Palembang, Kabarindonesia.co
Sidang Pleno Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari kedua yang digelar pada Kamis (7/03/2024) melahirkan fakta baru di tingkat rekapitulasi suara DPR-RI.
Dari tayangan yang bersumber dari kanal youtube dan instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel, saksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasdem menyuarakan keberatan dikarenakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banyuasin terindikasi melakukan penggelembungan suara untuk beberapa partai politik (parpol), bahkan untuk menguntungkan salah satu calon legislatif (caleg).
Saksi bernama H. Rabik dari PAN dan saksi Haidir Rohimin dari Partai Nasdem mengatakan hasil C1 dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) semuanya hampir tidak sama dengan D1 yang dibuat di pleno PPK yang di sampaikan ke KPU Kabupaten Banyuasin.
“Ada perubahan suara yang sangat signifikan dari beberapa partai politik bahkan menguntungkan salah satu calon dengan upaya yang terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Rabik.
Rabikpun meminta agar sidang diskor dan membuka hasil D1 lalu disandingkan dengan data C1 yang ia miliki.
Rabik mencontohkan di Kecamatan Rantau Bayur ada satu partai politik berdasarkan C1 suaranya hanya 2.147 dan ketika dihitung di D1 menjadi 4.015 suara, ada lagi di Kecamatan Banyuasin 3 berdasarkan C1 823 suara dan menjadi 2.436,
“Semua kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuasin terjadi penggelembungan suara yang sangat luar biasa masif,” kata Rabik.
Senada dengan Rabik sebagai saksi dari PAN, saksi Partai Nasdem dan Partai Garuda pun meminta sidang di skors dan meminta kepada ketua sidang dalam hal ini KPU Provinsi Sumsel untuk tidak memaksakan agar palu diketok dengan alassn mencari kebenaran.
Di lain sisi, saksi Partai Demokrat meminta kepada pimpinan sidang agar sidang cepat diketok palu dan di sahkan agar dapat di lanjutkan rekapitulasi suara.
KPU Sumsel lalu memutuskan untuk mengetok palu dan mengesahkan hasil rekapitulasi suara dan meminta kepada saksi partai untuk mengisi form keberatan.
Rizky Pratama Saputra