Seorang Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

- Editor

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedar narkoba sabu, AGS diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat. Foto; Humas Polres Tubaba

Tersangka pengedar narkoba sabu, AGS diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat. Foto; Humas Polres Tubaba

Tulang Bawang Barat, Kabarindonesia.co

Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial AGS (24) warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.

AGS diamankan polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Yopi Hariyadi menyampaikan mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Kamis, 29 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat berada dikediamannya di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Mulya asri sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AGS yang saat itu sudah diperhatikan petugas gerak geriknya,” kata Yopi.

Baca Juga :  Ruang Kreatif Adakan Acara Talk Show Terkait Tambang Batu Bara Di Sarolangun Bersama Praktisi Hukum

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap AGS dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kiri AGS.

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah AGS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu di atas meja belajar yang terdapat didalam kamar AGS yang diakui merupakan hasil betrix (menyisihkan sebagian) dari narkotika jenis sabu yang dibeli dari temannya, DR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari penangkapan itu antara lain masing-masing satu bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram dan 0,17 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nopol, kunci kontak motor, 1 bungkus plastik klip kecil bekas pakai dan unit HP android merk OPPO A16 warna biru yang terdapat skotlet warna hitam pada cassing bagian belakang dan satu perangkat alat shabu,” terang Yopi.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sarolangun: Keluarga Korban Menuntut Keadilan, Polres Sarolangun Lambat

Saat di interogasi, yambah Kasat tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DR yang kini berstatus DPO.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” jelas Yopi.

Yopi menegaskan, Polres Tulang Bawang Barat akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif.

“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Kabupaten Tulang Bawang Barat benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,” tegas Yopi.

 

Andi Rahman

Berita Terkait

Seharian Diguyur Hujan, Lansia dan Ibu Hamil Berhasil Dievakuasi
Jaga Jambi Jaga Bumi: Yang Tumbuh Bukan Kehidupan Tapi Ketimpangan dan Krisis Iklim
Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM Jambi
Jalan Kabupaten Yang Menghubungkan Lubuk Birah – Durian Rambun Sudah Bisa Dilalui
Longsor di Durian Rambun Akses Jalan Putus
Ketua MWCNU Balik Bukit Ust Hernadi : “Anak Yatim Tanggung Jawab Bersama , Santuni dan Kasihi”
Diduga Salah Satu Distributor  Perusahaan Mayora di Bungo Timbun Solar Bergalon-galon
Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menolak Danantara untuk DME Batubara 12 Maret 2025
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 20:38 WIB

Seharian Diguyur Hujan, Lansia dan Ibu Hamil Berhasil Dievakuasi

Kamis, 24 April 2025 - 19:50 WIB

Jaga Jambi Jaga Bumi: Yang Tumbuh Bukan Kehidupan Tapi Ketimpangan dan Krisis Iklim

Kamis, 24 April 2025 - 12:16 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM Jambi

Kamis, 10 April 2025 - 17:34 WIB

Jalan Kabupaten Yang Menghubungkan Lubuk Birah – Durian Rambun Sudah Bisa Dilalui

Senin, 7 April 2025 - 15:06 WIB

Longsor di Durian Rambun Akses Jalan Putus

Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:19 WIB

Ketua MWCNU Balik Bukit Ust Hernadi : “Anak Yatim Tanggung Jawab Bersama , Santuni dan Kasihi”

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:34 WIB

Diduga Salah Satu Distributor  Perusahaan Mayora di Bungo Timbun Solar Bergalon-galon

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:08 WIB

Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menolak Danantara untuk DME Batubara 12 Maret 2025

Berita Terbaru

Lampung Barat

PJSI Lampung Barat Resmi Bentuk Kepengurusan Masa Bakti 2025–2030

Senin, 19 Mei 2025 - 19:29 WIB

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin