Oleh: N. Sastro, Penggiat Sosial di Kabupaten Lebong
Perhelatan Pemilihan Legislatif dan Presiden 14 Februari 2024 sudah dalam hitungan hari. Upaya menjamin hak politik, dalam hal ini memilih bagi lanjut usia (lansia) dan disabilitas yang berasa di sekitar kawasan Hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat dan hutan lindung di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Mandat Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas dan PKPU No. 3 Tahun 2019 mengharuskan pengelenggara Pemilu baik Komisi Pemiliham Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong menjamin hak politik mereka dapat diakses dengan baik.
Secara geografis 104 desa dan kelurahan dalam Kabupaten Lebong, hampir 70% keberadaan desa berada di sekitar bahkan dalam kawasan hutan.
Dari data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU Kabupaten Lebong terdapat sebanyak 81.682 pemilih. Dari jumlah tersebut ada 12,8% atau 10.526 pemilih dan sebanyak 580 pemilih disabilitas.
Yang paling banyak sekitar 30% atau 180 pemilih dengan gangguan intelektual dan mental yang tentu membutuhkan pendekatan dan kesiapan pada pihak penyelenggra di TPS.
Keberadaan desa atau kelurahan sekitar kawasan hutan yang pasti berbukit dan banyak anak sungai tentu menjadi persoalan bagi para lansia dan penyandang disabilitas untuk mengakses lokasi TPS.
Komisioner KPU Kabupaten Lebong yang diwakili Devi Herianti, Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM mengakui kalau pihak penyelenggara akan segera melakukan Pencermatan DPT dan memperkuat Bimtek pada tingkat PPS, PPK, dan KPPS mendapat buku panduan teknis pembuatan atau lokasi TPS, kesiapan formulir pendamping lansia dan disabilitas.
Selain itu monitoring dalam proses pelaksanaan juga harus diperkuat pada lokasi desa atau TPS yang memiliki angka pemilih lansia dan disabilitas yang banyak. Sedangkan dari kesiapan logistik surat suara, panduan TOT untuk pada PPS, PPK, dan KPPS sudah memuat atau mengharuskan berpihak pada lansia dan disabilitas.
Tinggal pada tingkat kemampuan dan kesungguhan pelaksanan penyelenggara tingkat TPS untuk menjalankan mandat keberpihakan.
Jaminan atas akses hak politik bagi lansia dan disabilitas dalam pemilihan legislatif dan presiden, menurut Irna Reza selaku Ketua Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusi Provinsi Bengkulu, merupakan bentuk atas penghargaan atau menerima berbagai bentuk keberagaman dan keberadaan manusia di mana Pemilu 2924 merupakan tindak lanjut dari implementasi atas penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam konteks Kabupaten Lebong yang didominasi kawasan hutan lindung negara tentu Pemilu 2024 menjadi harapan pada mereka yang terpilih ke depan untuk membuka atau memperbaiki ruang kelola rakyat dalam mengelola kawasan konservasi.
Hak atas tanah dan ruang kelola merupakan hidup mati bagi masyarakat yang telah lama berkonflik dengan kawasan hutan negara. Menjaga hak politik mereka tentu peningkatan kwalitas penyelenggaraan sekaligus pendidikan politik terhadap lansia dan disabilitas.
N. Sastro