Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Dua Remaja Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Anak

- Editor

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat, Kabarindonesia.co

Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak yang di lakukan Dua orang Remaja yang terjadi di Tiyuh Kibang Budi Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Selasa tanggal 22 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, Kedua tersangka yang berhasil di amankan inisial RS (15), Pelajar, Kampung Jaya Baru Kec. Menggala Timur, Kab. Tulang Bawang dan RNS (17), Pelajar, Kampung Jaya Baru Kec. Menggala Timur, Kab. Tulang Bawang, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/108/IV/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 25 April 2025

“Setelah mendapakan laporan, Kemudian Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi bergerak telah mendapatkan informasi Keberadaan ke dua Pelaku langsung menuju kediamannya di Kampung Jaya Baru Kec. Menggala Timur, Kab.Tulang Bawang, Sesampai di Lokasi kedua Pelaku insial RS dan RNS sedang berada di rumahnya dan berhasil di amankan kedua Pelaku tanpa ada perlawanan, kemudian setelah di lakukan interogasi Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua Pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.” Ujar Tosira, Selasa (29/04/2025)

Baca Juga :  Kakek Umur 72 Tahun dari Tulang Bawang Barat Gantung Diri

Kronologis kejadian pada Korban RM (13) Pelajar, Tiyuh Kibang Budi Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Selasa Tanggal 22 April 2025 Sekira pukul 13.00 Wib, Pada saat korban pulang bersama temannya inisial Wa dari rumah neneknya.

Ketika korban masuk rumahnya tiba tiba kedua pelaku tersebut juga ikut masuk ke rumah korban dan mengunci pintu rumah, selanjutnya Pelaku RS menarik paksa korban ke kamar korban dan pelaku menyuruh membuka baju korban dan kerena takut korban mengikuti kemauan Pelaku terjadi peristiwa persetubuhan

Selanjutnya teman pelaku RNS tidak di kenal oleh korban masuk ke kamar korban , setelah kejadian tersebut kedua pelaku pergi meninggalkan korban, kemudian korban merasa takut dan trauma dan menceritakan kepada orang tua nya, Atas kejadian tersebut selaku pelapor orang tua korban melaporkan ke polres tulang bawang barat untuk di tindak lanjuti.

Baca Juga :  Masyarakat Dusun Telang Tolak PETI di Muaro Sungai Telang Bungo

Kasus ini setelah terungkap, kedua pelaku dan barang bukti di limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untk di tindak lanjuti perkaranya

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan RS dan RNS sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada kedua tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Andi Rahman)

Berita Terkait

Warga Kecewa, Gubernur Dinilai Tak Tegas Hentikan PT SAS di Aur Kenali
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 3 (Tiga) Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pria 40 Tahun
Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curat Yang Sudah Beraksi di 8 TKP, Berikut Rinciannya
Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku Curat Rumah, Salah Satunya Residivis
Motor hasil curian dijual COD, Polres Tulang Bawang Barat tangkap Satu Orang Pelaku
Polsek Gedung Aji Ungkap Pencurian Ternak di Kebun Sawit Plasma PT SIP
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 21:08 WIB

Warga Kecewa, Gubernur Dinilai Tak Tegas Hentikan PT SAS di Aur Kenali

Selasa, 9 September 2025 - 16:29 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 3 (Tiga) Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:57 WIB

Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pria 40 Tahun

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:13 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curat Yang Sudah Beraksi di 8 TKP, Berikut Rinciannya

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:51 WIB

Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:25 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku Curat Rumah, Salah Satunya Residivis

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:34 WIB

Motor hasil curian dijual COD, Polres Tulang Bawang Barat tangkap Satu Orang Pelaku

Selasa, 29 April 2025 - 19:24 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Dua Remaja Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin