Pencemaran Lingkungan dari Limbah Pengelolaan Rongsok Merugikan Warga

- Editor

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, Lampung – Aktivitas pengelolaan rongsok tanpa izin lingkungan yang dilakukan oleh dua warga bernama Abeng dan Muhdi di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, menuai kecaman dari masyarakat. Pengelolaan tersebut diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah dan sampah ke aliran sungai, yang menyebabkan kerugian bagi warga sekitar.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa limbah dari usaha rongsok ini telah mencemari sungai desa, yang selama ini menjadi sumber air penting bagi masyarakat. “Air sungai jadi keruh dan bau, kami khawatir ini berpengaruh pada kesehatan,” ujar salah satu warga.

Limbah Cemari Ekosistem Sungai
Tumpukan limbah dari usaha ini diduga merusak ekosistem sungai. Sampah plastik, besi tua, dan material lainnya ditemukan hanyut di sungai, yang memengaruhi kualitas air dan kehidupan biota sungai. Selain itu, bau tidak sedap kerap mengganggu kenyamanan warga.

Baca Juga :  Hore! Bantuan Pangan Beras Di Pesibar Mulai Disalurkan

“Sudah sering kami sampaikan ke pengelola untuk tidak membuang limbah sembarangan, tapi tidak pernah digubris,” kata warga lainnya. Warga khawatir jika tidak ada tindakan tegas, pencemaran akan semakin parah.

Terancam Hukuman Pidana
Tindakan ini jelas melanggar undang-undang. Berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, pencemaran sungai juga dapat dikenakan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur bahwa setiap orang yang sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup hingga membahayakan kesehatan manusia dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Suara PKB Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 Mengalami Peningkatan yang Cukup Signifikan

Desakan Penutupan dan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap pemerintah setempat dan aparat penegak hukum segera bertindak untuk menghentikan kegiatan tersebut. “Kalau dibiarkan, ini akan terus merugikan kami. Kami ingin pemerintah turun tangan dan menindak tegas pengelola rongsok ini,” tegas salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Abeng dan Muhdi terkait tudingan pencemaran lingkungan ini. Namun, warga menegaskan bahwa mereka siap melapor ke pihak berwajib jika aktivitas ini terus berlangsung tanpa perubahan.

Pemkab Pesawaran Diharapkan Segera Ambil Tindakan karena Warga Desa Sukajaya Lempasing ini menantikan langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk memastikan aktivitas yang merugikan lingkungan ini dihentikan. Penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaku usaha tanpa izin lingkungan menjadi tuntutan utama masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Tim

Berita Terkait

Pasca Viral, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 1 Negri Ngarip Diperkuat Fakta Kondisi Sekolah yang Memburuk
PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati
PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor
PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR
Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang
Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:52 WIB

Pasca Viral, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 1 Negri Ngarip Diperkuat Fakta Kondisi Sekolah yang Memburuk

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:37 WIB

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:35 WIB

Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:23 WIB

PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:05 WIB

PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR

Senin, 8 Desember 2025 - 08:12 WIB

PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:42 WIB

Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:07 WIB

SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin