Lebong, Kabarindonesia.co
Hasil dari pembahasan pada Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong pada Kamis (18/1/2024) memutuskan untuk mengirimkan rekomendasi pada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh salah satu oknum penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Selebar Jaya, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Lebong, Acep Febrian Utama menyatakan keputusan memberikan rekomendasi pada KASN itu dilakukan Bawaslu Lebong setelah melakukan klarifikasi terhadap terlapor, pelapor, dan para saksi.
“Dari hasil rapat pleno diputuskan oknum Pjs Kades Selebar Jaya, Insan Kori dinyatakan bersalah telah melanggar netralitas sebagai ASN,” kata Acep.
Acep melanjutkan, netralitas ASN telah diatur pada Pasal 282 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 serta Keputusan Bersama Menteri dan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022. Kemudian Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2020 Tahun 1447./PM.01/k.1/09/2020 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan alasan melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
“Terkait saksi apa yang akan diberikan dan diterima oleh yang bersangkutan itu merupakan kewenangan dari KASN,” kata Acep.
Namun, pihaknya akan tetap terus mengawal proses ini hingga turunnya rekomendasi saksi dari KASN ke pemerintah daerah.

Kronologis Pelanggaran
Kronologis keterlibatan Pjs Kades Selebar Jaya, Insan Kori yang terbukti melanggar netralitas ASN terjadi pada 14 Desember 2023.
“Dalam foto yang beredar, terlihat Insan Kori berfoto di depan baliho Caleg DRPD propinsi Bengkulu dari Partai PAN, Suprisman,” terang Acep.
Dalam kasus pelanggaran tersebut YH (25) yang melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Kabupaten Lebong pada 18 Desember 2023. Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan Insan Kori pada 15 Desember 2023.
“Dalam proses penanganan pelanggaran tersebut, ada Dua orang saksi dari pelapor namun tidak hadir pada saat klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Lebong, sedang terlapor memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Lebong dan dua orang saksi yakni NB Dan SM juga memenuhi undangan klarifikasi tersebut,” tukas Acep.
Melki Agustian