KPU Rejang Lebong Belum Terima Persyaratan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati

- Editor

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong. Foto: Razik, Kabarindonesia.co

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong. Foto: Razik, Kabarindonesia.co

Rejang Lebong, Kabarindonesia.co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan belum menerima pemenuhan persyaratan bakal calon Pilkada serentak Tahun 2024 yang akan maju dari jalur perseorangan di daerah itu.

“Sejauh ini baru ada satu orang yang berkoordinasi dengan KPU Rejang Lebong, karena terkait penyerahan dukungan itu tahapannya dilaksanakan tanggal 8 hingga 12 Mei nanti,” kata Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman di Rejang Lebong, Selasa (7/5/2024).

Dia menjelaskan, kandidat yang berkoordinasi ke KPU Rejang Lebong tersebut atas nama Sambas, yang bersangkutan datang bersama rombongan guna menanyakan tata cara untuk ikut kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tahun 2024 melalui jalur perseorangan.

Baca Juga :  Pastikan Pilkada 2024 di Lampung Barat Aman, Damai dan Kondusif, Wasisno Sembiring Ikuti Rakor Lintas Sektoral Ops

Kepada rombongan kandidat ini, kata dia, pihaknya hanya menyampaikan tata cara dan jadwal penyerahan dukungan persyaratan calon perseorangan yakni harus mengantongi minimal 20.840 dukungan KTP elektronik masyarakat Rejang Lebong.

Selain harus memiliki dukungan KTP sebanyak 20.840 juga sebarannya harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Rejang Lebong, yakni sebanyak delapan kecamatan dari total 15 kecamatan.

Menurut dia, semua persyaratan tadi harus dibuktikan dengan formulir dukungan, serta fotokopi KTP elektronik. Seluruh persyaratan ini harus diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, dan saat pendaftaran bakal calon hanya membawa beberapa formulir karena seluruh dokumen sudah diunggah di Silon.

Baca Juga :  Demi Pemilu Jurdil, DPD Ikadin Provinsi Bengkulu Buka Posko Pemantau Pemilu 2024

Sementara itu untuk jalur pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati setempat yang akan maju dari jalur parpol, tambah dia, baru akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

“Terkait dengan adanya sejumlah partai politik yang sudah melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati itu bukan ranah KPU, dan itu hak mereka. Untuk pendaftaran jalur parpol ini baru akan dilaksanakan bulan Agustus nanti,” katanya.

Razik

Berita Terkait

Polres Rejang Lebong Ringkus Pelaku Penyebar Foto Asusila
Pemda Rejang Lebong Gelar Festival Kebudayaan dan Bazar UMKM Dalam Rangka HUT Kota Curup ke-144 
Ratusan Peserta Terlibat Dikusi Terbuka UUPA di IAIN Curup
Wow! Ada Bunga Raflesia Mekar di Desa Baru Manis, Bengkulu
Panwaslu Kecamatan Curup Timur Segera Rekrut PTPS
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:29 WIB

KPU Rejang Lebong Belum Terima Persyaratan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:26 WIB

Polres Rejang Lebong Ringkus Pelaku Penyebar Foto Asusila

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:20 WIB

Pemda Rejang Lebong Gelar Festival Kebudayaan dan Bazar UMKM Dalam Rangka HUT Kota Curup ke-144 

Selasa, 7 Mei 2024 - 05:34 WIB

Ratusan Peserta Terlibat Dikusi Terbuka UUPA di IAIN Curup

Selasa, 23 Januari 2024 - 20:30 WIB

Wow! Ada Bunga Raflesia Mekar di Desa Baru Manis, Bengkulu

Rabu, 20 Desember 2023 - 15:21 WIB

Panwaslu Kecamatan Curup Timur Segera Rekrut PTPS

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin