Kabarindonesia.co-Sempat buron dan mmasuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual berinisial IB (41), berhasil ditangkap petugas Polres Tulang Bawang Barat di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Diketahui sebelumnya, tersangka kasus kekerasan seksual tersebut sempat jadi DPO pihak Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat. Jajaran Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap pelaku di di Jl. Sumber agung Lampung Tengah.
“Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada Hari Senin (15/1/2024) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Dailami pada Selasa (16/1/2024).
Kronologis Kejadian
Dailami menyampaikan, tersangka diduga melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, di mana pada hari Rabu (1/5/2029) WIB pukul 23.00 WIB di rumah tersangka IB yang beralamatkan di Tiyuh Mulya Sari, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat tepatnya di kamar korban yang merupakan anak kandung pelapor yang mana telah terjadi tindak pidana kekerasan anak di bawah umur yang merupakan anak tiri dari tersangka IB.
Korban LA (17) sedang tidur di kamarnya. Tiba-tiba pelaku memasuki kamar korban. Karena kaget korban berusaha berlari tetapi tangan korban ditarik oleh pelaku lalu pelaku memaksa membuka seluruh pakaian korban dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Setelah melakukan kekerasan seksual terhadap korban, pelaku mengancam korban apabila memberitahu ibunya maka korban akan dibunuh oleh pelaku.
“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan IB sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO,” kata Dailami.
Kepada tersangka, dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.
Andi Rahman