Lampung Timur, Kabarindonesia.co
Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur sempat kisruh. Sehingga acara penghitungan tersebut untuk sementara ditunda. Peristiwa itu terjadi pada kamis (29/2/2024) lalu di Kantor KPU setempat.
Ketua KPU Lampung Timur, Wasiat Jarwo Asmoro menyampaikan kejadian bermula pada saat rekapitulasi penghitungan Kecamatan Sukadana, lantaran masalah selisih hasil penghitungan suara.
“Ya, ada rekomendasi dari Panwascam perihal selisih hasil hitungan suara,” kata Wasiat Jarwo Asmoro di Kantor KPU setempat pada Jumat (1/3/2024).
Menurut Jarwo, saat akan ditindaklanjuti, terjadi sedikit keributan dan kemudian ditunda untuk perhitungan Kecamatan Sukadana. Namun, saat itu juga keributan dapat dihentikan oleh para aparat keamanan yang berjaga.
Lebih detail, Jarwo menyampaikan jika Panwascam Sukadana memberi rekomendasi untuk menyesuaikan adanya ketidaksesuaian antara form D dengan form C Hasil. Jarwo juga menegaskan pihaknya akan melakukan rekapitulasi Kecamatan Sukadana setelah semua Kecamatan di Kabupaten Lampung Timur selesai.
“Kita tadi sudah umumkan, Kecamatan Sukadana akan dilaksanakan terakhir setelah semua Kecamatan selesai,” jelas Jarwo.
Senada, Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah menyampaikan bahwa rekapitulasi Kecamatan Sukadana ditunda hingga hari terakhir setelah semua kecamatan selesai.
Dia mengatakan mekanisme di Bawaslu dimulai dari jajaran untuk memastikan hasil yang sesuai.
“Kita mencocokkan rekap C Hasil, sebelum ditetapkan dan ditandatangani. Kita cek kembali apakah sesuai dengan rekap yang selama ini berjalan,” tuturnya.
Lailatul Khoiriyah mengatakan rekap yang tidak sesuai itu berada di perhitungan DPRD tingkat provinsi. Namun, menurutnya KPU memiliki dasar dan memiliki Sirekap.
“Di Sirekap itu data yang di input PPK bisa membacanya, walaupun Bawaslu tidak menemukan adanya perselisihan, tapi KPU akan membacanya,” tutup Lailatul Khoiriyah.
Ahmad Ali