Oleh : Yudha Prasetyo, S.H( Praktisi Hukum Akar Rumput)
Informasi yang menjadi sumber analisis :
Terdapat beberapa informasi dari perangkat desa dan masyarakat di desa Semaran terkait dengan Corporate Social Responsibility (CSR) PLTU yang berada di desa Semaran, dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas dikenal juga dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Berdirinya PLTU pada tahun 2012 masyarakat sekitar tidak pernah mendapatkan ganti rugi dari dampak buruk yang diterimanya, baik itu berupa perbaikan jalan sampai dengan pemeriksaan kesehatan bagi warga sekitar PLTU.
Terkait dengan hal ini Hermansyah selaku Kepala Desa Semaran pun pernah menyampaikan dalam kegiatan Harmoni Sedekah Bumi tanggal 30 April 2024, bahwa dirinya sekitar satu tahun menjabat belum pernah berkomunikasi dengan pihak PLTU baik itu terkait AMDAL maupun CSR.
Mengutip artikel Kompas.com tanggal 13 April 2024 tentang 4 Dampak Buruk PLTU Batu Bara Terhadap Lingkungan, yaitu:
Perubahan Iklim: PLTU batu bara menghasilkan berbagai emisi gas rumah kaca (GRK) yang berkontribusi besar dalam perubahan iklim, Badan Energy Intenasional atau IEA melaporkan, lebih dari seperempat karbon dioksida secara global dihasilkan oleh PLTU batu bara di seluruh dunia.
Polusi Udara: Gas berbahaya dari aktivitas PLTU batu bara adalah karbon dioksida, sulfur dioksida, dinitrogen oksida, karbon monoksida dan lainya.
Pencemaran Air: Zat-zat yang dihasilkan dari PLTU batu bara seperti merkuri, arsenik, timbal dan logam berat
Limbah Padat: Contoh limbah padat dari PLTU batu bara adalah fly ash dan bottom ash atau kerap disingkat sebagai FABA. fly ash yaitu abu terbang berupa butiran halus hasil residu pembakaran batu bara, sedangkan bottom ash atau abu dasar yaitu sisa proses pembakaran batu bara PLTU yang mempunyai ukuran partikel lebih besar. FABA dikategorikan sebagai limbah padat berbahaya dan beracun yang dapat mempengaruhi semua makhluk seperti tanaman, hewan dan manusia.
Artikel diatas mengambarkam bahayanya PLTU batu bara bagi kehidupan dunia khususnya warga disekitar perusahaan PLTU batu bara, dampak buruk tersebut pun mulai dirasakan oleh warga desa Semaran yang hidup berdampingan dengan PLTU namun warga tidak pernah mendapatkan semacam kompensasi selama berdirinya perusahaan PLTU di desa Semaran.
Setidaknya sampai dengan informasi ini dibuat masyarakat dan perangkat desa Semaran belum merasakan ganti rugi atau solusi dari dampak buruk yang dihasilkan PLTU yang berada didesa Semaran.
Fokus pemasalahan :
Apa pengertian dan dasar hukum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)?
Apakah PLTU Semaran termasuk perusahaan yang wajib melakukan TJSL?
Asas dan kaidah yang relevan dengan pemasalahan yang dihadapi :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Menghubungkan antara fakta dengan aturan yang berlaku :
Pengertian dan Dasar Hukum Tanggug Jawab Sosial dan Lingkungan
Dalam praktek bisnis diranah Intenasional dikenal juga dengan Corporate Social Responsibility (CSR), tetapi dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak mengenal CSR melainkan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TJSL).
Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Peseroan Terbatas :
“Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sendiri adalah bentuk komitmen Perseroan untuk ikut serta dalam ekonomi berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan tersebut, komunitas dan masyarakat secara umum.
Ekonomi berkelanjutan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan di masa kini tanpa mengurangi kesempatan di masa depan untuk memenuhi kebutuhannya.
Dasar hukum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, serta diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Apakah PLTU Semaran Wajib Melakukan TJSL?
Dalam pasal 74 ayat 1 dan 2, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Tebatas, yaitu:
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ini sifatnya wajib bagi Perseroan Terbatas yang menjalankan usaha dibidang sumber daya alam atau berkaitan dengan sumber daya alam, maksudnya adalah baik Perseroan yang usahanya menggunakan sumber daya alam maupun yang berdampak kepada sumber daya alam diwajibkan melakukan TJSL.
Ada pula Perseroan Terbatas yang bahan produksinya tidak menggunakan sumber daya alam seperti bahan-bahan sintetis tetapi limbahnya berdampak pada kualitas tanah dan air sekitar pabrik maka Perseroan tersebut dianggap sebagai Perseroan Tebatas yang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam dan wajib melaksanakan TJSL.
Seperti yang kita ketahui bahwa perusahaan PLTU menggunakan berbagai macam bahan bakar salah satunya adalah batu bara, selain itu juga PLTU menghasilkan limbah yang berdampak terhadap tanah dan air sekitar pabrik sehingga PLTU termasuk Perusahaan yang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam dan wajib melaksanakan TJSL.
Bila dikaitkan dengan permasalahan yang terjadi di desa Semaran yang selama berdirinya PLTU masyarakat sekitar tidak pernah merasakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dari pihak perusahaan seperti yang diungkapkan warga desa Semaran, namun sebaliknya masyarakat sekitar PLTU merasakan dampak negatif dari sejak beroprasinya PLTU mulai dari debu jalan hingga limbah yang dihasilkan.
Dalam pasal 74 ayat 3 dan 4, Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Tebatas, yaitu:
Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.
Undang-Undang Perseroan Terbatas maupun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia belum mengatur secara tegas sanksi bagi perseroan yang tidak melaksanakan TJSL, hanya menyebutkan Perseroan yang tidak melaksanakan TJSL dikenai sanksi sesuai peraturan perundang- undangan, salah satu peraturan perundang- undangan yang dapat menjadi acuan untuk menentukan bentuk sanksi terhadap Perseroan yang tidak melakukan TJSL adalah Peraturan Daerah (PERDA), tentu saja Peraturan Daerah akan berbeda disetiap daerah yang satu dengan yang lain.
Contoh: Sanksi administratif berupa peringatan secara tetulis, pembatalan usaha, pemberhentian usaha sementara, sampai pada pencabutan izin usaha.
Kesimpulan atau rangkuman dari isi analisis :
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sendiri adalah bentuk komitmen Perseroan untuk ikut serta dalam ekonomi berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan tesebut, komunitas dan masyarakat secara umum.
Pembangunnan berkelanjutan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan di masa kini tanpa mengurangi kesempatan di masa depan untuk memenuhi kebutuhannya
Dasar hukum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, serta diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
PLTU Semaran termasuk perusahaan yang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam dan wajib melaksanakan TJSL, karena menggunakan berbagai macam bahan bakar salah satunya adalah batu bara, selain itu juga PLTU menghasilkan limbah yang berdampak terhadap tanah dan air sekitar pabrik .
Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diharapkan PLTU Semaran tidak hanya mengambil keuntungan saja dan kemudian mengabaikan kepentingan disekitar PLTU yang merasakan dampak buruk atas aktifitas PLTU tersebut.
Demikianlah Analisis Hukum ini kami buat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan Analisis Hukum ini diberikan bedasarkan Hukum Republik Indonesia yang belaku hingga tanggal diberikannya Analisis ini dan sepanjang sepengetahuan kami, Terima kasih.
Kabarindonesia.co,
Sarolangun 2024






