Lampung Timur, Kabarindonesia.co
Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, terkuak ada 2 orang wanita terlibat penipuan dengan menjual nama seorang Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing.
Saat ini tersangka penipuan tersebut telah dibekuk petugas kepolisian dan diamankan di Mapolres Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, menyampaikan bahwa inisial para wanita yang menjadi tersangka, adalah PT (21) dan AR (36) warga Prabumulih Sumatera Selatan.
“Kedua tersangka adalah PT (21) dan AR (36) warga Prabumulih, Sumatera Selatan. Tersangka telah di amankan di Mapolres,” terang Kapolres, dalam keterangannya Kamis (21/3/2024).
Menurut Kapolres, peristiwa kejahatan bermula pada awal bulan Februari tahun 2024. Saat itu tersangka menghubungi pengacara dan FH (24) anak seorang mantan Kades Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, melalui smartphone.
“Tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menyampaikan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dijalani oleh KM Kades Trisinar dengan syarat mengirimkan sejumlah uang,” terang AKBP M Rizal Muchtar.
Selanjutnya, FH kemudian mengirimkan uang dengan total Rp. 250 juta dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali, melalui rekening bank.
Pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Ternyata Iptu Johanes EP Sihombing menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM.
“Merasakan menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut, kepada aparat kepolisian,” lanjut Kapolres.
Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (19/3/2024) petang, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk ke 2 tersangka, di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan tanpa perlawanan.
Selain ke-2 tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui WA, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan.
Diketahui sebelumnya, lantaran terlibat dugaan korupsi Dana Desa (DD), KM (57) oknum Kepala Desa (Kades) perempuan Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, ditangkap aparat kepolisian dan digiring ke Mapolres setempat pada (21/2/2024).
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi DD sebesar Rp. 246.785.840 tahun anggaran 2017 dengan cara mark up harga material bangunan, membuat nama pekerja/tukang fiktif dan pemalsuan bukti kas pengeluaran atau nota SPJ.
Ali Mukmin