Tulang Bawang Barat, Kabarindonesia.co
Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial AGS (24) warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.
AGS diamankan polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Yopi Hariyadi menyampaikan mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Kamis, 29 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada dikediamannya di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Mulya asri sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AGS yang saat itu sudah diperhatikan petugas gerak geriknya,” kata Yopi.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap AGS dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kiri AGS.
Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah AGS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu di atas meja belajar yang terdapat didalam kamar AGS yang diakui merupakan hasil betrix (menyisihkan sebagian) dari narkotika jenis sabu yang dibeli dari temannya, DR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari penangkapan itu antara lain masing-masing satu bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram dan 0,17 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nopol, kunci kontak motor, 1 bungkus plastik klip kecil bekas pakai dan unit HP android merk OPPO A16 warna biru yang terdapat skotlet warna hitam pada cassing bagian belakang dan satu perangkat alat shabu,” terang Yopi.
Saat di interogasi, yambah Kasat tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DR yang kini berstatus DPO.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” jelas Yopi.
Yopi menegaskan, Polres Tulang Bawang Barat akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif.
“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Kabupaten Tulang Bawang Barat benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,” tegas Yopi.
Andi Rahman