Kejari Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tipikor Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

- Editor

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel melakukan siaran pers terhadap penetapan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Yogyakarta, NW. Foto Rizky Pratama Saputra, Kabarindonesia.co

Kejati Sumsel melakukan siaran pers terhadap penetapan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Yogyakarta, NW. Foto Rizky Pratama Saputra, Kabarindonesia.co

Palembang, Kabarindonesia.co

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (20/3/2024) kembali menetapkan seorang tersangka sehubungan dengan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari penetapan tersangka ini dilakukan Berdasarkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024;

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kembali ditetapkan 1 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu NW, selaku oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta,” kata Vanny dalam siaran persnya.

Menurut Vanny, sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Minta Gubernur Sumsel Jamin Keberlangsungan Sektor Tambang

“Bahwa pada hari ini terhadap tersangka NW setelah kita tetapkan sebagai yersangka kemudian kita bawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan,” terang Vanny.

Penahanan terhadap NW dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 Tanggal 20 Maret 2024 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 08 April 2024.

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

“Dugaan terhadap perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000 berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek,” ujar Vanny dalam siaran persnya.

Adapun Perbuatan tersangka melanggarp rimair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Baca Juga :  Peran Penting Pj Walikota Ratu Dewa, Pemkot Palembang Sukses Raih WTP dari BPK RI Sumsel

Tersangka juga diduga melanggar subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Sejauh ini Kejati Sumsel sudah memeriksa saksi sebanyak yang sudah 46 orang,” lanjut Vanny.

Dari pengembangan penyidikan, diketahui modus operandi tersangka ditemukan dari adanya keterlibatan oknum NW dalam hal pengalihan hak. Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

Rizky Pratama Saputra

Berita Terkait

Masa KGLP Menggelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Walikota Palembang
Warga Bumi Pratama Mandiri Temukan Kantong Plastik Berisi Racun Di Tambak Udang Miliknya
Jelang Pilkada , Pj Gubernur Jangan Bikin Gaduh
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang Tegas Menyatakan Penolakan Terhadap Revisi Perda Tentang Pengolahan Sampah
Syapran “Jika DPRD Kota Palembang Tetap Melanjutkan Revisi Ini, Saya Tidak Akan Segan-Segan Turun Ke Jalan Untuk Memimpin Aksi Protes
Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Pada Perkara Dugaan Tindakan Pidana Korupsi Pembangunan LRT di Provinsi Sumatera Selatan
Diduga Adanya Cawe -Cawe Revisi Perda No 3 Tahun 2015 Puluhan Massa Demo Tolak Perubahan Oleh DPRD Kota Palembang
Dalam Rangka Konsolidasi Pemenangan Ratu Dewa – Prima Salam, DPC PDI-P Kota Palembang Gelar Rakercabsus
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Masa KGLP Menggelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Walikota Palembang

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:41 WIB

Warga Bumi Pratama Mandiri Temukan Kantong Plastik Berisi Racun Di Tambak Udang Miliknya

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Jelang Pilkada , Pj Gubernur Jangan Bikin Gaduh

Sabtu, 28 September 2024 - 10:29 WIB

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang Tegas Menyatakan Penolakan Terhadap Revisi Perda Tentang Pengolahan Sampah

Jumat, 27 September 2024 - 10:23 WIB

Syapran “Jika DPRD Kota Palembang Tetap Melanjutkan Revisi Ini, Saya Tidak Akan Segan-Segan Turun Ke Jalan Untuk Memimpin Aksi Protes

Kamis, 26 September 2024 - 21:58 WIB

Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Pada Perkara Dugaan Tindakan Pidana Korupsi Pembangunan LRT di Provinsi Sumatera Selatan

Rabu, 25 September 2024 - 19:04 WIB

Diduga Adanya Cawe -Cawe Revisi Perda No 3 Tahun 2015 Puluhan Massa Demo Tolak Perubahan Oleh DPRD Kota Palembang

Senin, 23 September 2024 - 10:02 WIB

Dalam Rangka Konsolidasi Pemenangan Ratu Dewa – Prima Salam, DPC PDI-P Kota Palembang Gelar Rakercabsus

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin