Masa KGLP Menggelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Walikota Palembang

- Editor

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Kabarindonesia.co

Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGLP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Palembang, Selasa (22/10/24).

Massa aksi mendesak PJ Wali Kota Palembang untuk segera menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional pelayanan kesehatan RS Permata Palembang. Karena mereka menduga RS yang terletak di Jl Soekarno Hatta ini telah beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah.

Koordinator Aksi, Zulkarnain, dalam orasinya menyatakan bahwa RS Permata Palembang diduga kuat tidak atau belum memiliki dokumen persetujuan seperti seperti AMDAL, Andalalin, IPAL, serta izin pengelolaan limbah B3 dan medis.

Zulkarnain menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seluruh kegiatan atau usaha hanya dapat dimulai setelah mendapatkan persetujuan lingkungan, yang merupakan prasyarat dasar untuk izin usaha.

“Berdasarkan fakta, data dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan bahwa RS Permata Palembang diduga telah beroperasi tanpa dokumen AMDAL dan belum memperoleh persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kota Palembang,” tegasnya.

Baca Juga :  Holda dan Meli Mustika, “Home Sweet Home” Deklarasi Bacagub dan Bacawabub Sumsel 2024-2029

Zulkarnain menambahkan bahwa sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 109 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 508 hingga Pasal 523 PP No. 22 Tahun 2021, pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh suatu usaha tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.

“Setiap pelanggaran semacam ini terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar,” imbuhnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, sambung Zulkarnain, pihaknya mendesak PJ Wali Kota Palembang, untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami mendesak Pj Wali Kota Palembang agar menutup dan menghentikan seluruh operasional RS Permata Palembang hingga semua izin lingkungan dan dokumen yang diperlukan terpenuhi.

Kata Zulkarnain, hal tersebut bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup. “Kami menuntut PJ Wali Kota Palembang segera menutup RS Permata sampai masalah ini terselesaikan,”tegasnya.

Baca Juga :  PENGGELEDAHAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENJUALAN ASET YAYASAN BATANG HARI SEMBILAN BERUPA SEBIDANG TANAH DI JL. MAYOR RUSLAN PALEMBANG

Selain itu, Zulkarnain juga mendesak DPRD Kota Palembang untuk turut memeriksa seluruh perizinan usaha RS Permata dan memastikan bahwa semua persyaratan hukum terpenuhi.

“Tidak boleh ada pengecualian bagi siapa pun dalam hal peraturan lingkungan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” pungkasnya.

Para pendemo ini diterima langsung oleh PJ Wali Kota Palembang, A Damenta, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi bangunan RS Permata Palembang. “Terima kasih sekali atas masukan ini, nanti kami akan cek ke lokasi,”katanya.

Pj Walikota menegaskan bahwa ia bersama jajaran selalu memantau dan mengecek berbagai persoalan yang ada di Palembang.

“Kita kembalikan sesuai dengan aspek-aspek tata ruang, sesuai dengan estetika ruang.

Kami tidak hanya di belakang meja tapi kami turun ke lapangan dan kami selalu menjawab keluhan-keluhan warga,” ungkapnya.

(Aris)

Berita Terkait

Warga Bumi Pratama Mandiri Temukan Kantong Plastik Berisi Racun Di Tambak Udang Miliknya
Jelang Pilkada , Pj Gubernur Jangan Bikin Gaduh
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang Tegas Menyatakan Penolakan Terhadap Revisi Perda Tentang Pengolahan Sampah
Syapran “Jika DPRD Kota Palembang Tetap Melanjutkan Revisi Ini, Saya Tidak Akan Segan-Segan Turun Ke Jalan Untuk Memimpin Aksi Protes
Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Pada Perkara Dugaan Tindakan Pidana Korupsi Pembangunan LRT di Provinsi Sumatera Selatan
Diduga Adanya Cawe -Cawe Revisi Perda No 3 Tahun 2015 Puluhan Massa Demo Tolak Perubahan Oleh DPRD Kota Palembang
Dalam Rangka Konsolidasi Pemenangan Ratu Dewa – Prima Salam, DPC PDI-P Kota Palembang Gelar Rakercabsus
PDI Perjuangan Kota Palembang Menggelar Blusukan Dan Dialog Interaktif Bersama Warga
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Masa KGLP Menggelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Walikota Palembang

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:41 WIB

Warga Bumi Pratama Mandiri Temukan Kantong Plastik Berisi Racun Di Tambak Udang Miliknya

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Jelang Pilkada , Pj Gubernur Jangan Bikin Gaduh

Sabtu, 28 September 2024 - 10:29 WIB

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang Tegas Menyatakan Penolakan Terhadap Revisi Perda Tentang Pengolahan Sampah

Jumat, 27 September 2024 - 10:23 WIB

Syapran “Jika DPRD Kota Palembang Tetap Melanjutkan Revisi Ini, Saya Tidak Akan Segan-Segan Turun Ke Jalan Untuk Memimpin Aksi Protes

Kamis, 26 September 2024 - 21:58 WIB

Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Pada Perkara Dugaan Tindakan Pidana Korupsi Pembangunan LRT di Provinsi Sumatera Selatan

Rabu, 25 September 2024 - 19:04 WIB

Diduga Adanya Cawe -Cawe Revisi Perda No 3 Tahun 2015 Puluhan Massa Demo Tolak Perubahan Oleh DPRD Kota Palembang

Senin, 23 September 2024 - 10:02 WIB

Dalam Rangka Konsolidasi Pemenangan Ratu Dewa – Prima Salam, DPC PDI-P Kota Palembang Gelar Rakercabsus

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin