Palembang, Kabarindonesia.co
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (20/3/2024) kembali menetapkan seorang tersangka sehubungan dengan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.
Menurut Vanny Yulia Eka Sari penetapan tersangka ini dilakukan Berdasarkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024;
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kembali ditetapkan 1 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu NW, selaku oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta,” kata Vanny dalam siaran persnya.
Menurut Vanny, sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
“Bahwa pada hari ini terhadap tersangka NW setelah kita tetapkan sebagai yersangka kemudian kita bawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan,” terang Vanny.
Penahanan terhadap NW dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 Tanggal 20 Maret 2024 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 08 April 2024.
Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
“Dugaan terhadap perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000 berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek,” ujar Vanny dalam siaran persnya.
Adapun Perbuatan tersangka melanggarp rimair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Tersangka juga diduga melanggar subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Sejauh ini Kejati Sumsel sudah memeriksa saksi sebanyak yang sudah 46 orang,” lanjut Vanny.
Dari pengembangan penyidikan, diketahui modus operandi tersangka ditemukan dari adanya keterlibatan oknum NW dalam hal pengalihan hak. Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.
Rizky Pratama Saputra