Kasus Inspektorat Lampung Utara, Kepala Laboratorium PTS UBL Ditetapkan Tersangka Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

- Editor

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie memberikan keterangan pers setelah penetapan tersangka terhadap Kepala Laboratorium Pengujian Sipil (LPTS) Universitas Bandarlampung pada Selasa (30/4/2024). Foto: Mahpudin, Kabarindonesia.co

Kasi Intelijen Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie memberikan keterangan pers setelah penetapan tersangka terhadap Kepala Laboratorium Pengujian Sipil (LPTS) Universitas Bandarlampung pada Selasa (30/4/2024). Foto: Mahpudin, Kabarindonesia.co

Lampung Utara, Kabarindonesia.co

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi tetapkan status tersangka terhadap Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung inisial RHP pada skandal kasus korupsi Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Lampura.

Kinerja Kejari Lampura sempat diragukan banyak pihak untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi pada pekerjaan Jasa Konsultansi dan Konstruksi yang menyeret Inspektur, ME yang juga anak mantu mantan Bupati Lampura, Budi Utomo.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Mohamad Farid Rumdana melalui Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie saat menggelar konferensi pers mengatakan, pihak Jaksa Penyidik melalui serangkaian pemeriksaan dalam kurun waktu hingga 9 bulan akhirnya berbuah hasil.

“Hasil pemeriksaan tim penyidik, saksi RHP statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Guntoro, dalam sesi siaran pers, Selasa, (30/04/2024) malam di kantor Kejaksaan setempat.

Baca Juga :  Gus Miftah dan Pakdhe Baz Hadir Dalam Acara Yang Bertajuk Silaturahmi Kebangsaan di Lampung Utara

Akibat perbuatan Tersangka, sambung dia, negara dirugikan sebesar Rp. 202.709.549,60. Data tersebut berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang diterima tim jaksa penyidik.

“Tersangka RHP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 30 April 2024 sampai 19 Mei 2024 dengan jenis penahanan Pada Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi,” terangnya.

“Pihak UBL ini pada pekerjaan proyek kontrak tahun 2022 hanya membuatkan laporan saja, namun tetap dibayarkan oleh saksi ME,” timpalnya lagi.

Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  KETUA KPK FIRLI BAHURI BANTAH MENERIMA UANG 1 MILIAR DOLLAR

Sementara itu, saksi ME selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) di Inspektorat Lampura tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dengan dalih kesehatan.

Saksi ME tidak hadir dengan beralasan sakit, saksi ME akan dilakukan pemanggilan kembali dalam minggu-minggu ini, jika masih tidak hadir, jaksa penyidik Kejari Lampura akan mengambil langkah tegas.

“Jika masih tidak hadir, kami (penyidik) akan berkonsultasi dengan atasan. Kami akan mengambil langkah sigap berdasarkan yang diatur oleh undang-undang,” tegasnya.

“Kami pihak penyidik tidak pernah menerima uang pengembalian hasil kerugian negara atau menerima hal dan bentuk apapun dari pihak manapun,” tandasnya.

 

Mahpudin

Berita Terkait

Gus Miftah dan Pakdhe Baz Hadir Dalam Acara Yang Bertajuk Silaturahmi Kebangsaan di Lampung Utara
Diduga Oknum ASN Tak Netral, Konsultan Hukum Paslon Hamartoni-Romli : Jika Terbukti, Pj Bupati Lampura Harus Tanggung Jawab
Wakil Rektor Umko “Benar FS pernah kuliah di Umko jurusan PGSD”
Kapolres Lampung Utara Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Suami Tega Aniaya Istri di Lampung Utara, Polisi Tangkap Pelaku
Duga Ada Pungli, Polres Lampung Utara Respon cepat Sisir Jalinsum
Didampingi Kapolres Lampung Utara, Kapolda Lampung Melayat ke Rumah Duka Nakes Meninggal Saat Operasi Ketupat Krakatau 2024
Gubernur Arinal Lantik Aswarodi sebagai Penjabat Bupati Lampung Utara 
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 08:01 WIB

Gus Miftah dan Pakdhe Baz Hadir Dalam Acara Yang Bertajuk Silaturahmi Kebangsaan di Lampung Utara

Kamis, 26 September 2024 - 11:44 WIB

Diduga Oknum ASN Tak Netral, Konsultan Hukum Paslon Hamartoni-Romli : Jika Terbukti, Pj Bupati Lampura Harus Tanggung Jawab

Selasa, 20 Agustus 2024 - 23:25 WIB

Wakil Rektor Umko “Benar FS pernah kuliah di Umko jurusan PGSD”

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:55 WIB

Kapolres Lampung Utara Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:12 WIB

Suami Tega Aniaya Istri di Lampung Utara, Polisi Tangkap Pelaku

Rabu, 1 Mei 2024 - 06:25 WIB

Kasus Inspektorat Lampung Utara, Kepala Laboratorium PTS UBL Ditetapkan Tersangka Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 26 April 2024 - 09:48 WIB

Duga Ada Pungli, Polres Lampung Utara Respon cepat Sisir Jalinsum

Rabu, 17 April 2024 - 20:14 WIB

Didampingi Kapolres Lampung Utara, Kapolda Lampung Melayat ke Rumah Duka Nakes Meninggal Saat Operasi Ketupat Krakatau 2024

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin