Tanggamus, Kabar Indonesia: Dalam rangka upaya menekan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Satpolairud Polres Tanggamus, melaksanakan kegiatan patroli perairan laut Teluk Semangka, di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur dan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus pada Selasa (12/12/2023).
Kasatpolairud Polres Tanggamus, Iptu Zulkarnaen menyampaikan, kegiatan patroli air, dilakukan dalam rangka upaya pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan yang tidak ramah lingkungan dan tindakan pidana lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan upaya persuasif, humanis, dan terukur.
Menurutnya dalam kegiatan patroli tersebut, personilnya menemui beberapa nelayan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di tengah laut. Mereka juga mengunjungi masyarakat nelayan di pesisir wilayah Kecamatan Kota Agung Timur dan Kecamatan Limau untuk memberikan himbauan dan ajakan.
Adapun fokus himbauan adalah agar nelayan tidak menggunakan alat tangkap seperti bom ikan (Bondet), racun ikan (Potasium), dan jaring ikan yang dapat merusak terumbu karang serta biota laut.
“Kami mengajak nelayan untuk menggunakan alat tangkap yang tidak merusak lingkungan, sehingga kelestarian biota laut dan terumbu karang tetap terjaga, jangan gunakan bom ikan, racun ikan dan jaring yang merusak terumbu karang,” kata Zulkarnaen.
Lebih lanjut, masyarakat dan nelayan juga diminta untuk proaktif melaporkan apabila melihat terjadinya tindak pidana di wilayah perairan Teluk Semangka melalui nomor telepon Satpolair Polres Tanggamus yang telah diberikan.
Patroli laut akan terus dilakukan secara rutin.
Ke depan patroli akan menjangkau wilayah kecamatan lain di sepanjang garis laut dan pantai Kabupaten Tanggamus, dalam upaya menjaga keselamatan, keamanan pelayaran dan memastikan perairan Teluk Semangka tetap terjaga kelestariannya.
Nafian Faiz, Dedi Heryadi