Jakarta – Ramai diberitakan penangkapan paksa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh KPK. Syahrul tiba di gedung KPK pada Kamis (12/10) dan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan, mantan Menteri Pertanian itu diperiksa selama 15 jam.
Sebelumnya jadwal penangkapan Eks Mentan ini dijadwalkan pada tanggal 12 Oktober 2023, namun KPK menjemput paksa karena ditakutkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
SYL ditangkap di apartemen daerah Jakarta Selatan pada Kamis (12/10) malam. SYL ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan yang terbit pada 11 Oktober 2023.
“Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (12/10).
Sementara itu Novel Baswedan sebagai mantan pimpinan KPK memberi tanggapan terkait panggilan oleh KPK yang seharusnya jatuh pada tanggal 13 Oktober 2023 dan disanggupi oleh Syahrul Yasin Limpo justru KPK melakukan penangkapan satu hari sebelumnya.
“Ini penyalahgunaan kewenangan yang vulgar menurut saya,” ungkapnya kepada Metro Tv.
Novel Baswedan menambahkan, penangkapan ini sesuatu yang berbahaya karena surat penangkapan itu ditandatangani oleh pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, dimana pimpinan KPK tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pemerasan kepada mantan Mentan. Ia beranggapan dimana pimpinan KPK diduga melakukan tindak kejahatan korupsi level tertinggi yaitu pemerasan justru tetap menggunakan kewenangannya untuk menangani perkara tersebut.
“Ini sesuatu hal yang sangat berbahaya, sangat potensi of interens, bukan hanya potensi, tapi sekarang sudah digunakan,” terangnya.
Setelah penangkapan paksa SYL, Febri Diansyah selaku kuasa hukum SYL langsung beranjak ke gedung KPK. Mantan juru bicara KPK itu mengatakan ada sesuatu yang janggal atas proses hukum yang dilakukan KPK terhadap penangkapan kliennya tersebut.
“Kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa, begitu,” ungkapnya pada awak media.
Ia berharap proses pemberantasan korupsi dan proses penegakan hukum dilakukan secara benar dan penghormatan pada hukum acara yang berlaku.
Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Pertanian Muhammad Hatta.
KPK mengungkapkan bahwa Syahrul Yasin Limpo politikus Partai Nasdem tersebut diduga membuat kebijakan sepihak di Kementan. SYL diduga mewajibkan bawahannya memberikan setoran, melalui Sekjen dan Direktur Alat dan Pertanian SYL rutin menerima setoran. Sumber uang yang diterima SYL berasal dari realisasi anggaran kementerian pertanian yang sudah digelembungkan nilainya dan permintaan sejumlah uang dari vendor yang menerima proyek dari kementerian pertanian.
Sementara itu terkait dugaan kasus pemerasan ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri pertanian, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade S Simanjuntak akan memeriksa tiga ajudan Firli Bahuri pada hari Jum’at 13 Oktober 2023, yang seharusnya ketiga ajudan ketua KPK itu diperiksa hari Rabu 11 Oktober 2023 namun ketiga ajudan ketua KPK itu tidak hadir.
Di sisi lain terkait kasus Kementan dan Ketua KPK Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita mengatakan apa yang terjadi kepada KPK hari ini juga terjadi pada KPK sebelumnya. Ia juga menjelaskan perbedaan antara KPK sekarang dan KPK yang dahulu.
“bedanya apa, kalau yang dulu kompak, pimpinan dan bawahannya kompak. Satu kata keluar nggak ada lagi yang konflik. Kalau sekarang nggak kompak, pimpinan dan bawahannya konflik,” katanya.
Prof. Romli Atmasasmita mengatakan eksternal KPK bisa mengikuti perkembangan yang ada di dalam KPK. Kemudian ia menjelaskan terjadi konflik di dalam dan di luar selalu berlawanan dan berseberangan.
“Jadi terus terang, sudah internalnya konflik, eksternalnya selalu berseberangan selalu berlawanan selalu mendapat komentar dari eks pimpinan KPK.” ujarnya pada acara Karni Ilyas.
Ibnu Khotomi






