Pjs Kades Selebar Jaya Lebong Diputuskan Langgar Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024

- Editor

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong menandatangani berita acara hasil rapat pleno yang memutuskan Pjs Kades Selebar Jaya, Insan Kori melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Foto: Melki Agustian, Kabarindonesia.co

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong menandatangani berita acara hasil rapat pleno yang memutuskan Pjs Kades Selebar Jaya, Insan Kori melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Foto: Melki Agustian, Kabarindonesia.co

Lebong, Kabarindonesia.co

Hasil dari pembahasan pada Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong pada Kamis (18/1/2024) memutuskan untuk mengirimkan rekomendasi pada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh salah satu oknum penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Selebar Jaya, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Lebong, Acep Febrian Utama menyatakan keputusan memberikan rekomendasi pada KASN itu dilakukan Bawaslu Lebong setelah melakukan klarifikasi terhadap terlapor, pelapor, dan para saksi.

“Dari hasil rapat pleno diputuskan oknum Pjs Kades Selebar Jaya, Insan Kori dinyatakan bersalah telah melanggar netralitas sebagai ASN,” kata Acep.

Acep melanjutkan, netralitas ASN telah diatur pada Pasal 282 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 serta Keputusan Bersama Menteri dan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022. Kemudian Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2020 Tahun 1447./PM.01/k.1/09/2020 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan alasan melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Baca Juga :  Hindari Pelanggaran Dan Pungli, Sipropam Polres Tulang Bawang Barat Cek Pelayanan Publik

“Terkait saksi apa yang akan diberikan dan diterima oleh yang bersangkutan itu merupakan kewenangan dari KASN,” kata Acep.

Namun, pihaknya akan tetap terus mengawal proses ini hingga turunnya rekomendasi saksi dari KASN ke pemerintah daerah.

Pjs Kepala Desa Selebar Jaya, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu berfoto di depan baliho Caleg DRPD Provinsi Bengkulu dari Partai PAN, Suprisman. Foto: Melki Agustian, Kabarindonesia.co

Kronologis Pelanggaran

Kronologis keterlibatan Pjs Kades Selebar Jaya, Insan Kori yang terbukti melanggar netralitas ASN terjadi pada 14 Desember 2023.

Baca Juga :  PAN Minta KPU dan Bawaslu Kota Bengkulu Kawal Suara Rakyat

“Dalam foto yang beredar, terlihat Insan Kori berfoto di depan baliho Caleg DRPD propinsi Bengkulu dari Partai PAN, Suprisman,” terang Acep.

Dalam kasus pelanggaran tersebut YH (25) yang melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Kabupaten Lebong pada 18 Desember 2023. Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan Insan Kori pada 15 Desember 2023.

“Dalam proses penanganan pelanggaran tersebut, ada Dua orang saksi dari pelapor namun tidak hadir pada saat klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Lebong, sedang terlapor memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Lebong dan dua orang saksi yakni NB Dan SM juga memenuhi undangan klarifikasi tersebut,” tukas Acep.

 

Melki Agustian

Berita Terkait

Pentingya Integritas dan Latar Belakang Calon BAZNAS Kota Jambi
Peringatan HUT DPD RI ke-21, Kantor DPD RI Propinsi Jambi Selenggarakan Donor Darah
Warga Kecewa, Gubernur Dinilai Tak Tegas Hentikan PT SAS di Aur Kenali
Izin Terminal Batubara PT. SAS: Cacat Tata Ruang, Negara Harus Bertindak
Ratusan Masyarakat Desa Puding Tuntut Polda Jambi Usut Mafia Tanah
Penguatan Peran Organisasi, Forgaki Indonesia Raya Gelar Rakornas Pengurus Pusat dan Wilayah
Seharian Diguyur Hujan, Lansia dan Ibu Hamil Berhasil Dievakuasi
Jaga Jambi Jaga Bumi: Yang Tumbuh Bukan Kehidupan Tapi Ketimpangan dan Krisis Iklim
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Pentingya Integritas dan Latar Belakang Calon BAZNAS Kota Jambi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Peringatan HUT DPD RI ke-21, Kantor DPD RI Propinsi Jambi Selenggarakan Donor Darah

Selasa, 16 September 2025 - 21:08 WIB

Warga Kecewa, Gubernur Dinilai Tak Tegas Hentikan PT SAS di Aur Kenali

Selasa, 16 September 2025 - 20:27 WIB

Izin Terminal Batubara PT. SAS: Cacat Tata Ruang, Negara Harus Bertindak

Senin, 30 Juni 2025 - 15:02 WIB

Ratusan Masyarakat Desa Puding Tuntut Polda Jambi Usut Mafia Tanah

Rabu, 28 Mei 2025 - 07:27 WIB

Penguatan Peran Organisasi, Forgaki Indonesia Raya Gelar Rakornas Pengurus Pusat dan Wilayah

Rabu, 30 April 2025 - 20:38 WIB

Seharian Diguyur Hujan, Lansia dan Ibu Hamil Berhasil Dievakuasi

Kamis, 24 April 2025 - 19:50 WIB

Jaga Jambi Jaga Bumi: Yang Tumbuh Bukan Kehidupan Tapi Ketimpangan dan Krisis Iklim

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin