Lampung Timur, KabarIndonesia.co
Sungguh bejat kelakuan seorang Ayah di Lampung Timur ini. Drinya tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak 2 tahun lamanya. Lantas, petugas Kepolisian menangkap tersangka.
Diketahui tersangka adalah Y (40), warga kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Aparat kepolisian menggiring tersangka untuk di jebloskan ke Bui, lantaran korban S (15) mengalami depresi.
“Tersangka Y (40) warga Kecamatan Pekalongan, diduga nekat mencabuli anak kandungnya sebanyak 4 kali selama kurun waktu 2 tahun berjalan” ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar saat menggelar konferensi Pers di Mapolres, Jum’at (21/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan aksi pencabulan terakhir pada bulan Mei 2024 ini. Ayah bejat tersebut mengaku tak sadar saat menggauli darah dagingnya sendiri hingga berkali-kali.
Tersangka juga mengaku aksi bejatnya terjadi karena di tinggal istrinya pergi ke luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Tak hanya melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya saja. Tersangka mengaku mencabuli anak tetangganya dengan modus memberikan uang kepada korbannya.
Tersangka ditangkap petugas kepolisian tanpa perlawanan di kediamanya. Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.
Andono






