Seorang Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

- Editor

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedar narkoba sabu, AGS diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat. Foto; Humas Polres Tubaba

Tersangka pengedar narkoba sabu, AGS diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat. Foto; Humas Polres Tubaba

Tulang Bawang Barat, Kabarindonesia.co

Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial AGS (24) warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.

AGS diamankan polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Yopi Hariyadi menyampaikan mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Kamis, 29 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat berada dikediamannya di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Mulya asri sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AGS yang saat itu sudah diperhatikan petugas gerak geriknya,” kata Yopi.

Baca Juga :  Pastikan Pengamanan Natal Berjalan Aman, Kapolres dan Pj Bupati Tulang Bawang Barat Kunjungi Beberapa Gereja

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap AGS dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kiri AGS.

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah AGS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu di atas meja belajar yang terdapat didalam kamar AGS yang diakui merupakan hasil betrix (menyisihkan sebagian) dari narkotika jenis sabu yang dibeli dari temannya, DR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari penangkapan itu antara lain masing-masing satu bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram dan 0,17 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nopol, kunci kontak motor, 1 bungkus plastik klip kecil bekas pakai dan unit HP android merk OPPO A16 warna biru yang terdapat skotlet warna hitam pada cassing bagian belakang dan satu perangkat alat shabu,” terang Yopi.

Baca Juga :  Operasi Zebra Krakatau 2024, Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Lakukan pembagian leaflet, teguran tertulis dan penilangan kepada pelanggar Lalu lintas

Saat di interogasi, yambah Kasat tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DR yang kini berstatus DPO.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” jelas Yopi.

Yopi menegaskan, Polres Tulang Bawang Barat akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif.

“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Kabupaten Tulang Bawang Barat benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,” tegas Yopi.

 

Andi Rahman

Berita Terkait

PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor
Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat
SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Peringatan HUT DPD RI ke-21, Kantor DPD RI Propinsi Jambi Selenggarakan Donor Darah
Warga Kecewa, Gubernur Dinilai Tak Tegas Hentikan PT SAS di Aur Kenali
Ratusan Masyarakat Desa Puding Tuntut Polda Jambi Usut Mafia Tanah
Penguatan Peran Organisasi, Forgaki Indonesia Raya Gelar Rakornas Pengurus Pusat dan Wilayah
Seharian Diguyur Hujan, Lansia dan Ibu Hamil Berhasil Dievakuasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:23 WIB

PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:42 WIB

Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:07 WIB

SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Peringatan HUT DPD RI ke-21, Kantor DPD RI Propinsi Jambi Selenggarakan Donor Darah

Selasa, 16 September 2025 - 21:08 WIB

Warga Kecewa, Gubernur Dinilai Tak Tegas Hentikan PT SAS di Aur Kenali

Senin, 30 Juni 2025 - 15:02 WIB

Ratusan Masyarakat Desa Puding Tuntut Polda Jambi Usut Mafia Tanah

Rabu, 28 Mei 2025 - 07:27 WIB

Penguatan Peran Organisasi, Forgaki Indonesia Raya Gelar Rakornas Pengurus Pusat dan Wilayah

Rabu, 30 April 2025 - 20:38 WIB

Seharian Diguyur Hujan, Lansia dan Ibu Hamil Berhasil Dievakuasi

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin