Limbah Sisa Pembakaran Batu Bara Mengandung RACUN BERBAHAYA !!! Masyarakat Semaran TERANCAM !!!

- Editor

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarolangun, kabarindonesia.co

PT Permata Prima Elektrindo (PPE/PLTU Semaran) Harus Bertanggungjawab !!!
Itu kalimat yang terlontar dari Dedi Candra, Ketua Komunitas Semaran Bersatu saat kabarindonesia.co berkunjung di kediamannya di desa Semaran, Kecamatan Pauh, kabupaten Sarolangun.

Limbah Asap PLTU dari Pembakaran Batu Bara Sangat Berbahaya, Limbah Sisa Karena Pembakaran mengandung Zat Senyawa beracun yang Berbahaya bagi siapa saja yang menghirupnya, Kesehatan Masyarakat terancam, orang tua, anak-anak dan laki-laki ataupun perempuan. Bedasarkan fakta, limbah batu bara memiliki kandungan:

Particular Matter (PM2.5) Partikel udara yang sangat kecil, sangat halus dan bisa masuk ke aliran darah bahkan otak manusia.
Sulfur Dioksida (SO2) Sulfur bisa menyebabkan hujan asam bisa merusak lingkungan, bangunan dan kesehatan manusia.
Nitrogen Oksida (NOx) Menghasilkan zat NOx bisa menyebabkan Iritasi mata dan gangguan pernapasan.
Karbon Monoksida (CO) Gas beracun hasil pembakaran, bisa menyebabkan gangguan kesehatan serius kerusakan pada kardiovaskular dan saraf.

Zat-zat logam berat seperti merkuri, timbal, arsenik dan kadmium, berpotensi merusak lingkungan dan mencemari rantai makanan, Zat-zat tersebut di hirup masyarakat secara terus menerus ujar Desi Sopian dari Lembaga Tiga Beradik (LTB) kepada kabarindonesia.co.

Batubara yang dibakar di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memancarkan sejumlah polutan seperti NOx dan SO2, kontributor utama dalam pembentukan hujan asam dan polusi PM2.5. Masyarakat ilmiah dan medis telah mengungkap bahaya kesehatan akibat partikel halus (PM2.5) dari emisi udara tersebut. PLTU Batubara juga memancarkan bahan kimia berbahaya dan mematikan seperti merkuri dan arsen.

Apakah kita akan membiarkan racun ini terhirup dan merusak kesehatan keluarga kita tercinta serta merusak lingkungan kita?

Kabarindonesia.co, Hasil Penelusuran Data Dan Dampak Batubara Oleh Universitas Havard dan Greenpeace, terbitkan tahun 2015.

Saat ini terdapat puluhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara tersebar dan beroperasi di Indonesia, melepaskan jutaan ton polusi setiap tahunnya. Dari waktu ke waktu PLTU-PLTU tersebut mengotori udara kita dengan polutan beracun, termasuk merkuri, timbal, arsenik, kadmium dan partikel halus namun beracun, yang telah menyusup ke dalam paru-paru masyarakat. Polusi udara adalah pembunuh senyap, menyebabkan 3 juta kematian dini (premature death) di seluruh dunia, dimana pembakaran Batubara adalah salah satu kontributor terbesar polusi ini. Polusi udara menyebabkan peningkatan risiko kanker paru-paru, stroke, penyakit jantung, dan penyakit pernapasan. Laporan ini disusun berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Universitas Harvard tentang dampak polusi udara PLTU Batubara di Indonesia terhadap kesehatan.

Estimasi Angka kematian dini akibat PLTU Batubara yang saat ini sudah beroperasi, mencapai sekitar 6.500 jiwa/tahun di Indonesia. Penelitian serupa juga dilakukan di berbagai negara Asia lainnya. Meski demikian, pemerintah Indonesia tetap berencana menambah puluhan PLTU Batubara baru. Jika rencana tersebut terwujud, korban kematian dini dapat bertambah hingga 15.700 jiwa/tahun di Indonesia dan estimasi total 21.200 jiwa/tahun termasuk di luar Indonesia. Kematian dini tersebut disebabkan peningkatan resiko penyakit kronis pada orang dewasa dan infeksi saluran pernapasan akut pada anak akibat paparan partikel halus beracun dari pembakaran Batubara. PLTU Batubara adalah mesin penebar maut. PLTU mengeluarkan polusi yang membunuh, meracuni udara, menyebabkan gangguan kesehatan dan kerugian yang luas untuk pertanian, perikanan, lingkungan, dan perekonomian masyarakat.

“Bernapas seharusnya tidak mengancam jiwa manusia. Anak-anak seharusnya terbebas dari asma atau masalah pernapasan lain yang ditimbulkan dari udara saat mereka bebas bermain”.

Baca Juga :  Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Lampung adakan Rakor di Pesawaran

Selanjutnya, ekspansi PLTU Batubara yang baru di Indonesia akan menyebabkan estimasi angka kematian dini naik menjadi 15.700 jiwa/tahun di Indonesia dan total 21.200 jiwa/tahun termasuk di luar Indonesia.

Presiden Jokowi baru-baru ini mengumumkan rencana ambisius untuk membangun tambahan 35 GW pembangkit listrik baru, dimana sebanyak 22.000 megawatt diantaranya akan datang dari PLTU Batubara.

BAGAIMANA PLTU BATUBARA MEMBUATMU SAKIT? PLTU Batubara menyebabkan masyarakat terpapar bahan beracun, ozon dan logam berat. Dampak kesehatan yang berat disebabkan partikel mikroskopik (PM2.5) yang terbentuk dari emisi sulfur, nitrogen oksida dan debu. Partikel halus ini menembus ke dalam paru-paru dan aliran darah, menyebabkan kematian dan berbagai masalah kesehatan.

Polusi udara yang disebabkan oleh PLTU Batubara tidak hanya terbatas pada daerah di mana PLTU tersebut berada, tetapi juga berdampak di daerah lain di tanah air. Sungguh ironis bahwa kematian dini akibat penggunaan bahan bakar fosil terus meningkat di abad ke – 21. Situasi yang saat ini terjadi di Indonesia bertentangan dengan tren global dalam menghadapi bahan bakar fosil dan beralih ke energi terbarukan.

STUDI KASUS: PLTU TANJUNG JATI B (Saat ini Sudah Beroperasi) Tanjung Jati B adalah PLTU Batubara 2640 MW di Jepara, Jawa Tengah, dengan empat unit beroperasi pada tahun 2006-2012. Tidak seperti mayoritas operasi PLTU Batubara, fasilitas ini telah memasang peralatan desulfurisasi di unit 3 dan 4. Lebih lanjut untuk polutan lain, kami asumsikan pembangkit ini sudah memenuhi standar nasional. Meski perhitungan sudah dibuat konservatif/asumsi memenuhi standar, hasil pemodelan menunjukkan begitu banyak angka estimasi kematian dini.

Emisi polutan udara PLTU Batang diproyeksikan menyebabkan 780 kematian dini per tahun (95% interval kepercayaan: 470-1090). Ini termasuk 340 kematian akibat stroke, 300 kematian akibat penyakit jantung siskemik, 40 kematian akibat kanker paru-paru, 70 kematian akibat penyakit pernapasan kronis dan 10 kematian dari anak-anak kecil karena penyakit pernapasan akut.

Sebagian besar dampak kesehatan akan terjadi di kota Pekalongan, Tegal, Semarang dan Cirebon. Dampak ini diproyeksikan untuk populasi di tahun 2020, dengan mempertimbangkan pertumbuhan penduduk di masa mendatang. Pemodelan dampak buangan fly ash dari PLTU Batang akan terjadi di sekitar lokasi PLTU pada jarak 5-10 km. Lereng gunung di barat daya dan tenggara juga akan terpengaruh. Sebagian besar wilayah yang terkena dampak akan diproyeksikan untuk terkena fly ash sebesar 500-1,000 kilogram per km 2.

REKOMENDASI DARI HASIL PENELITIAN :
1. Tidak ada Pembangunan PLTU Batubara baru! Selain pembangkit listrik tenaga Batubara yang saat ini beroperasi, setidaknya terdapat 117 – dan mungkin lebih – PLTU Batubara yang sedang dalam proses konstruksi atau yang akan dibangun. Menurut analisis oleh Harvard University, jika semua pembangkit listrik tenaga Batubara yang direncanakan mulai beroperasi, Indonesia akan mengalami sekitar 15.700 kematian dini di Indonesia setiap tahunnya. Ini adalah resiko kematian yang sama sekali tidak perlu, karena adanya kehadiran energi terbarukan yang mutakhir, dan solusi hemat energi yang memungkinkan kita untuk menjaga lampu tetap menyala tanpa Batubara. Dengan pemikiran ini, Indonesia harus membatalkan rencana untuk membangun PLTU Batubara lagi.
2. Menutup PLTU Batubara tertua dan terkotor yang sedang beroperasi Pembangkit listrik tenaga Batubara yang saat ini sudah beroperasi menyebabkan sekitar 6.500 kematian dini di Indonesia setiap tahunnya. Minimal, pemerintah harus memantau emisi mereka dan meminta mereka untuk menghormati hukum. Pihak berwenang juga harus melindungi masyarakat dengan menberikan denda terhadap PLTU Batubara yang selama ini mengeluarkan emisi berlebih dan melanggar hukum. Kita perlu terus meminta pertanggungjawaban PLTU Batubara atas kerugian bagi masyarakat lokal dan sekitarnya. Jika pengoperasian PLTU Batubara tidak bisa menghormati hukum, mereka harus ditutup. PLTU Batubara tertua dan paling kotor yang telah gagal mengadopsi teknologi terbaik yang tersedia untuk membatasi emisi beracun mereka juga harus ditutup.
3. Memperkuat aturan hukum dan penegakannya Kita harus memperkuat pengawasan dan peraturan tentang polusi udara dari PLTU Batubara. Hukum: Indonesia membutuhkan Clean Air Act. Hukum kita harus tegas dan secara khusus menangani bahaya dari PLTU Batubara. Batubara menghasilkan polutan udara terbesar, bahkan apabila dibandingkan dengan sumber energi fosil lainnya, seperti minyak bumi dan gas.

Baca Juga :  GP Ansor Sarolangun Menduga Pengumuman Hasil Lelang Jabatan Sarolangun Penuh dengan  Kecurangan

Dampak polusi udara PM2.5 dan bahan berbahaya lainnya dari PLTU Batubara tidak dapat diabaikan. Hukum terkait kualitas udara Indonesia harus lebih baik melindungi kita. Rakyat Indonesia berhak untuk menghirup udara bersih.

AMDAL: Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup harus mengelola analisis mengenai dampak lingkungan untuk PLTU Batubara, dengan mempertimbangkan data yang disajikan dalam laporan ini. Secara khusus, setiap penilaian dampak terhadap kesehatan dan lingkungan atau emisi gas rumah kaca di AMDAL harus diperkuat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu memainkan peran kuat dalam penilaian dampak lingkungan yang berkelanjutan dari proyek PLTU Batubara dan melakukan pemeriksaan menyeluruh dari kerusakan yang disebabkan oleh PLTU ini. Setiap pembangkit listrik harus diminta untuk melaksanakan survei epidemiologi tentang dampak kesehatan terhadap penduduk setempat dan pencemaran lingkungan di dekat pembangkit listrik, kemudian mempublikasikan hasilnya secara transparan, dan datang dengan langkah-langkah jangka panjang yang jelas untuk mengurangi kerusakan. Standar: Indonesia masih memiliki kesulitan dalam memprediksi konsentrasi nasional PM2.5 dan menilai kerusakan nyata yang disebabkannya, karena stasiun pemantauan tidak cukup untuk memantau seluruh negeri. Namun, hasil pengukuran terbatas yang dilakukan pemerintah menunjukkan konsentrasi PM2.5 di kota-kota seperti Jakarta, Pekanbaru, Surabaya di tahun 2012 saja telah mencapai hampir 2 kali lebih tinggi dari pedoman WHO 10µg/m3 , akibat pencemaran berbagai sumber.

Kabarindonesia.co, Pemerintah kita perlu memperketat standar PM2.5 nasional. Departemen Kesehatan harus mengembangkan langkah-langkah terbaik dan pedoman untuk mengukur dampak kesehatan dari PLTU Batubara di Indonesia. Hukuman: Hukuman untuk PLTU Batubara yang menghasilkan polusi udara melebihi standar harus diperkuat dengan langkah-langkah yang lebih ketat untuk memantau emisi polutan udara dan menjatuhkan denda berat pada pembangkit listrik yang bersangkutan. Kita harus memungut biaya tambahan sebagai denda untuk NOx (salah satu sekunder PM2.5). Kita harus secara tepat memberikan denda dan sanksi kepada produsen listrik agar bertanggung jawab atas kelebihan emisi polusi udara, dalam rangka mendorong mereka untuk tidak melanggar hukum dan melampaui batas emisi. Pemantauan: Untuk Indonesia, langkah pertama untuk mengelola PM2.5 secara efektif adalah memperluas dan memperkuat jaringan pemantauan sistematis di seluruh negeri.

Liputan Khusus Reporter kabarindonesia.co
Sultan

Berita Terkait

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati
PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor
PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR
Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang
Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat
SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:37 WIB

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:35 WIB

Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:23 WIB

PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:05 WIB

PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:28 WIB

Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:42 WIB

Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:07 WIB

SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:49 WIB

BAZNAS Lampung Barat Salurkan Bantuan Sembako “Sehat” untuk Anak Stunting di Kelurahan Way Mengaku

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin