Batanghari – Tidak kunjung ada jawaban dari PT. Rimba Tanaman Industri (RTI) atas janji mereka untuk membebaskan lahan milik warga di Desa Hajran, Kecamatan Bathin XXIV, Batang Hari, Jambi. PT. RTI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri dengan luas lahan lebih kurang 8.156 Ha.
Tokoh masyarakat Desa Hajran A. Rafik mengatakan pada kabarindonesia.co, Kamis (24/8/2023), “Kepada pihak PT.RTI kami sampaikan agar segera merealisasikan janji perusahaan kepada kami. Kami minta PT. RTI untuk membebaskan lahan yang berada di Desa Hajran. Tapi jika pihak PT. RTI ingkar janji, kami akan duduki lahan PT.RTI.
Ia juga menyampaikan, pada tahun 2013 sebelum terbit perizinan PT.RTI, warga Desa Hajran dan PT. RTI telah melakukan pertemuan yang melahirkan kesepakatan. Saat itu pihak perusahaan mengatakan akan membebaskan lahan yang berada di wilayah Desa Hajran karena pada lahan itu banyak kebun milik warga.
Di tahun yang sama, warga Desa Hajran juga pernah melakukan aksi massa ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi agar tidak memproses AMDAL PT.RTI sebelum ada titik terang dengan warga Desa Hajran. Dalam tuntutannya, warga Desa Hajran minta pemerintah tidak menerbitkan izin PT.RTI yang diduga dapat merugikan warga.
“Harapan kami PT.RTI segera bisa duduk bersama dengan warga Desa Hajran. Sehingga ada solusi yang dapat dicapai,” tegas A. Rafik.
Atas protes warga Desa Hajran pada PT. RTI, reporter kabarindonesia.co berusaha untuk minta keterangan ke pihak PT RTI. Tapi sampai sejauh ini, tidak ada nomor kontak yang dapat dihubungi. Selain itu, PT.RTI juga tidak memiliki kantor di Kabupaten Batang Hari sehingga menjadi sulit untuk bertemu dan berkomunikasi guna minta keterangan mereka. (Baidillah)