/12/2023).
“Saya sebagai Peratin Pekon Purawiwitan dan seluruh aparatur pekon berjanji akan netral dalam Pemilu 2024 nanti,” kata Karyanto.
Karyanto melanjutkan, “Ikrar netralitas ini merupakan amanah undang-undang (UU) yang harus dilaksanakan. UU yang dimaksud oleh Distomi adalah UU No. 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan UU No. 06 Tahun 2015 Tentang Desa.”
Ikrar netralitas yang dibacakan dan diucapkan oleh Karyanto dan jajarannya terdiri atas tiga poin. Pertama, tidak akan ikut serta dan atau terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu. Kedua, tidak membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Terakhir tidak akan menggunakan anggaran BUMDes untuk disumbangkan atau diberikan dalam pelaksanaan kampanye.
Sementara itu Kordiv HPPH Panwascam Kebun Tebu Yuli Iwan Sosiawan menyambut dengan baik deklarasi netralitas aparat Pekon Purawiwitan.
“Ikrar netralitas tersebut memang harus wajib dilakukan semua lembaga pemerintah termasuk aparatur Pekon Purawiwitan. Harapannya dalam menghadapi pemilu tahun 2024, mereka benar-benar bisa netral, dan Pemilu 2024 bisa berjalan sesuai harapan,” kata Yuli.
M. Latip