Potensi Pelanggaran Pemilu: Menelaah Kasus Pemasangan APK Caleg DPR RI Provinsi Bengkulu di Jalur Hijau Kota Curup

- Editor

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Moeh Ramdhani Advokat dan Praktisi Hukum

Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang telah memasuki Tahapan Kampanye. Dimana para kontestan berebut simpati dari masyarakat agar mendapatkan suara terbanyak. Berbagai macam cara pun dilakukan salah satunya dengan Kampanye untuk menampilkan citra diri pada Papan Reklame, Spanduk, Baliho dan Umbul- Umbul.

Namun kadangkala hal ini dilakukan dengan menerobos ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan. Salah satu contohnya adalah terdapatnya Reklame di Jalan Merdeka Pasar Tengah, Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong terdapat Reklame salah satu peserta Pemilu DPR RI atas Nama Derta Rohidin yang merupakan Istri dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Pemasangan Reklame Derta Rohidin tersebut melanggar Surat Bupati Rejang Lebong Nomor 270/0797/Bid. IV/BKPB/2023 tentang tentang Pelarangan dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor: 139 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Diketahui bahwa areal pemasangan Reklame Derta Rohidin berdasarkan Surat Bupati dan Keputusan Ketua KPU berada di Jalur Hijau yang secara nyata melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan KPU Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga :  Tim Infanteri Relawan Juragan Ganjar-Mahfud Lakukan Door To Door di Jakabaring, Palembang

Reklame tersebut sudah ada sejak tanggal 8 Desember 2023, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Bawaslu dan KPU agaknya mengabaikan kehadiran reklame tersebut, bagaimana tidak hingga saat ini pun reklame tersebut masih terpampang di lokasi Jalur Hijau Kota Curup.

Jika dikaitkan dengan regulasi kepemiluan kasus di atas setidaknya menimbulkan potensi Pelanggaran Pemilu. Pertama Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Kedua Potensi Pelanggaran Etika Penyelenggra Pemilu.

Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Jo Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pelanggaran Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu adalah:

 

31. Pelanggaran Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.

 

32. Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

 

Bila dikaji lebih jauh dan dikaitkan dengan Surat Bupati Rejang Lebong Nomor 270/0797/Bid.IV/BKPB/2023 tentang tentang Pelarangan dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor: 139 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilihan Umum tahun 2024 maka pemasangan Alat Peraga Kampanye Caleg DPR RI Derta Rohidin merupakan Pelanggaran Pemilu berupa Pelanggaran Administratif dimana pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut terletak pada jalur Hijau yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan in casu 270/0797/Bid.IV/BKPB/2023 dan SK KPU Nomor: 139 Tahun 2023. Surat

Baca Juga :  Politik Pemuda dan Eksploitasi Pemilu 2024

Selanjutnya Potensi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat terjadi apabila Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong tidak menanggapi atau mengabaikan rekomendasi yang diajukan oleh pengawas kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong apabila kasus tersebut berasal dari temuan pengawas kecamatan.

Prinsip Keadilan Pemilu yang terus digaungkan oleh Penyelenggara Pemilu agaknya tercoreng dengan kasus pemasangan reklame di Jalur Hijau tersebut. Padahal Pemilu dilaksanakan dengan prinsip free and fair election (Bebas dan Adil) dan menempatkan tiap-tiap peserta pemilu pada posisi yang sama dalam negara demokrasi. Secara normatif Pemilu yang adil dan berintegritas diselenggarakan sesuai prinsip demokrasi, prinsip konstitusional pemilu dan menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keadilan pemilu tidak semata-mata dalam konteks memperlakukan peserta dan pemilih secara setara dan proporsional, namun juga adil secara struktural untuk itu sistem norma dan penyelenggaraan pemilu didesain untuk menciptakan kondisi yang setara antar-seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

 

Berita Terkait

Pada Hari Bumi, Sumatra Menolak Punah
Fenomena “Orang Kuat Lokal” Dalam Politik di Propinsi Jambi
Koalisi di Atas Kertas, Manuver di Bawah Meja: Drama Syarif Fasha Ketua DPW Nasdem Jambi
Cerutu Toscano, N Sebelas di Rumdis BH 12
Pemilih Muda Era Digitalisasi : Menuju Pilkada 2024
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLTU Semaran
Darurat Judi Online, Negara Harus Hadir
Bersama FKPPI: Bertekad Mendukung Terwujudnya Indonesia Bersih Narkoba Melalui Semangat P4GN
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 12:23 WIB

Pada Hari Bumi, Sumatra Menolak Punah

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:43 WIB

Fenomena “Orang Kuat Lokal” Dalam Politik di Propinsi Jambi

Sabtu, 9 November 2024 - 20:21 WIB

Koalisi di Atas Kertas, Manuver di Bawah Meja: Drama Syarif Fasha Ketua DPW Nasdem Jambi

Senin, 19 Agustus 2024 - 11:27 WIB

Cerutu Toscano, N Sebelas di Rumdis BH 12

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:55 WIB

Pemilih Muda Era Digitalisasi : Menuju Pilkada 2024

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:37 WIB

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLTU Semaran

Senin, 1 Juli 2024 - 11:36 WIB

Darurat Judi Online, Negara Harus Hadir

Minggu, 9 Juni 2024 - 16:31 WIB

Bersama FKPPI: Bertekad Mendukung Terwujudnya Indonesia Bersih Narkoba Melalui Semangat P4GN

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin