Banyuasin-Diduga telah terjadi kecurangan dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sungai lilin, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu (9/9/2023) silam.
Kecurangan berupa dugaan money politic (politik uang) terungkap dari surat keberatan saksi kejadian khusus yang ditandatangani oleh Panitia Pilkades Sungai Lilin dan salah satu calon pada tanggal Senin (11/03/23) silam.
Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Sungai Lilin, Abdul Rahman membenarkan telah melaporkan dugaan kecurangan dalam pilkades Sungai Lilin tersebut pada Senin (28/9/2023).
“Kami menduga (Cakades nomor 3 dan 4) telah terjadi kecurangan berupa pembagian uang Rp. 100 ribu untuk mengajak warga untuk memilih salah satu cakades.”
Dugaan politik uang dilakukan oleh cakades nomor urut 2 berinisial S. Kronologis politik uang ini bermula setelah pulang dari Kantor Kecamatan Rantau Bayur untuk mengantarkan berkas sanggahan.
Sekitar jam 20.15 WIB telah datang ke rumah Abdul Rahman salah satu cakades nomor urut 4, Sulaiman. Cakades nomor urut 4 menceritakan tentang laporan sanggahan terjadinya politik uang yang tertuang dalam surat yang ditanda tangani saksi atas nama Romzi.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari cakades nomor urut 4 bahwa cakades nomor urut 2 diduga melakukan politik uang dengan memberikan uang sebesar Rp. 100 ribu rupiah.
“Jadi, saya dan cakades lainnya menyampaikan keberatan melalui saksi (Romzi) atas kejadian khusus tersebut,” ujar Abdul Rahman.
Abdul Rahman melanjutkan, “Untuk itu saya selaku Cakades Sungai Lilin nomor 3, atas nama Abdul Rahman menyampaikan ke cakades nomor 4, Sulaiman untuk segera mencari bukti.”
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan putusan musyawarah terdahulu saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dihasilkan kesepakatan tidak diperbolehkan melakukan politik uang.
Menurutnya, saat itu disepakati barang siapa terbukti melakukan politik uang, maka suara kemenangan yang diperoleh tidak sah.
“Maka surat keberatan kami dan dari saksi akan kami sampaikan ke DPRD Banyuasin. Kami berharap DPRD Banyuasin bisa menengahi masalah tersebut,” tegas Abdul Rahman.
Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kembali digelar di Kabupaten Banyuasin. Tahun ini pesta demokrasi tingkat desa ini berlangsung di 48 desa dalam 18 Kecamatan, dengan 8 desa menggunakan metode elektronik voting (e-Voting) dan 40 desa lainnya menggunakan metode manual.
RPS