Lebong, Kabarindonesia.co-Jelang pemilihan umum (pemilu) 2024 Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, M. Gustiadi mengingatkan praktek politik kotor menghalalkan berbagai cara yang dilakukan secara sistematis dan adanya unsur penekanan di Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintahan daerah hingga Pjs Kades serta perangkat desa.
Hal tersebut disampai M. Gustiadi pada Selasa (16/1/2024) melalui telepon selulernya.
M. Gustiadi mengingatkan kembali dan mengajak ASN di Pemkab Lebong hingga Pjs Kades sampai perangkat desa untuk benar-benar menjaga netralitas ASN sepanjang Pemilihan umum (Pemilu) berlangsung.
“Sama kita ketahui, ada dua laporan yang telah bergulir di Bawaslu Lebong yang satu masih dalam tahapan kajian serta kelengkapan alat bukti dan satunya lagi akan segera mendapatkan putusan sanksinya sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap M. Gustiadi melalui sambungan via selullernya, Selasa (16/1).
Selain itu, dia menerangkan, terselenggarannya pemilu yang bersih, jujur, dan adil mengharuskan ASN menjunjung tinggi netralitas dan mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Aturan itu dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, artinya setiap pegawai ASN tidak diperkenankan untuk berpihak dari segala bentuk apapun ataupun dipengaruhi pihak manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegasnya.
M. Gustiadi juga menegaskan, untuk pemilihan wakil rakyat atau calon legislatif (Caleg) dan Presiden tinggal menghitung 28 hari lagi menuju puncaknya, yaitu 14 Februari 2024 pencoblosan. Dan dia juga mengutarakan bahwa ada 65 desa di Kabupaten Lebong di jabat oleh Pjs Kades yang notabene ASN tetap menjaga netralitasnya.
“Ini perlu diawasi oleh pihak Bawaslu Lebong bersama Panwascam disetiap Kecamatan hingga desa beserta masyarakat untuk proaktif, agar dapat meciptakan Pemilu yang bersih, kredibel dan damai tanpa adanya indikasi kecurangan,” ingatnya.
Jika ditemukan politik uang (money politik) segera laporkan ke Bawaslu atau ke Panwascam. Dia juga mnyampaikan bahwa Bawaslu sebagai barometer pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu menjalani tugas dan tanggungjawab sukses sebuah pesta demokrasi.
“Kita meminta Bawaslu Lebong bekerja dalam menjalani pengawasannya untuk benar–benar kerja jalankan tugas dan tanggungjawab fungsi mengawasi Pemilu yang tengah berlangsung serta tidak pandang bulu dalam penegakan hukum bersama Gakkumdu, jika ditemukan pelanggaran Pemilu,” pintasnya.
Lebih jauh dia menuturkan kembali, bila masyarakat mendapatkan indikasi atau dugaan terjadinya politik uang atau peristiwa bagi–bagi uang, silakan laporkan ke pihak Bawaslu Lebong.
“Jika kedapatan terjadi politik uang silakan lapor, atau sikat saja uangnya, pilihan kembali hati nurani kita masing–masing, sudah cukup Lebong dipimpin orang–orang yang tidak bermutu dan sebaliknya juga caleg–caleg perlu lihat kualitas dan rekam jejaknya, agar masyarakat tidak salah pilih,” demikian disampaikan M. Gustiadi.
Melki Agustian