Lampung Barat, Kabarindonesia.co
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Kagungan Setdakab, Kamis (07/03/2024).
Rakor dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ismet Inoni.
Turut dalam rakor, perwakilan Kodim 0422 LB, Polres, Kejari, Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Pengadilan Agama Krui, Kepala OPD, camat, dan perwakilan dewan guru sekolah SMA, SMP, dan SD sederajat.
Rakor tersebut terkait pencegahan penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH), dan perkawinan anak.
“Dengan dilaksanakannya rakor ini diharapkan kita bersama-sama dapat mengupayakan pencegahan dan penanganan terkait kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak,” ungkap Ismet Inoni dihadapan para peserta rakor.
Dalam kesempatan tersebut Ismet Inoni menjelaskan terdapat delapan upaya yang perlu akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak.
“Pertama, adanya sosialisasi di tingkat sekolah yang melibatkan aparat dan Pemerintah Daerah. Kedua, perlu adanya kebijakan yang mengatur penggunaan gedjet yang dibatasi. Ketiga, dilakukan sosialisasi pencegahan kekerasan ditingkat kecamatan dan pekon dengan melibatkan penyuluh agama. Keempat, perlu adanya sosialisasi dalam pengunaan game online, penggunaan handphone, bahaya pinjol, dan pembuatan konten-konten yang cenderung ke arah kekerasan,” ungkapnya.
“Kelima, perlu peran aktif tim pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Keenam, perlu adanya dibentuk komunitas yang memiliki program dan berperan aktif dalam mensosialisasikan pencegahan kekerasan. Ketujuh, Camat membentuk satgas PPA dengan melibatkan stakeholder yang ada di Kecamatan dan melaksanakan sosialisasi kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak dan perlu adanya kerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk sosialisasi pencegahan pernikahan dini di tempat-tempat keagamaan atau rumah-rumah ibadah,” sambung Ismet.
Dirinya mengajak stakeholder terkait agar bersama-sama serius dalam menangani dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak perdagangan orang, dan anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak.
“Mari kita sama-sama melakukan penanganan yang serius terhadap kekerasan perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak agar tidak terjadi hal tidak diinginkan khususnya di Lampung Barat,” tutur Ismet Inoni.
Haeruel Abadi