Menjamin Hak Politik Lansia & Disabilitas Desa Sekitar Kawasan Hutan

- Editor

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hak penyandang disabilitas dan lansia diatur oleh negara

Ilustrasi hak penyandang disabilitas dan lansia diatur oleh negara

Oleh: N. Sastro, Penggiat Sosial di Kabupaten Lebong

Perhelatan Pemilihan Legislatif dan Presiden 14 Februari 2024 sudah dalam hitungan hari. Upaya menjamin hak politik, dalam hal ini memilih bagi lanjut usia (lansia) dan disabilitas yang berasa di sekitar kawasan Hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat dan hutan lindung di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

 

Mandat Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas dan PKPU No. 3 Tahun 2019 mengharuskan pengelenggara Pemilu baik Komisi Pemiliham Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong menjamin hak politik mereka dapat diakses dengan baik.

 

Secara geografis 104 desa dan kelurahan dalam Kabupaten Lebong, hampir 70% keberadaan desa berada di sekitar bahkan dalam kawasan hutan.

 

Dari data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU Kabupaten Lebong terdapat sebanyak 81.682 pemilih. Dari jumlah tersebut ada 12,8% atau 10.526 pemilih dan sebanyak 580 pemilih disabilitas.

 

Baca Juga :  Waspada! Ketua DPC Partai Gerindra Lebong Ingatkan Praktek Politik Uang Akan Merusak Pemilu 2024

Yang paling banyak sekitar 30% atau 180 pemilih dengan gangguan intelektual dan mental yang tentu membutuhkan pendekatan dan kesiapan pada pihak penyelenggra di TPS.

Keberadaan desa atau kelurahan sekitar kawasan hutan yang pasti berbukit dan banyak anak sungai tentu menjadi persoalan bagi para lansia dan penyandang disabilitas untuk mengakses lokasi TPS.

Komisioner KPU Kabupaten Lebong yang diwakili Devi Herianti, Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM mengakui kalau pihak penyelenggara akan segera melakukan Pencermatan DPT dan memperkuat Bimtek pada tingkat PPS, PPK, dan KPPS mendapat buku panduan teknis pembuatan atau lokasi TPS, kesiapan formulir pendamping lansia dan disabilitas.

Selain itu monitoring dalam proses pelaksanaan juga harus diperkuat pada lokasi desa atau TPS yang memiliki angka pemilih lansia dan disabilitas yang banyak. Sedangkan dari kesiapan logistik surat suara, panduan TOT untuk pada PPS, PPK, dan KPPS sudah memuat atau mengharuskan berpihak pada lansia dan disabilitas.

Baca Juga :  M. Firsada Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Tuba Barat

Tinggal pada tingkat kemampuan dan kesungguhan pelaksanan penyelenggara tingkat TPS untuk menjalankan mandat keberpihakan.

Jaminan atas akses hak politik bagi lansia dan disabilitas dalam pemilihan legislatif dan presiden, menurut Irna Reza selaku Ketua Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusi Provinsi Bengkulu, merupakan bentuk atas penghargaan atau menerima berbagai bentuk keberagaman dan keberadaan manusia di mana Pemilu 2924 merupakan tindak lanjut dari implementasi atas penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam konteks Kabupaten Lebong yang didominasi kawasan hutan lindung negara tentu Pemilu 2024 menjadi harapan pada mereka yang terpilih ke depan untuk membuka atau memperbaiki ruang kelola rakyat dalam mengelola kawasan konservasi.

Hak atas tanah dan ruang kelola merupakan hidup mati bagi masyarakat yang telah lama berkonflik dengan kawasan hutan negara. Menjaga hak politik mereka tentu peningkatan kwalitas penyelenggaraan sekaligus pendidikan politik terhadap lansia dan disabilitas.

 

N. Sastro

Berita Terkait

Fenomena “Orang Kuat Lokal” Dalam Politik di Propinsi Jambi
Koalisi di Atas Kertas, Manuver di Bawah Meja: Drama Syarif Fasha Ketua DPW Nasdem Jambi
Cerutu Toscano, N Sebelas di Rumdis BH 12
Pemilih Muda Era Digitalisasi : Menuju Pilkada 2024
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLTU Semaran
Darurat Judi Online, Negara Harus Hadir
Bersama FKPPI: Bertekad Mendukung Terwujudnya Indonesia Bersih Narkoba Melalui Semangat P4GN
Keterbukaan Informasi Publik Terkait PLTU Semaran Penting Bagi Masyarakat
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:43 WIB

Fenomena “Orang Kuat Lokal” Dalam Politik di Propinsi Jambi

Sabtu, 9 November 2024 - 20:21 WIB

Koalisi di Atas Kertas, Manuver di Bawah Meja: Drama Syarif Fasha Ketua DPW Nasdem Jambi

Senin, 19 Agustus 2024 - 11:27 WIB

Cerutu Toscano, N Sebelas di Rumdis BH 12

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:55 WIB

Pemilih Muda Era Digitalisasi : Menuju Pilkada 2024

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:37 WIB

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLTU Semaran

Senin, 1 Juli 2024 - 11:36 WIB

Darurat Judi Online, Negara Harus Hadir

Minggu, 9 Juni 2024 - 16:31 WIB

Bersama FKPPI: Bertekad Mendukung Terwujudnya Indonesia Bersih Narkoba Melalui Semangat P4GN

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:11 WIB

Keterbukaan Informasi Publik Terkait PLTU Semaran Penting Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Nadirsyah Terima Bantuan 30 Unit Bak Sampah dari Menteri Lingkungan Hidup

Selasa, 18 Mar 2025 - 21:54 WIB

Tulang Bawang Barat

Pererat Silaturahmi, Bupati & Wabup Gelar Buka Bersama Insan Pers

Selasa, 18 Mar 2025 - 17:28 WIB

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin