Oleh : Yudha Prasetyo, S.HP (Pegiat dan Praktisi Hukum Akar Rumput)
Sarolangun, kabarindonesia.co, 26/04/2024, Apa itu Bantuan Hukum? Apa yang dimaksud dengan Paralegal? Aturan, Asas dan kaidah yang relevan dengan pembahasan : Undang- Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum.
Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang di tetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya.
Dengan demikian tidaklah mungkin seorang tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri dalam suatu proses hukum pemeriksaan dirinya sedangkan dia adalah seorang tersangka dalam suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tersebut. Oleh karena itu tersangka / terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi
bantuan hukum secaraf cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.
Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Bantuan hukum pula merupakan pelayanan hukum (legal service) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak konstitusi tersangka / terdakwa sejak ia ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap. Yang dibela dan diberi perlindungan hukum bukan kesalahan tersangka / terdakwa melainkan hak tersangka / terdakwa agar terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.
Peranan Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap orang / kelompok yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam KUHAP, dimana di dalamnya dijelaskan bagi mereka yang tidak mampu, yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, hal tersebut terdapat di dalam Pasal 56 Ayat (2) yang menyatakan : Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Pemberian bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum memiliki peranan yang sangat besar yaitu untuk mendampingi kliennya sehingga dia tidak akan diperlakukan dengan sewenang-wenang oleh aparat, demikian juga untuk membela dalam hal materinya yang mana di sini diharapkan dapat tercapainya keputusan yangr mendekati rasa keadilan dari pengadilan.
Terkait konteks penyelenggaraan pendanaan untuk Organisasi Bantuan Hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Alokasi dana APBN untuk7 penyelenggaraan bantuan hukum adalah wujud kewajiban pemerintah dan disalurkan melalui anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai penyelenggara bantuan hukum. Sumber pendanaan bantuan hukum selain dari APBN,dapat diperoleh juga dari Pemerintah Daerah tingkat I ( Propinsi ) dan Tingkat II ( Kabupaten , Kota), namun dalam proses pemberian akreditas dan verifikasi tetap mengacu pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dengan adanya bantuan hukum yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diharapkan semua lapisan masyarakat yang kurang mampu untuk mencari keadilan dan kesetaraan dimuka hukum dapat terpenuhi hak-haknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Paralegal Bagi masyarakat awam, mungkin paralegal kurang familiar dibanding pengacara atau advokat. Padahal istilah paralegal dipakai di beberapa negara untuk merujuk seseorang yang mempunyai pengetahuan di bidang hukum dan advokasi hukum.
Lalu apa bedanya paralegal dengan advokat? Perbedaannya adalah advokat (pengacara / konsultan hukum) merupakan sarjana hukum yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan mengantongi izin praktik di pengadilan. Sedangkan paralegal tidak memiliki izin untuk praktik di pengadilan dan bekerja di bawah bimbingan advokat.
Paralegal dapat diperbantukan untuk menyiapkan dokumen-dokumen legal, melakukan penelitian untuk mendukung proses hukum, bahkan paralegal dapat diminta untuk bertemu dengan klien dan para profesional untuk membahas rincian sebuah kasus.
Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 3 Tahun 2021, disebutkan bahwa Paralegal berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian Bantuan Hukum dan mendapatkan jaminan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian Bantuan Hukum. Paralegal wajib melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum.
Dalam pemberian Bantuan Hukum mereka harus memiliki kompetensi yang meliputi:
Kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat;
Kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan Keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.
Untuk mendapatkan kompetensi tersebut di atas, Paralegal wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga pemerintah pusat dan daerah, dan/atau lembaga non-pemerintah.
Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut Paralegal yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga lain sepanjang sesuai dengan kompetensi dan / atau kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham.
Selain memberikan Bantuan Hukum, Mereka yang telah memiliki kompetensi dapat memberikan pelayanan hukum berupa:
Advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;
Pendampingan prograym atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa; dan/atau Bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.
Dalam melaksanakan tugas, Paralegal wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan/atau surat tugas. Kartu identitas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh Pemberi Bantuan Hukum, sedangkan surat tugas hanya berlaku selama Paralegal melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan atas hasil pengawasan dan evaluasi terhadap Paralegal kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada unit Kemenkumham.
Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Yaitu, Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Dan pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Pengertian Paralegal sendiri terdapat di Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Yaitu, Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi secara advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan.
Demikianlah Artikel ini kami buat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dan Artikel ini diberikan bedasarkan Hukum Republik Indonesia yang belaku hingga tanggal diberikannya Artikel ini dan sepanjang sepengetahuan kami the best of our knowledge.
Reporter Sultan Wawancara Langsung Bersama Yudha Presetyo, S.H






