KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Seluma Klarifikasi Kritik Kuasa Hukum DPW PAN Bengkulu

- Editor

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Klarifikasi KPU Kabupaten Seluma terhadap polemik penundaan rekapitulasi suara di PPK Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dalam Pemilu 2024.

Surat Klarifikasi KPU Kabupaten Seluma terhadap polemik penundaan rekapitulasi suara di PPK Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dalam Pemilu 2024.

Bengkulu, Kabarindonesia.co

Polemik mengenai Penundaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu langsung diklarifikasi oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

Menurut Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono bila ada indikasi kecurangan dan bukti silakan pihak partai politik (parpol) melakukan pengaduan secara resmi dan terus melakukan pengawasan.

“Siang ini KPU RI telah memberi akses dan persetujuan menggunakan PDF Rumus dan rekapitulasi perhitungan perolehan suara Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma dengan 13 desa dan 23 TPS akan dilakukan besok 20 Februari 2024. Kita berharap dampak persoalan Keterbatasan jaringan (blank spot area) ini bisa selesai,” kata Rusman.

Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Arianda juga sudah melakukan klarifikasi tertulis terhadap surat Nomor 02/TA/II/B/2024 yang ditujukan ke KPU Provinsi Bengkulu. Surat tersebut ditandatangani oleh Agustam Rachman, S.H., MAPS dan Aprinaldi, S.H., sebagai Tim Kuasa Hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu yang dikirimkan pada Minggu (18/2/2024).

KPU Kabupaten Seluma telah mengirim surat nomor: 372/PL/01.8-SD/1705/02/2024 ke KPU Provinsi Bengkulu yang berisi lima poin penting.

Baca Juga :  Selesai Pleno Kecamatan, Lanjut Pleno Kabupaten Muaro Jambi di Sang Ratu

“Lima poin klarifikasi KPU Seluma itu berisi penjelasan tentang kendala daerah tak bersinyal di Kecamatan Ulu Talo, 13 desa, dan 23 TPS didalamnya. Kondisi tersebut mendorong kebutuhan menggunakan PDF Rumus dari KPU RI yang baru dapat diterima KPU Seluma pada Senin (19/2/2024) yang kemudian diteruskan ke PPK Ulu Talo yang selanjutnya melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Ulu Talo,” kata Henri Arianda dalam surat klarifikasi KPU Kabupaten Seluma.

Kronologi Polemik Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Ulu Talo

Pernyataan dan klarifikasi Ketua KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Seluma itu dilakukan setelah Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Seluma Nomor: 360/PL.01/8-SD/1705/2/2024, tertanggal 18 Februari 2024 tentang Pemberitahuan Perubahan Jadwal Penundaan Rekapitulasi kecamatan Ulu Talo mendapat tanggapan serius dari beberapa partai politik (parpol).

Berdasarkan penjelasan dari Ketua KPU Provinsi Bengkulu, surat permohonan penundaan tersebut disebabkan terdapat kendala input di sistem informasi rekapitulasi (SIREKAP) di Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma tidak tersedia jaringan sehingga input SIREKAP tidak bisa dilakukan.

Baca Juga :  Relawan Ganjar-Mahfud Nonton Bareng Debat Cawapres 2024 di Dua Lokasi

Pernyataan isi surat yang menyatakan penundaan sampai batas waktu tidak bisa ditentukan, memicu persoalan dan diindikasi munculnya kemungkinan kecurangan.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono juga membenarkan atas keberadaan surat tersebut dan telah berkoordinasi dengan KPU RI.

“Agar kita (KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Seluma) diberi persetujuan akses data oleh KPU RI untuk segera mengirim Portable Document Format (PDF) yang menjadi data dasar untuk penetapan rekapitulasi tingkat Kecamatan Ulu Talo,” kata Rusman.

Sementara itu, LO Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsk Bengkulu, Agustam Rahman menduga dalam proses penundaan ini kemungkinan ada upaya merubah perolehan suara partai.

“Terutama dugaan ingin menggeser perolehan suara PAN di Kecamatan Ulu Talo tersebut,” kata Agustam.

Atas dugaan tersebut pihak kuasa hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu telah menyampaikan surat resmi ke KPU Kabupaten Seluma, KPU Provinsi Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Seluma, dan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

“Ini juga berdasar pengalaman berulang di Kabupaten Seluma yang sering terjadi kasus penggelembungan suara,” tegas Agustam.

 

N. Sastro/Melki Agustian

Berita Terkait

Lewat MK, PAN Bengkulu Tengah Perjuangkan Hak Politiknya
Suara PKB Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 Mengalami Peningkatan yang Cukup Signifikan
Putra Jaya Umar Kembali Terpilih Menjadi DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Lampung 6
DPW PAN Provinsi Bengkulu Kembali Gugat Hasil Hitung Ulang KPU Bengkulu Tengah
628 Personil Gabungan Amankan Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Jambi
KPU Bengkulu Tengah Laksanakan Penghitungan Ulang, PAN Tegas Menolak
DPW PAN Provinsi Bengkulu Lapor ke Bawaslu RI karena duga Bawaslu Bengkulu Tidak Profesional, Tidak Independen, dan Sewenang-wenang
PPK Banyuasin diduga melakukan penggelembungan suara
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Maret 2024 - 22:12 WIB

Lewat MK, PAN Bengkulu Tengah Perjuangkan Hak Politiknya

Minggu, 17 Maret 2024 - 16:11 WIB

Suara PKB Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 Mengalami Peningkatan yang Cukup Signifikan

Minggu, 17 Maret 2024 - 09:11 WIB

Putra Jaya Umar Kembali Terpilih Menjadi DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Lampung 6

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:50 WIB

DPW PAN Provinsi Bengkulu Kembali Gugat Hasil Hitung Ulang KPU Bengkulu Tengah

Minggu, 10 Maret 2024 - 17:11 WIB

628 Personil Gabungan Amankan Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Jambi

Minggu, 10 Maret 2024 - 14:13 WIB

KPU Bengkulu Tengah Laksanakan Penghitungan Ulang, PAN Tegas Menolak

Jumat, 8 Maret 2024 - 16:06 WIB

DPW PAN Provinsi Bengkulu Lapor ke Bawaslu RI karena duga Bawaslu Bengkulu Tidak Profesional, Tidak Independen, dan Sewenang-wenang

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:43 WIB

PPK Banyuasin diduga melakukan penggelembungan suara

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba Apresiasi Fabio Azka Usai Bantu Indonesia Lolos Piala Dunia U-17

Senin, 21 Apr 2025 - 21:35 WIB

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin