Jakarta – Pemerintah RI telah menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 pada 26 September lalu. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air.
Untuk menghormati dan mematuhi hukum RI, TikTok menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 keterangan ini didapatkan dari laman resmi Tiktok.com
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” kata TikTok.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan aturan ini sudah berlaku dan wajib dipatuhi. Platform akan diberi waktu selama seminggu untuk mematuhi aturan tersebut.
Perusahaan yang paling terdampak adalah TikTok. Raksasa asal China itu menyematkan fitur jual-beli online TikTok Shop di dalam aplikasinya.
Ibnu Khotomi