Lampung Barat, Kabarindonesia.co
Perdebatan panjang yang menguras tenaga, waktu, dan pikiran terjadi pada Rapat Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat terkait dugaan 21 suara fiktif di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Pekon (Desa) Hujung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.
Penyebab alotnya Rapat Rekapitulasi KPU Lampung Baratdi hari keempat tersebut adalah penyampaian dari PPK Kecamatan Belalau yang terus menerus dihujani pertanyaan kritis dari beberapa saksi partai politik (parpol) yang ada di Lampung Barat.
Saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lampung Barat Zeflin Erizal, menyamoaikan pembahasan yang dilakukan berjam-jam tersebut tidak membuahkan hasil.
“Pembahasan yang dilakukan dari jam 11 sampai jam 5 sore ini tidak ada titik temu, hanya didebat kusir,” ungkapnya, Sabtu (2/3/2024).
Zeplin menyarankan, untuk dilakukan penundaan terlebih dahulu, sebab permasalahan tersebut merupakan hal yang perlu dibahas secara detil.
“Sama halnya seperti yang disampaikan oleh saksi Partai NasDem dan PKS, lebih baik kita lakukan dulu pendinginan biar gak tegang seperti ini,” jelasnya.
“Seperti yang disampaikan oleh saksi partai PKS sebaiknya kita berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan parpol kita masing-masing, sehingga kita bisa melanjutkan ke kecamatan-kecamatan yang lain,” sambungnya.
Pembahasan yang dimulai dari pukul 11.00 hingga 17.00 tersebut membahas tentang adanya dugaan 21 suara fiktif di TPS 5 Pekon Hujungz Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Haeruel Abadi