Analisis Hukum Keterbukaan Informasi Publik, Masyarakat dilindungi Hukum Negara

- Editor

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Yudha Prasetyo, S.H.(Advokat / Konsultan Hukum)

Apa dasar hukum tentang keterbukaan informasi publik? Terkait Rules atau aturan, Asas dan kaidah yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi adalah ; Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 28F : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia”. Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-undang ini bertujuan untuk: Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
Meningkatkan peran aktif masyarakat, dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan;

Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Analisis/Aplikasi, Menghubungkan antara fakta dengan aturan yang berlaku
Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu:
“Setiap Orang berhak:
melihat dan mengetahui Informasi Publik;
menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Berdasarkan pasal diatas tidak memperoleh hak keterbukaan informasi Publik sebagai warga negara yang jelas- jelas di lindungi untuk mendapatkan akses Keterbukaan Informasi Pubik.

Pasal 1 ayat 3 undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu:
“Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Baca Juga :  Keseimbangan Kerja Pada Kehidupan Perempuan Pekerjan

Ada tiga kriteria dasar yang berlaku parsial sebuah institusi dapat dikategorikan sebagai badan publik, yaitu:
Menggunakan anggaran negara dan atau anggaran daerah.
Penyelenggara negara yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Pihak-pihak lain yang bukan penyelenggara negara, akan tetapi mendapatkan anggaran dari negara atau anggaran daerah maupun yang mendapatkan dana dari sumbangan masyarakat atau sumber luar negeri.

Merujuk pada konsep badan publik di atas, sejatinya BUMN dan BUMD masuk kategori badan publik karena menggunakan anggaran negara dan atau anggaran daerah.

Meski orientasi yang dibangun BUMN dan/atau BUMD adalah mengejar laba, dana yang digunakan untuk menjalankan aktivitas bisnisnya diperoleh dari anggaran negara.

Dengan demikian, semakin jelas bahwa perusahaan negara atau daerah menjadi bagian dari badan publik dan diwajibkan untuk menyediakan Informasi Publik sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 7 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu:
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Baca Juga :  Menguji Konsistensi Prof As’ad (3 Modal Nakhodai UIN Jambi)

Dalam pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, menyebutkan bahwa: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.

Dan Pasal 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, yaitu: (1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. (2) Setiap Orang berhak: a. melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. (4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Dari dua pasal di atas menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi publik begitu pula Masyarakat berhak untuk memperoleh melihat, mengetahui informasi terkait informasi publik.

Conclution / Kesimpulan,
Dasar Hukum dari Keterbukaan Informasi Publik adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Badan publik yang diwajibkan untuk menyediakan Informasi Publik, pasal 7 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai warga negara Indonesia Kelompok Masyarakat Semaran berhak untuk mendapatkan Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Demikianlah Analisis Hukum ini kami buat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dan Analisis Hukum ini diberikan bedasarkan Hukum Republik Indonesia yang belaku hingga tanggal diberikannya Analisis ini dan sepanjang sepengetahuan kami the best of our knowledge.

Berita Terkait

Pentingya Integritas dan Latar Belakang Calon BAZNAS Kota Jambi
Izin Terminal Batubara PT. SAS: Cacat Tata Ruang, Negara Harus Bertindak
Pada Hari Bumi, Sumatra Menolak Punah
Fenomena “Orang Kuat Lokal” Dalam Politik di Propinsi Jambi
Koalisi di Atas Kertas, Manuver di Bawah Meja: Drama Syarif Fasha Ketua DPW Nasdem Jambi
Cerutu Toscano, N Sebelas di Rumdis BH 12
Pemilih Muda Era Digitalisasi : Menuju Pilkada 2024
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLTU Semaran
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Pentingya Integritas dan Latar Belakang Calon BAZNAS Kota Jambi

Selasa, 16 September 2025 - 20:27 WIB

Izin Terminal Batubara PT. SAS: Cacat Tata Ruang, Negara Harus Bertindak

Kamis, 24 April 2025 - 12:23 WIB

Pada Hari Bumi, Sumatra Menolak Punah

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:43 WIB

Fenomena “Orang Kuat Lokal” Dalam Politik di Propinsi Jambi

Sabtu, 9 November 2024 - 20:21 WIB

Koalisi di Atas Kertas, Manuver di Bawah Meja: Drama Syarif Fasha Ketua DPW Nasdem Jambi

Senin, 19 Agustus 2024 - 11:27 WIB

Cerutu Toscano, N Sebelas di Rumdis BH 12

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:55 WIB

Pemilih Muda Era Digitalisasi : Menuju Pilkada 2024

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:37 WIB

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLTU Semaran

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin