Palembang, Kabarindonesia.co
Ratusan massa aksi melakukan dari Presidium Jaringan Aksi ’98 Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi solidaritas untuk melindungi hak konsumen yang dilakukan di halaman Kantor Leasing ACC Finance, Jl. Veteran Palembang, Jum’at (3/5/2024).
Koordinator Aksi, Ramogers yang dibantu Muhammad Ali, Bambang Purnomo, Mukri, Supratman Suryadi, Irawan Van Maryyi (Ambon), Junaidi, Rizki Pratama Saputra menyampaikan bahwa Presidium Jaringan Aksi ’98 Sumatera Selatan melakukan aksi solidaritas untuk melindungi hak konsumen.
“Aksi massa dilakukan setelah memperhatikan secara seksama apa yang diduga dilakukan pihak leasing ACC Finance telah mengangkangi peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia,” ujar Ramogers.
Lanjutnya, aksi massa juga dilakukan untuk mengantisipasi tindak kekerasan terhadap nasabah atau debitur, karena seringkali terjadi kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap debitur yang tidak bisa membayar kewajibannya.
“Kekerasan biasanya dilakukan saat terjadi penarikan sepeda motor dan mobil. kasus penarikan paksa kendaraan yang dilakukan debt collector ini membuat resah debitur,” tandas Ramogers.
Ramogers juga mengutarakan jika hal tersebut menjadi atensi kepada Polda Sumsel untuk melakukan penegakkan hukum.
“Kami mendapat dugaan praktek kurang pantas saat ada oknum debt collector melakukan perampasan pada mobil Avanza tipe E tahun 2018 warna silver BG 1503 R dimana setelah dilakukan pengecekkan, mobil tersebut sudah berada di parkiran penitipan mobil Jambi,” tandasnya lagi.
Sementara itu Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Anton, Jack, Mursidah menambahkan, dari hal tersebut massa aksi menduga Debt Collector mengaku atas nama leasing ACC Finance.
Mereka juga menjelaskan jika dilakukan pengambilan di jalan, maka diduga merupakan tindak pidana perampasan dan bisa dijerat pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2,3, dan 4.
“Dari hal tersebut di atas, kami dari Presidium Jaringan Aksi ’98 menuntut antara lain tutup leasing ACC Finance dengan alasan diduga turut serta dalam dugaan tindakan melindungi Debt Collector melakukan tindakan perampasan (dugaan tindak pidana) mobil Avanza BG 1503 R warna silver.
Menurut mereka, dugaan leasing ACC Finance tersebut dianggap sudah merampas hak perlindungan konsumen.
Kedua, pihak massa aksi meminta Polda Sumsel melakukan penegakkan hukum di wilayah hukum Sumsel dari tindakan oknum debt collector.
Ketiga, meminta lembaga perlindungan konsumen dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi dan jangan segan mencabut izin operasional terhadap leasing ACC Finance yang diduga telah lalai terhadap hak-hak konsumen.
Aris, RPS






