Bengkulu, Kabarindonesia.co
Polemik mengenai Penundaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu langsung diklarifikasi oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.
Menurut Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono bila ada indikasi kecurangan dan bukti silakan pihak partai politik (parpol) melakukan pengaduan secara resmi dan terus melakukan pengawasan.
“Siang ini KPU RI telah memberi akses dan persetujuan menggunakan PDF Rumus dan rekapitulasi perhitungan perolehan suara Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma dengan 13 desa dan 23 TPS akan dilakukan besok 20 Februari 2024. Kita berharap dampak persoalan Keterbatasan jaringan (blank spot area) ini bisa selesai,” kata Rusman.
Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Arianda juga sudah melakukan klarifikasi tertulis terhadap surat Nomor 02/TA/II/B/2024 yang ditujukan ke KPU Provinsi Bengkulu. Surat tersebut ditandatangani oleh Agustam Rachman, S.H., MAPS dan Aprinaldi, S.H., sebagai Tim Kuasa Hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu yang dikirimkan pada Minggu (18/2/2024).
KPU Kabupaten Seluma telah mengirim surat nomor: 372/PL/01.8-SD/1705/02/2024 ke KPU Provinsi Bengkulu yang berisi lima poin penting.
“Lima poin klarifikasi KPU Seluma itu berisi penjelasan tentang kendala daerah tak bersinyal di Kecamatan Ulu Talo, 13 desa, dan 23 TPS didalamnya. Kondisi tersebut mendorong kebutuhan menggunakan PDF Rumus dari KPU RI yang baru dapat diterima KPU Seluma pada Senin (19/2/2024) yang kemudian diteruskan ke PPK Ulu Talo yang selanjutnya melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Ulu Talo,” kata Henri Arianda dalam surat klarifikasi KPU Kabupaten Seluma.
Kronologi Polemik Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Ulu Talo
Pernyataan dan klarifikasi Ketua KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Seluma itu dilakukan setelah Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Seluma Nomor: 360/PL.01/8-SD/1705/2/2024, tertanggal 18 Februari 2024 tentang Pemberitahuan Perubahan Jadwal Penundaan Rekapitulasi kecamatan Ulu Talo mendapat tanggapan serius dari beberapa partai politik (parpol).
Berdasarkan penjelasan dari Ketua KPU Provinsi Bengkulu, surat permohonan penundaan tersebut disebabkan terdapat kendala input di sistem informasi rekapitulasi (SIREKAP) di Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma tidak tersedia jaringan sehingga input SIREKAP tidak bisa dilakukan.
Pernyataan isi surat yang menyatakan penundaan sampai batas waktu tidak bisa ditentukan, memicu persoalan dan diindikasi munculnya kemungkinan kecurangan.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono juga membenarkan atas keberadaan surat tersebut dan telah berkoordinasi dengan KPU RI.
“Agar kita (KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Seluma) diberi persetujuan akses data oleh KPU RI untuk segera mengirim Portable Document Format (PDF) yang menjadi data dasar untuk penetapan rekapitulasi tingkat Kecamatan Ulu Talo,” kata Rusman.
Sementara itu, LO Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsk Bengkulu, Agustam Rahman menduga dalam proses penundaan ini kemungkinan ada upaya merubah perolehan suara partai.
“Terutama dugaan ingin menggeser perolehan suara PAN di Kecamatan Ulu Talo tersebut,” kata Agustam.
Atas dugaan tersebut pihak kuasa hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu telah menyampaikan surat resmi ke KPU Kabupaten Seluma, KPU Provinsi Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Seluma, dan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
“Ini juga berdasar pengalaman berulang di Kabupaten Seluma yang sering terjadi kasus penggelembungan suara,” tegas Agustam.
N. Sastro/Melki Agustian