Hati-Hati, ASN Bisa Di Penjara 1 Tahun Kalau Terbukti Kampanye

- Editor

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Grafis: Saluran Publik Resmi Bawaslu RI

Sumber Grafis: Saluran Publik Resmi Bawaslu RI

Jakarta, Kabar Indonesia – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta menjaga netralitas sepanjang Pemilu berlangsung di media sosial. Bagi mereka yang melanggar bersiap untuk menerima sanksi moral.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

Baca Juga :  Muhammad Fadhil Arief, Bupati Batanghari yang Juga Ketua PPP Mulai Didengungkan Maju di Pilgub Jambi

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M. Averrouce mengonfirmasi aturan itu. “Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan,” ujar dia, dikutip dari detik.com, Senin (25/9/2023).

Melansir kompas.com, jika aturan itu dilanggar, ASN, TNI, Polri, atau jajaran perangkat desa bisa dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah.

Baca Juga :  Panwascam Kebun Tebu Lakukan Pengawasan Pada Bimtek Penghitungan Suara dan Distribusi Logistik

“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ibnu Khotomi

Berita Terkait

Peringatan HUT DPD RI ke-21, Kantor DPD RI Propinsi Jambi Selenggarakan Donor Darah
DPD Partai NasDem Lampung Barat Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW, Fokus Konsolidasi Hingga Tingkat Kecamatan
DPD Partai NasDem Gelar Rapat Konsolidasi | Ketua DPD Bambang Kusmanto : Menjaga Efektivitas, Soliditas, dan Arah Perjuangan Yang Selaras Dengan visi dan misi Partai
Ketua DPD NasDem Lampung Barat Bambang Kusmaanto : Terus Memperbaiki Diri dan Memperkuat Tekad Dalam Mengabdi Kepada Masyarakat
Dituding PSU Bungo Bukan Karena Kecurangan, Tapi Karena Tidak Memahami Aturan
Diduga Tidak Mau Memberi Keterangan Pemberitaan, Komisioner KPU Bungo Jamiin Nopri Seperti Ada yang Ditutupi
H. Abu Bakar Jamalia : Kami Perjuangkan Status PPPK Penuh Waktu
Turun Langsung Atasi Drainase Tersumbat di Batanghari, Anggota DPR RI Elpisina Sigap dan Kerahkan Alat Berat
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Peringatan HUT DPD RI ke-21, Kantor DPD RI Propinsi Jambi Selenggarakan Donor Darah

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:42 WIB

DPD Partai NasDem Lampung Barat Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW, Fokus Konsolidasi Hingga Tingkat Kecamatan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 04:51 WIB

DPD Partai NasDem Gelar Rapat Konsolidasi | Ketua DPD Bambang Kusmanto : Menjaga Efektivitas, Soliditas, dan Arah Perjuangan Yang Selaras Dengan visi dan misi Partai

Kamis, 10 April 2025 - 21:36 WIB

Ketua DPD NasDem Lampung Barat Bambang Kusmaanto : Terus Memperbaiki Diri dan Memperkuat Tekad Dalam Mengabdi Kepada Masyarakat

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:22 WIB

Dituding PSU Bungo Bukan Karena Kecurangan, Tapi Karena Tidak Memahami Aturan

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:41 WIB

Diduga Tidak Mau Memberi Keterangan Pemberitaan, Komisioner KPU Bungo Jamiin Nopri Seperti Ada yang Ditutupi

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:00 WIB

H. Abu Bakar Jamalia : Kami Perjuangkan Status PPPK Penuh Waktu

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:17 WIB

Turun Langsung Atasi Drainase Tersumbat di Batanghari, Anggota DPR RI Elpisina Sigap dan Kerahkan Alat Berat

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin