Palembang, Kabarindpnesia.co
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang saat ini sedang membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Perubahan ini diusulkan untuk menjadi dasar yuridis bagi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Palembang.
Namun, revisi tersebut menuai gelombang kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk dari Syapran Suprano, seorang pemerhati kebijakan publik di Sumatera Selatan.
Syapran menilai revisi ini diduga ada cawe-cawe Dewan di Keramasan Gate di Injuri Time Jabatan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang. Ia menduga adanya kepentingan oknum di balik upaya tersebut, yang lebih menguntungkan pihak swasta dan elite tertentu ketimbang rakyat.
“Saya menduga revisi Perda ini penuh dengan dugaan manipulasi dan persekongkolan jahat oleh oknum anggota DPRD dan oknum pejabat Pemkot Palembang. Mereka diduga berkonspirasi untuk merampas APBD demi keuntungan pribadi,” ujarnya dengan tegas dalam konferensi pers yang digelar di Kopi Dusun, Kamis (26/09/2024).
Syapran memperingatkan bahwa jika DPRD Kota Palembang tetap melanjutkan revisi ini, ia tidak akan segan-segan turun ke jalan untuk memimpin aksi protes.
“Jika revisi ini dipaksakan, saya akan bergabung dengan masyarakat melakukan aksi di depan gedung DPRD. Dugaan adanya skandal transaksional ini harus dihentikan sebelum merugikan masyarakat lebih jauh,” tegasnya.
Poin paling krusial dalam revisi perda ini, menurut Syapran, adalah kewajiban Pemkot Palembang untuk membayar tipping fee sebesar Rp500 ribu per ton sampah yang diolah oleh PLTS. Dengan produksi sampah kota yang mencapai lebih dari 1.000 ton per hari, pemerintah kota harus mengeluarkan dana sekitar Rp500 juta per hari, atau sekitar Rp182,5 miliar setiap tahunnya.
“Beban finansial ini sangat besar dan akan menguras APBD secara signifikan, tanpa ada imbal hasil yang memadai bagi masyarakat Palembang,” jelasnya.
Syapran menegaskan bahwa biaya tersebut tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh, karena pemerintah kota tidak mendapatkan keuntungan dari penjualan listrik yang dihasilkan oleh PLTS kepada PLN.
“Seluruh pendapatan dari penjualan listrik sepenuhnya masuk ke pihak swasta. Ini bukan proyek yang pro-rakyat, tetapi lebih mirip skema yang hanya memperkaya segelintir elite,” katanya.
Lebih jauh, Syapran menduga kuat adanya kongkalikong antara oknum pemerintah dan pihak swasta dalam proses revisi perda ini.
“Revisi ini seolah menjadi jalan pintas bagi oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Padahal, yang menanggung akibatnya adalah masyarakat Palembang, yang dipaksa membayar mahal tanpa mendapat manfaat yang jelas,” tandasnya.
Jika revisi tersebut terus dipaksakan, Syapran dan banyak pihak lainnya yakin bahwa skandal ini akan berdampak buruk pada keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini bukan hanya masalah teknis, tapi sudah menyentuh ranah kepentingan publik yang lebih luas. Investigasi independen harus dilakukan segera untuk mengungkap siapa saja yang bermain di balik skema ini,” tegas Syapran.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Palembang, Harya Prathysta Endhie, SH., MH., dan Wakil Baleg, M. Ridwan Saiman, saat menemui puluhan massa aksi dari Aliansi Rakyat Tolak PLT Sampah, Rabu (25/09/24) telah menyampaikan bahwa siap menjelaskan lebih lanjut tentang revisi Perda No. 3/2015 ini.
“Proses revisi telah mengikuti prosedur yang berlaku dan didampingi oleh aparat penegak hukum,” tegas Harya, yang juga menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Palembang.
(Aris)






