Merangin, Kabar Indonesia-Balai Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sumatra menandatangani dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) bagi 5 pemegang izin Hutan Desa (HD) dan 1 Hutan Adat (HA) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pada Jum’at (12/1/2024).
Dokumen RKPS Hutan Desa yang ditandatangani berasal dari RKPS Penganggun Jago Bayo Desa Tanjung Mudo, Hutan Desa Depati Duo Menggalo Desa Tanjung Alam, Hutan Desa Suko Dirajo Desa Koto Baru, Hutan Desa Depati Suko Menggalo Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Jangkat Timur, Hutan Desa Pemangku Aning Darajo Desa Renah Pelaan, dan Hutan Adat Rimbo Penghulu Depati Gento Rajo Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat.
Penandatanganan dokumen tersebut berlangsung di kantor BPSKL Wilayah Sumatera Jl. Sisingamangaraja Km. 5,5 No. 14 Medan oleh Kepala BPSKL Wilayah Sumatera, Apri Dwi Sumarah.
Dalam kegiatan penandatanganan itu, Apri Dwi Sumarah mengungkapkan ucapan terimakasih atas upaya penyusunan dokumen RKPS yang sudah di tandatangani.
“Dokumen RKPS ini merupakan salah satu kewajiban bagi pemegang izin, dengan adanya RKPS ini semoga menjadi dasar pengelolaan bagi pemegang persetujuan perhutanan sosial dengan prinsip kelestarian dan mengedepankan tujuan kesejahteraan masyarakat,” kata Apri.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Juben dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Penganggun Jago Bayo Desa Tanjung Mudo dan Bardi dari LPHD Depati Suko Menggalo Desa Tanjung Benung, Kecamatan Jangkat Timur sebagai perwakilan dari 6 pemegang izin yang sudah Menyusun dokumen RKPS.
Turut hadir juga Direktur Eksekutif LTB (Lembaga Tiga Berdadik), Hardi Yuda dan Staff Program Walhi Jambi, Aditya. Keduanya merupakan wakil dari Non Goverment Organization (NGO) yang aktif bekerja bersama masyarakat di wilayah Kecamatan Jangkat, Jangkat Timur, Lembah Masuari, dan Kecamatan Muara Siau.
Dengan ditandatanganinya dokumen RKPS oleh Kepala BPSKL Wilayah Sumatera, ini merupakan langkah maju bagi pemegang izin perhutanan sosial yang sudah memiliki perencanaan, agar kedepan dalam mengelola hutan desa masyarakat merujuk kepada dokumen perencanaan bersama yang sudah yang sudah di sahkan. Utamanya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan,” kata Direktur Eksekutif LTB (Lembaga Tiga Berdadik), Hardi Yuda.
“Semoga kegiatan penandatanganan pengesahan 6 dokumen RKPS ini bisa memotivasi dan memicu semangat pemengang izin PS lainnya di Kabupaten merangin,” tambah Yuda.
Sementara itu Staff program WALHI Jambi Aditya menyampaikan pihaknya berharap ke depan bagi pemegang izin yang sudah memilki dokumen RKPS mampu mengelola Hutan Desa nya secara baik.
“Kita tetap membuka ruang komunikasi maupun koordinasi serta pendampingan masyarakat jika dibutuhkan baik itu terkait dengan pengelolaan hutan desa/pengelolaan ruang hidup (wilayah kelola rakyat) masyarakat, maupun kerja-kerja advokasi perlindungan HAM, dan pelestarian lingkungan hidup,” papar Aditya.
Untuk diketahui, dokumen RKPS merupakan kewajiban bagi pemegang izin perhutanan dosial untuk menyusun perencanaan pengelolaan hutan desa selama 10 tahun kedepan
Kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT), sebagai panduan kerja dalam tata kelola kawasan, tata produksi maupun penataan kelembagaan hutan desa. Penyusunan dokumen merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Molly