Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Curat Mobil Truk di SPBU, Begini Modusnya

- Editor

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang, Kabarindonesia.co

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) mobil truk yang terjadi hari Sabtu (27/07/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Dua pelaku curat mobil truk yang ditangkap oleh petugas yakni berinisial RA (29), berprofesi buruh, warga Kelurahan Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dan SR als SN (44), berprofesi tani, warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dari tangan para pelaku yakni mobil truk merek Mitsubishi canter warna kuning dengan bak kayu warna merah, BE 9037 WC, mobil minibus merek Toyota Avanza warna hitam metalik, handphone (HP) android merek Realme warna merah, celana pendek warna abu-abu, baju kemeja warna biru, dan celana dasar warna hitam.

“Petugas kami mengungkap kasus tindak pidana curat mobil truk yang terjadi di SPBU Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Ada dua pelaku yang ditangkap yakni RA (29) dan SR als SN (44),” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum’at (16/08/2024).

Baca Juga :  Nyambi Lakukan Curat di Konter HP, Penjual Sayuran Keliling Ditangkap Polsek Banjar Agung

Lanjutnya, pelaku yang pertama kali ditangkap adalah RA pada Jum’at (09/08/2024), sekitar pukul 20.15 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap SR als SN pada Sabtu (10/08/2024), sekitar pukul 00.30 WIB, juga saat sedang berada di rumahnya di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban Eko Prasetio (31), berprofesi supir, warga Dusun I Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kejadian curat yang dialaminya berawal hari Jum’at (26/07/2024), sekitar pukul 07.00 WIB, ia berangkat sendirian dari rumah mandor tebu yang ada di Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan dengan tujuan HTI untuk memuat tebu.

Dalam perjalanan, korban di stop oleh pelaku RA dan diajak berhenti di sebuah warung. Korban lalu di kasih minuman keras (miras) anggur merah, sekitar pukul 16.00 WIB, korban diajak ke arah Unit 2 dan hendak memulangkan mobil truk tetapi tidak diperbolehkan oleh pelaku RA.

Korban kemudian diajak oleh pelaku RA berangkat ke Lampung Tengah (Lamteng) dengan menggunakan mobil minibus avanza warna hitam menuju ke tempat karaoke untuk meneguk miras dan bernyanyi disana, tapi sebelumnya mobil truk milik korban di parkirkan oleh pelaku di SPBU Unit 2.

Baca Juga :  Pj Bupati Tuba Qudrotul Ikhwan Hadiri Tasyakuran HUT Dharma Wanita Persatuan Tulang Bawang

Hari Sabtu (27/08/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, mengantarkan pelaku RA ke rumah temannya, lalu korban diantar oleh temannya RA menuju ke SPBU Unit 2 untuk mengambil mobil truk, sedangkan RA tidak ikut. Saat tiba di SPBU Unit 2 sekitar pukul 12.00 WIB, mobil truk yang diparkir sudah tidak ada lagi, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang.

“Pelaku RA bersama pelaku SR als SN mencuri mobil truk milik korban yang terparkir di SPBU Unit 2 yang mana saat kejadian korban sedang berada di tempat karaoke di wilayah Lampung Tengah. Modusnya, pelaku yang kenal dengan korban sengaja membuat korban mabuk miras terlebih dahulu, saat korban lengah barulah RA mengajak SR als SN untuk mencuri mobil truk milik korban,” jelasnya.

AKP Indik menambahkan, para pelaku tindak pidana curat mobil truk yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Andi Rahman

Berita Terkait

Warga Kecewa, Gubernur Dinilai Tak Tegas Hentikan PT SAS di Aur Kenali
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 3 (Tiga) Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pria 40 Tahun
Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curat Yang Sudah Beraksi di 8 TKP, Berikut Rinciannya
Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku Curat Rumah, Salah Satunya Residivis
Motor hasil curian dijual COD, Polres Tulang Bawang Barat tangkap Satu Orang Pelaku
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat Rumah di Penawar Aji, Salah Satunya Oknum Satpam Rumah Sakit
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 21:08 WIB

Warga Kecewa, Gubernur Dinilai Tak Tegas Hentikan PT SAS di Aur Kenali

Selasa, 9 September 2025 - 16:29 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 3 (Tiga) Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:57 WIB

Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pria 40 Tahun

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:13 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curat Yang Sudah Beraksi di 8 TKP, Berikut Rinciannya

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:51 WIB

Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:25 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku Curat Rumah, Salah Satunya Residivis

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:34 WIB

Motor hasil curian dijual COD, Polres Tulang Bawang Barat tangkap Satu Orang Pelaku

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:52 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat Rumah di Penawar Aji, Salah Satunya Oknum Satpam Rumah Sakit

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin