BPSKL Wilayah Sumatera Tanda Tangani 6 Dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial

- Editor

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPSKL Wilayah Sumatera, Apri Dwi Sumarah menyerahkan dokumen Rencana Kelola Hutan Desa kepada salah satu perwakilan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Kabupaten Merangin pada Jum'at (12/1/2024). Foto: Molly, Kabar Indonesia.

Kepala BPSKL Wilayah Sumatera, Apri Dwi Sumarah menyerahkan dokumen Rencana Kelola Hutan Desa kepada salah satu perwakilan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Kabupaten Merangin pada Jum'at (12/1/2024). Foto: Molly, Kabar Indonesia.

Merangin, Kabar Indonesia-Balai Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sumatra menandatangani dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) bagi 5 pemegang izin Hutan Desa (HD) dan 1 Hutan Adat (HA) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pada Jum’at (12/1/2024).

Dokumen RKPS Hutan Desa yang ditandatangani berasal dari RKPS Penganggun Jago Bayo Desa Tanjung Mudo, Hutan Desa Depati Duo Menggalo Desa Tanjung Alam, Hutan Desa Suko Dirajo Desa Koto Baru, Hutan Desa Depati Suko Menggalo Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Jangkat Timur, Hutan Desa Pemangku Aning Darajo Desa Renah Pelaan, dan Hutan Adat Rimbo Penghulu Depati Gento Rajo Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat.

Penandatanganan dokumen tersebut berlangsung di kantor BPSKL Wilayah Sumatera Jl. Sisingamangaraja Km. 5,5 No. 14 Medan oleh Kepala BPSKL Wilayah Sumatera, Apri Dwi Sumarah.

Dalam kegiatan penandatanganan itu, Apri Dwi Sumarah mengungkapkan ucapan terimakasih atas upaya penyusunan dokumen RKPS yang sudah di tandatangani.

“Dokumen RKPS ini merupakan salah satu kewajiban bagi pemegang izin, dengan adanya RKPS ini semoga menjadi dasar pengelolaan bagi pemegang persetujuan perhutanan sosial dengan prinsip kelestarian dan mengedepankan tujuan kesejahteraan masyarakat,” kata Apri.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Ngopi Bersama Tim Pemenangan Paslon Cawapres

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Juben dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Penganggun Jago Bayo Desa Tanjung Mudo dan Bardi dari LPHD Depati Suko Menggalo Desa Tanjung Benung, Kecamatan Jangkat Timur sebagai perwakilan dari 6 pemegang izin yang sudah Menyusun dokumen RKPS.

Turut hadir juga Direktur Eksekutif LTB (Lembaga Tiga Berdadik), Hardi Yuda dan Staff Program Walhi Jambi, Aditya. Keduanya merupakan wakil dari Non Goverment Organization (NGO) yang aktif bekerja bersama masyarakat di wilayah Kecamatan Jangkat, Jangkat Timur, Lembah Masuari, dan Kecamatan Muara Siau.

Dengan ditandatanganinya dokumen RKPS oleh Kepala BPSKL Wilayah Sumatera, ini merupakan langkah maju bagi pemegang izin perhutanan sosial yang sudah memiliki perencanaan, agar kedepan dalam mengelola hutan desa masyarakat merujuk kepada dokumen perencanaan bersama yang sudah yang sudah di sahkan. Utamanya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan,” kata Direktur Eksekutif LTB (Lembaga Tiga Berdadik), Hardi Yuda.

Baca Juga :  H.Arzanil: Bagi Saya Kebutuhan Masyarakat Adalah Utama

“Semoga kegiatan penandatanganan pengesahan 6 dokumen RKPS ini bisa memotivasi dan memicu semangat pemengang izin PS lainnya di Kabupaten merangin,” tambah Yuda.

Sementara itu Staff program WALHI Jambi Aditya menyampaikan pihaknya berharap ke depan bagi pemegang izin yang sudah memilki dokumen RKPS mampu mengelola Hutan Desa nya secara baik.

“Kita tetap membuka ruang komunikasi maupun koordinasi serta pendampingan masyarakat jika dibutuhkan baik itu terkait dengan pengelolaan hutan desa/pengelolaan ruang hidup (wilayah kelola rakyat) masyarakat, maupun kerja-kerja advokasi perlindungan HAM, dan pelestarian lingkungan hidup,” papar Aditya.

Untuk diketahui, dokumen RKPS merupakan kewajiban bagi pemegang izin perhutanan dosial untuk menyusun perencanaan pengelolaan hutan desa selama 10 tahun kedepan

Kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT), sebagai panduan kerja dalam tata kelola kawasan, tata produksi maupun penataan kelembagaan hutan desa. Penyusunan dokumen merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Molly

Berita Terkait

Ratusan Masyarakat Desa Puding Tuntut Polda Jambi Usut Mafia Tanah
Penguatan Peran Organisasi, Forgaki Indonesia Raya Gelar Rakornas Pengurus Pusat dan Wilayah
Seharian Diguyur Hujan, Lansia dan Ibu Hamil Berhasil Dievakuasi
Jaga Jambi Jaga Bumi: Yang Tumbuh Bukan Kehidupan Tapi Ketimpangan dan Krisis Iklim
Pada Hari Bumi, Sumatra Menolak Punah
Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM Jambi
Jalan Kabupaten Yang Menghubungkan Lubuk Birah – Durian Rambun Sudah Bisa Dilalui
Diduga Salah Satu Distributor  Perusahaan Mayora di Bungo Timbun Solar Bergalon-galon
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 07:27 WIB

Penguatan Peran Organisasi, Forgaki Indonesia Raya Gelar Rakornas Pengurus Pusat dan Wilayah

Rabu, 30 April 2025 - 20:38 WIB

Seharian Diguyur Hujan, Lansia dan Ibu Hamil Berhasil Dievakuasi

Kamis, 24 April 2025 - 19:50 WIB

Jaga Jambi Jaga Bumi: Yang Tumbuh Bukan Kehidupan Tapi Ketimpangan dan Krisis Iklim

Kamis, 24 April 2025 - 12:23 WIB

Pada Hari Bumi, Sumatra Menolak Punah

Kamis, 24 April 2025 - 12:16 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM Jambi

Kamis, 10 April 2025 - 17:34 WIB

Jalan Kabupaten Yang Menghubungkan Lubuk Birah – Durian Rambun Sudah Bisa Dilalui

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:34 WIB

Diduga Salah Satu Distributor  Perusahaan Mayora di Bungo Timbun Solar Bergalon-galon

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:08 WIB

Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menolak Danantara untuk DME Batubara 12 Maret 2025

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pembukaan Open Turnamen Kapolres Cup 2025

Senin, 30 Jun 2025 - 19:29 WIB

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin