Hati-Hati, ASN Bisa Di Penjara 1 Tahun Kalau Terbukti Kampanye

- Editor

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Grafis: Saluran Publik Resmi Bawaslu RI

Sumber Grafis: Saluran Publik Resmi Bawaslu RI

Jakarta, Kabar Indonesia – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta menjaga netralitas sepanjang Pemilu berlangsung di media sosial. Bagi mereka yang melanggar bersiap untuk menerima sanksi moral.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

Baca Juga :  Hadapi Natal dan Tahun Baru 2023 dan Pemilu 2024, Pemkab Tubaba Gelar Rakor FKDM

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M. Averrouce mengonfirmasi aturan itu. “Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan,” ujar dia, dikutip dari detik.com, Senin (25/9/2023).

Melansir kompas.com, jika aturan itu dilanggar, ASN, TNI, Polri, atau jajaran perangkat desa bisa dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah.

Baca Juga :  Akibat Korsleting Listrik, Sebuah Bus Hangus Terbakar

“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ibnu Khotomi

Berita Terkait

Dituding PSU Bungo Bukan Karena Kecurangan, Tapi Karena Tidak Memahami Aturan
Diduga Tidak Mau Memberi Keterangan Pemberitaan, Komisioner KPU Bungo Jamiin Nopri Seperti Ada yang Ditutupi
H. Abu Bakar Jamalia : Kami Perjuangkan Status PPPK Penuh Waktu
Turun Langsung Atasi Drainase Tersumbat di Batanghari, Anggota DPR RI Elpisina Sigap dan Kerahkan Alat Berat
Bawaslu Awasi Pleno Rekapitulasi Terbuka KPU Kabupaten Sarolangun
Anggota Bawaslu Sarolangun Bersama Panwascam Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Pauh
Bawaslu Gelar Rakor Persiapan Rekapitulasi Suara Pilkada Kabupaten Sarolangun
Peran besar M.Hafiz Fatah Dalam Memenangkan Pasangan HARIS-SANI akan Menjadi Harapan Besar
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:22 WIB

Dituding PSU Bungo Bukan Karena Kecurangan, Tapi Karena Tidak Memahami Aturan

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:41 WIB

Diduga Tidak Mau Memberi Keterangan Pemberitaan, Komisioner KPU Bungo Jamiin Nopri Seperti Ada yang Ditutupi

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:00 WIB

H. Abu Bakar Jamalia : Kami Perjuangkan Status PPPK Penuh Waktu

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:17 WIB

Turun Langsung Atasi Drainase Tersumbat di Batanghari, Anggota DPR RI Elpisina Sigap dan Kerahkan Alat Berat

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:27 WIB

Bawaslu Awasi Pleno Rekapitulasi Terbuka KPU Kabupaten Sarolangun

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:54 WIB

Anggota Bawaslu Sarolangun Bersama Panwascam Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Pauh

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:44 WIB

Bawaslu Gelar Rakor Persiapan Rekapitulasi Suara Pilkada Kabupaten Sarolangun

Kamis, 28 November 2024 - 13:36 WIB

Peran besar M.Hafiz Fatah Dalam Memenangkan Pasangan HARIS-SANI akan Menjadi Harapan Besar

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin