Nyambi Dagang Sabu, Petani Asal Gedung Aji Ditangkap Polres Tulang Bawang banyak

- Editor

Minggu, 21 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani asal Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang inisial AE (44) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu pada Senin (15/1/2024). Foto: Humas Polres Tulang Bawang

Petani asal Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang inisial AE (44) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu pada Senin (15/1/2024). Foto: Humas Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang, Kabarindonesia.co

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, menangkap seorang petani yang menyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Petani yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial AE (44), warga Kampung Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Senin (15/01/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menangkap seorang petani yang menyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Aji,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (20/01/2024).

Dari tangan petani tersebut, lanjut Indik, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,79 gram, plastik klip kosong bekas sabu, pipet yang ujungnya runcing, wadah yang berbentuk bulat warna kuning, tisu warna putih, dan handphone (HP) merek Nokia warna hitam.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

 

Menurutnya, penangkapan terhadap petani yang nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah yang ada di Kampung Gedung Aji sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

 

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang petani yang merupakan pemilik rumah, serta turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Lakukan Monitoring dan Pengecekan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Indik menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013.

 

Andi Rahman

Berita Terkait

Warga Kecewa, Gubernur Dinilai Tak Tegas Hentikan PT SAS di Aur Kenali
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 3 (Tiga) Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pria 40 Tahun
Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curat Yang Sudah Beraksi di 8 TKP, Berikut Rinciannya
Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku Curat Rumah, Salah Satunya Residivis
Motor hasil curian dijual COD, Polres Tulang Bawang Barat tangkap Satu Orang Pelaku
Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Dua Remaja Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Anak
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 21:08 WIB

Warga Kecewa, Gubernur Dinilai Tak Tegas Hentikan PT SAS di Aur Kenali

Selasa, 9 September 2025 - 16:29 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 3 (Tiga) Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:57 WIB

Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pria 40 Tahun

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:13 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curat Yang Sudah Beraksi di 8 TKP, Berikut Rinciannya

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:51 WIB

Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:25 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku Curat Rumah, Salah Satunya Residivis

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:34 WIB

Motor hasil curian dijual COD, Polres Tulang Bawang Barat tangkap Satu Orang Pelaku

Selasa, 29 April 2025 - 19:24 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Dua Remaja Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin