Bengkulu, Kabarindonesia.co
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma melalui surat nomor 360/PL.018-SD/2705/2/2024 tanggal 18 Februari 2024 secara resmi menyampaikan bahwa dilakukan penundaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Surat yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Arianda itu ditujukan ke Pimpinan/LO/Penghubung Partai Politik, LO/Penghubung atau Tim Pasangan Capres dan Cawapres, dan LO/Penghubung Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu.
“Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kecamatan Ulu Talo tidak bisa dioperasikan karena kendala jaringan internet yang tidak bisa digunakan, maka harus menggunakan Portable Document Format (PDF) berumus. Sehingga Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara diundur dari tanggal 19 Februari 2024 ke tanggal 22 Februari 2024,” kata Henri Arianda dalam suratnya.
Penundaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tersebut sontak mengundang reaksi dari pihak lain. Salah satunya dari pihak Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu.

Tim Kuasa Hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu pada Minggu (18/2/2024) langsung melayangkan surat nomor 02/TA/II/B/2024 yang ditujukan ke KPU Provinsi Bengkulu. Surat tersebu ditandatangani oleh Agustam Rachman, S.H., MAPS dan Aprinaldi, S.H.
“Surat yang kami layangkan ke KPU Provinsi Bengkulu tersebut sebagai respon kami (Tim Kuasa Hukum DPW PAN Bengkulu) pada Surat KPU Kabupaten Seluma Nomor 360/PL.018-SD/2705/2/2024 tanggal 18 Februari 2024 perihal pemberitahuan perubahan jadwal yang pleno hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan Ulu Talo sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” kata Agustam Rachman.
Dalam suratnya, Tim Kuasa Hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu melalui Agustam Rachman menyampaikan bahwa, “Surat tersebut tersebut melanggar tahapan pemilihan umum sebagaimana PKPU Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan jadwal pemilihan Pemilihan Umun Tahun 2024.”
Agustam juga menyampaikan bahwa surat telah melanggar asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum terkhusus kalimat “diundur sampai waktu yang belum ditentukan”.
“Kemudian sebagimana tertuang dalam surat tersebut yaitu kendala jaringan internet dan belum tersedianya Portable Document Format (PDF) berumus,” ujar Agustam.
Menurut Agustam hal tersebut tidak dapat menjadi dasar penundaan tahapan pemilu, mengingat tahapan secara manual masih dapat dilanjutkan atau dilakukan.
“Apalagi dokumen elektronik dan sejenisnya merupakan back-up, bukan sumber resmi rekapitulasi,” kata Agustam.
Selain tiga poin di atas, Tim Kuasa Hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu juga menuliskan tiga poin lainnya. Pada poin terakhir, Agustam Rahman juga mendesak agar, “Ketua KPU Provinsi Bengkulu memberikan teguran keras kepada Komisioner KPU Kabupaten Seluma.”
Sementara itu, permintaan komunikasi kabarindonesia.co ke Ketua KPU Provinsi Bengkulu sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban.
Melki Agustian/N. Sastro