Pemilik Sabu Diamankan Polisi Saat Melintas di Jalan Raya Tiyuh Candra Mukti, Tubaba

- Editor

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba

Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba

Tulang Bawang Barat, Kabarindonesia.co

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menciduk seorang tersangka pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Rabu (06/03/2024) malam.

Tersangka yang diamankan itu seorang pria berinisial JM (35), warga Tiyuh (Desa) Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Petugas juga menyita darinya barang bukti (BB) berupa satu paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,30 gram, satu unit Mobil Toyota Avanza, satu unit hp android merek Oppo A57.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasatres Narkoba, AKP Yopi Hariyadi, mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa ada seorang pria dengan ciri tertentu baru saja membawa narkotika jenis sabu-sabu melintas menuju arah Candra Mukti.

Baca Juga :  Sempat Buron, Terduga Pencabulan Anak Bawah Umur di Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi

“Atas informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Sesampainya di jalan umum Desa Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, anggota Satres Narkoba melihat seorang yang diduga pelaku sedang melintas dengan mengendarai mobil Avanza, kemudian diberhentikan,” ungkap Kasatres Narkoba.

Pihak kepolisian meminta izin untuk melakukan penggeledahan orang dan kendaraan.

Dari hasil penggeledahan didapatkan satu paket narkotika jenis sabu dibungkus kertas putih yang disimpan di dalam sarung jok supir.

“Pria tersebut mengakui bahwa sabu itu miliknya dan tidak memiliki izin untuk memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Akibat Korsleting Listrik, Sebuah Bus Hangus Terbakar

Selanjutnya, petugas mengamankan terduga dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dibawanya,” terang Yopi.

Atas kejadian ini, kata Yopi, sekarang terduga pelaku dan keseluruhan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.

 

Andi Rahman

Berita Terkait

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pembukaan Open Turnamen Kapolres Cup 2025
Pemkab Tubaba Serahkan Rancangan RPJMD 2025–2029 ke DPRD, Usung Lima Misi Pembangunan Daerah
Kapolres Tulang Bawang Barat Buka Ajang Kejuaraan Pencak Silat Peringatan HUT Bhayangkara ke 79, Junjung Sportivitas, Kuatkan Persaudaraan
Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pemuda Diduga Geng Motor Bawa Senjata Tajam
Pemkab Tubaba Gelar Pengobatan Gratis, Wujud Komitmen Pelayanan Dasar Masyarakat
Dua Orang Pria Remaja Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba jenis Sabu
Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pria 40 Tahun
Launching Program TubabaQ Berdaya, Bupati Tubaba: Ciptakan Pelaku UMKM yang Berdaya dan Mandiri
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 19:29 WIB

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pembukaan Open Turnamen Kapolres Cup 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 18:26 WIB

Pemkab Tubaba Serahkan Rancangan RPJMD 2025–2029 ke DPRD, Usung Lima Misi Pembangunan Daerah

Senin, 30 Juni 2025 - 18:20 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Buka Ajang Kejuaraan Pencak Silat Peringatan HUT Bhayangkara ke 79, Junjung Sportivitas, Kuatkan Persaudaraan

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:22 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pemuda Diduga Geng Motor Bawa Senjata Tajam

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:09 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Pengobatan Gratis, Wujud Komitmen Pelayanan Dasar Masyarakat

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:00 WIB

Dua Orang Pria Remaja Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba jenis Sabu

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:57 WIB

Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pria 40 Tahun

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:55 WIB

Launching Program TubabaQ Berdaya, Bupati Tubaba: Ciptakan Pelaku UMKM yang Berdaya dan Mandiri

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pembukaan Open Turnamen Kapolres Cup 2025

Senin, 30 Jun 2025 - 19:29 WIB

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin