Pjs Kades Selebar Jaya Lebong Diputuskan Langgar Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024

- Editor

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong menandatangani berita acara hasil rapat pleno yang memutuskan Pjs Kades Selebar Jaya, Insan Kori melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Foto: Melki Agustian, Kabarindonesia.co

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong menandatangani berita acara hasil rapat pleno yang memutuskan Pjs Kades Selebar Jaya, Insan Kori melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Foto: Melki Agustian, Kabarindonesia.co

Lebong, Kabarindonesia.co

Hasil dari pembahasan pada Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong pada Kamis (18/1/2024) memutuskan untuk mengirimkan rekomendasi pada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh salah satu oknum penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Selebar Jaya, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Lebong, Acep Febrian Utama menyatakan keputusan memberikan rekomendasi pada KASN itu dilakukan Bawaslu Lebong setelah melakukan klarifikasi terhadap terlapor, pelapor, dan para saksi.

“Dari hasil rapat pleno diputuskan oknum Pjs Kades Selebar Jaya, Insan Kori dinyatakan bersalah telah melanggar netralitas sebagai ASN,” kata Acep.

Acep melanjutkan, netralitas ASN telah diatur pada Pasal 282 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 serta Keputusan Bersama Menteri dan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022. Kemudian Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2020 Tahun 1447./PM.01/k.1/09/2020 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan alasan melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Baca Juga :  Sat Intelkam Polresta Jambi Cek Harga Sembako Jelang Bulan Suci Ramadhan 1445

“Terkait saksi apa yang akan diberikan dan diterima oleh yang bersangkutan itu merupakan kewenangan dari KASN,” kata Acep.

Namun, pihaknya akan tetap terus mengawal proses ini hingga turunnya rekomendasi saksi dari KASN ke pemerintah daerah.

Pjs Kepala Desa Selebar Jaya, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu berfoto di depan baliho Caleg DRPD Provinsi Bengkulu dari Partai PAN, Suprisman. Foto: Melki Agustian, Kabarindonesia.co

Kronologis Pelanggaran

Kronologis keterlibatan Pjs Kades Selebar Jaya, Insan Kori yang terbukti melanggar netralitas ASN terjadi pada 14 Desember 2023.

Baca Juga :  Kabar Indonesia Perkuat Kapasitas Untuk Wartawan di 8 Kabupaten Kota di Provinsi Jambi

“Dalam foto yang beredar, terlihat Insan Kori berfoto di depan baliho Caleg DRPD propinsi Bengkulu dari Partai PAN, Suprisman,” terang Acep.

Dalam kasus pelanggaran tersebut YH (25) yang melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Kabupaten Lebong pada 18 Desember 2023. Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan Insan Kori pada 15 Desember 2023.

“Dalam proses penanganan pelanggaran tersebut, ada Dua orang saksi dari pelapor namun tidak hadir pada saat klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Lebong, sedang terlapor memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Lebong dan dua orang saksi yakni NB Dan SM juga memenuhi undangan klarifikasi tersebut,” tukas Acep.

 

Melki Agustian

Berita Terkait

Seharian Diguyur Hujan, Lansia dan Ibu Hamil Berhasil Dievakuasi
Jaga Jambi Jaga Bumi: Yang Tumbuh Bukan Kehidupan Tapi Ketimpangan dan Krisis Iklim
Pada Hari Bumi, Sumatra Menolak Punah
Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM Jambi
Jalan Kabupaten Yang Menghubungkan Lubuk Birah – Durian Rambun Sudah Bisa Dilalui
Diduga Salah Satu Distributor  Perusahaan Mayora di Bungo Timbun Solar Bergalon-galon
Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menolak Danantara untuk DME Batubara 12 Maret 2025
Dituding PSU Bungo Bukan Karena Kecurangan, Tapi Karena Tidak Memahami Aturan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 20:38 WIB

Seharian Diguyur Hujan, Lansia dan Ibu Hamil Berhasil Dievakuasi

Kamis, 24 April 2025 - 19:50 WIB

Jaga Jambi Jaga Bumi: Yang Tumbuh Bukan Kehidupan Tapi Ketimpangan dan Krisis Iklim

Kamis, 24 April 2025 - 12:23 WIB

Pada Hari Bumi, Sumatra Menolak Punah

Kamis, 24 April 2025 - 12:16 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM Jambi

Kamis, 10 April 2025 - 17:34 WIB

Jalan Kabupaten Yang Menghubungkan Lubuk Birah – Durian Rambun Sudah Bisa Dilalui

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:34 WIB

Diduga Salah Satu Distributor  Perusahaan Mayora di Bungo Timbun Solar Bergalon-galon

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:08 WIB

Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menolak Danantara untuk DME Batubara 12 Maret 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:22 WIB

Dituding PSU Bungo Bukan Karena Kecurangan, Tapi Karena Tidak Memahami Aturan

Berita Terbaru

Lampung Barat

PJSI Lampung Barat Resmi Bentuk Kepengurusan Masa Bakti 2025–2030

Senin, 19 Mei 2025 - 19:29 WIB

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin