Jakarta – Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo ketahap penyidikan.
Dari fakta penyelidikan yang didapatkan tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 6 Oktober 2023 telah dilaksanakan gelar perkara, fakta itu didapat setelah terbitnya surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023.
“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” terang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Simanjuntak, kepada awak media, Sabtu (07/10/2023).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memeriksa enam orang dalam dugaan pemerasan Pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ade menerangkan enam orang yang diklarifikasi salah satunya adalah Menteri Pertanian SYL, Supir dan ajudan dari Mentan SYL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyodo Wisnu Andiko mengatakan, kepolisian pasti mengusut tuntas kasus tersebut, namun ia meminta agar masyarakat untuk menunggu agar proses upaya hukum itu berjalan sesuai prosedur.
Disisi lain Ketum Partai Nasdem Surya Paloh menjawab pertanyaan wartawan perihal politisasi di balik hukum yang menjerat kadernya tersebut. SYL merupakan Menteri kedua yang tersandung kasus korupsi setelah sebelumnya Johnny G Plate terjerat kasus Menara BTS.
Surya Paloh dalam hal ini menyerahkan seluruh prosesnya kepada penegak hukum, sebab Nasdem menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Presiden Jokowi enggan berkomentar terkait kasus Mentan yang sedang bergulir ia mengatakan tidak ingin mengintervensi dalam kasus ini, ia mengaku masih mencari kebenaran informasi yang ada.
“Saya belum tau permasalahannya secara detil, saya belum mendapatkan informasi secara detil, karena masalahnya masih simpang-siur seperti ini dan saya kalau berkomentar nanti ada yang bilang mengintervensi,” ujar Jokowi.
Sementara mantan penyidik KPK Praswad Nugraha, mengatakan bukan sekali ini saja Firli Bahuri terkena pelanggaran kode etik sebelumnya sejak Firli menjabat sebagai Deputi penindakan sudah ada temuan pelanggaran oleh pengawas internal dan setelah menjabat sebagai ketua KPK pernah tersandung kasus dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter.
“Ini adalah fakta yang nggak bisa kita pungkiri, bahwa ada peristiwa pertemuan antara pimpinan KPK dengan orang yang berperkara,” ujar Praswad Nugraha
Ibnu Khotomi