Lampung Timur, Kabarindonesia.co
Diduga lakukan pencemaran nama baik, Yulianto seorang pengusaha Singkong asal Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur dilaporkan ke Mapolres Lampung Timur, Senin (8/7/2024).
Korban HR (43) warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur didampingi 4 kuasa hukumnya resmi mengadukan YL atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nur Iswanto kuasa hukum HR mengatakan dugaan pencemaran nama baik tersebut bermula adanya ocehan dari Yulianto dalam sebuah media online yang menyebutkan bahwa HR dahulu pernah terlibat dalam peredaran Narkoba.
Bahkan, dalam pemberitaan itu YL menyebutkan HR adalah bandar Narkoba yang di pasok oleh seorang anggota Kepolisian Polda Lampung berpangkat Kombes.
“Hari ini kita resmi laporkan dan adukan ke Unit Tipidter Polres Lampung Timur. Semoga segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian” Kata Nur Iswanto salah satu Kuasa Hukum pihak HR saat di Mapolres.
Menurutnya dalam pemberitaan tersebut sempat beredar ke publik, namun pemberitaan itu telah terhapus. Dalam tulisan pemberitaan tersebut juga tanpa konfirmasi terhadap yang bersangkutan.
“Ocehan YL itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami” tambah Nur Iswanto.
Ratna Rahmita






