Pamsimas Bermasalah di Pesawaran: Warga Bayar, Pengelola Diduga Kantongi Uang Rakyat

- Editor

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, Kabarindonesia.co

Puluhan warga RT 06 Dusun 1, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, mengaku menjadi korban dugaan penyelewengan dana oleh pengelola Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). Warga merasa dirugikan karena meskipun telah membayar iuran bulanan sejak 2019, aliran air bersih sudah tidak lagi mereka nikmati sejak dua bulan terakhir.

Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPD Kabupaten Pesawaran menyebutkan bahwa dari hasil investigasi di lapangan, setidaknya ada 100 Kepala Penerima Manfaat (KPM) yang diminta membayar iuran sebesar Rp25.000 hingga Rp30.000 per bulan. Jika dihitung sejak tahun 2019 hingga 2025, total dana yang dikumpulkan dari warga mencapai ratusan juta rupiah.

“Warga sudah membayar iuran secara rutin, tapi faktanya air bersih tak lagi mengalir. Ini patut dipertanyakan,” ungkap salah satu perwakilan warga.

Baca Juga :  Semarak Budaya dan Adat dalam Festival HUT 79 RI di Pesawaran: Sebuah Warisan yang Terjaga

Masyarakat pun telah melaporkan permasalahan ini kepada Kepala Desa Sukajaya Lempasing, Edy Susanto. Pihak desa mengaku telah memanggil Aminudin, selaku pengelola Pamsimas, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan hingga berita ini diterbitkan.

Akibat tidak adanya tanggapan dari pihak pengelola, warga akhirnya melaporkan kasus ini ke GMBI untuk menuntut keadilan serta perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Ketua GMBI DPD Kabupaten Pesawaran, Rosiyuni, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat ini dan akan menyurati instansi terkait termasuk pihak kepolisian dan dinas terkait, guna memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai hukum.

Dugaan pelanggaran ini mengarah pada pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di antaranya:

  1. Pasal 4 huruf a dan c, yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya.
  2. Pasal 7 huruf b dan c, yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa, serta menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.
  3. Pasal 8 ayat (1) huruf f, yang melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
  4. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pengelola dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Baca Juga :  LSM Garuda Indonesia Perkasa Daftarkan Diri di Kesbangpol Pesawaran

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan agar hak mereka sebagai konsumen dapat dipulihkan dan praktik-praktik pengelolaan dana masyarakat yang tidak transparan bisa ditindak secara tegas.

Tim

Berita Terkait

Jaringan Listrik PLN Membahayakan Warga, Kabel Bertegangan Tinggi Tergeletak di Perkebunan
Pencemaran Lingkungan dari Limbah Pengelolaan Rongsok Merugikan Warga
GRIB Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Adanya Tindakan Yang Keberpihakan ASN Pada Pilkada Pesawaran
Peringatan Maulid Nabi SAW 12 Rabi’ul Awal 1446 H di SDN 1 Teluk Pandan: Merajut Kebersamaan, Meneladani Akhlak Mulia
Bupati Pesawaran Ajak IWO Lampung Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Dugaan Manipulasi Tender Cepat di Pesawaran: BAKORNAS Siap Laporkan Dugaan KKN ke Aparat Penegak Hukum
Sangat meriah adakan HUT RI Ke-79, Pemdes Tanjung Agung bersama pemuda adakan puluhan kegiatan hingga sukses sampai malam puncak
Semarak Budaya dan Adat dalam Festival HUT 79 RI di Pesawaran: Sebuah Warisan yang Terjaga
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:38 WIB

Jaringan Listrik PLN Membahayakan Warga, Kabel Bertegangan Tinggi Tergeletak di Perkebunan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:54 WIB

Pamsimas Bermasalah di Pesawaran: Warga Bayar, Pengelola Diduga Kantongi Uang Rakyat

Minggu, 24 November 2024 - 13:10 WIB

Pencemaran Lingkungan dari Limbah Pengelolaan Rongsok Merugikan Warga

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:10 WIB

GRIB Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Adanya Tindakan Yang Keberpihakan ASN Pada Pilkada Pesawaran

Senin, 30 September 2024 - 16:44 WIB

Peringatan Maulid Nabi SAW 12 Rabi’ul Awal 1446 H di SDN 1 Teluk Pandan: Merajut Kebersamaan, Meneladani Akhlak Mulia

Kamis, 12 September 2024 - 15:44 WIB

Bupati Pesawaran Ajak IWO Lampung Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:40 WIB

Dugaan Manipulasi Tender Cepat di Pesawaran: BAKORNAS Siap Laporkan Dugaan KKN ke Aparat Penegak Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 - 13:16 WIB

Sangat meriah adakan HUT RI Ke-79, Pemdes Tanjung Agung bersama pemuda adakan puluhan kegiatan hingga sukses sampai malam puncak

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin