Menanggapai Mutasi ASN Kabupaten Rejang Lebong

- Editor

Jumat, 29 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Moeh Ramdani, S.H., M.H., C.M.(Direktur LBH Narendradhipa)

Menanggapi soal demosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PNS non-job berdasarkan Surat BKN Nomor: 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024 tertanggal 16 Februari 2024 Tentang Evaluasi Pelantikan Sumpah/Janji 139 (Seratus tiga puluh sembilan) PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam surat dari BKN yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Yani Rosyani itu menyebutkan dari 139 PNS tersebut terdapat 55 PNS memiliki pengalaman dalam jabatan administrator, pengawas, jabatan fungsional, dan pelaksana kurang dari tiga sampai empat tahun, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Berdasarkan surat BKN tersebut mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terdapat kekeliruan dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS.

Melalui surat BKN tersebut terhadap 55 PNS yang dilantik dalam jabatan Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana, tidak memiliki pengalaman sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tentang Manajemen PNS.

Baca Juga :  Diduga Oknum ASN Tak Netral, Konsultan Hukum Paslon Hamartoni-Romli : Jika Terbukti, Pj Bupati Lampura Harus Tanggung Jawab

Jika tidak ditindaklanjuti dan dikembalikan ke jabatan semula sampai dengan tanggal 26 Maret 2024, Jika tidak, maka pejabat penggantinya akan dilakukan pemblokiran data kepegawaiannya pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Menyikapi hal tersebut Bupati Rejang Lebong telah melakukan mutasi tidak sesuai dengan peraturan-perundangan. Hal ini akan mempengaruhi kinerja-kinerja instansi pemerintahan terutama kedinasan dalam mengupayakan optimalisasi pelayanan beserta kemajuan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, banyak dampak yang merugikan dari mutasi tersebut yang bisa dikatakan dalam angka yang cukup besar.

Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong hendaknya lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan yang berperan sebagai pejabat pembinaan kepegawaian sehingga sumber daya manusia berimbang dan sesuai dengan bidang kedinasan untuk meningkat integritas dan kapasitas guna menjadi pendorong kemajuan Kabupaten Rejang Lebong.

Mutasi yang dilakukan oleh pemerintah harus sesuai persyaratan sebagaimana Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, akan lebih baik jika Bupati Rejang Lebong mempertimbangkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh BKN, sehingga tidak terdapat kerugian masyarakat, 55 PNS yang bersangkutan bahkan pemerintah daerah sekaligus dan tidak menimbulkan sengketa pada ranah peradilan, karena jika ada pejabat yang tidak menerima atas pelantikan dan sumpah jabatan tersebut dapat melakukan keberatan administratif dan gugatan pada PTUN.

Baca Juga :  Akan Bentuk Satgas, M Firsada Tegas Larang ASN dan Masyarakat Terlibat Judi Online

Selain itu pada tanggal 8 maret 2024 Pemerintah juga melakukan pelantikan Pejabat Eselon II yang salah satunya adalah Kepala Dinas Dukcapil. Yang dalam hal ini perlu dipertanyakan apakah pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melakukan pelantikan telah sesuai dengan Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Karena dalam untuk melakukan pelantikan Kepala Dinas Dukcapil harus melalui usulan Bupati melalui Gubernur dan dengan prosedur seleksi sebagaimana pasal 5, pasal 6, dan pasal 7 Permendagri Nomor 60 Tahun 2021.

Jika tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur dalam Permendagri Nomor 60 Tahun 2021, akan terdapat sanksi pemutusan jaringan komunikasi data sesuai dengan pasal 28 ayat 2 Permendagri No 60 Tahun 2021. Yang tentunya akan menghambat jalannya administrasi kependudukan dan merugikan masyarakat.

Untuk meningkat integritas dan kapasitas guna menjadi pendorong kemajuan Kabupaten Rejang Lebong pelaksanaan mutasi dan promosi di dasarkan oleh ketentuan yang berlaku, sehingga tertib administrasi dan patuh pada hukum.

Berita Terkait

Pentingya Integritas dan Latar Belakang Calon BAZNAS Kota Jambi
Izin Terminal Batubara PT. SAS: Cacat Tata Ruang, Negara Harus Bertindak
Pada Hari Bumi, Sumatra Menolak Punah
Fenomena “Orang Kuat Lokal” Dalam Politik di Propinsi Jambi
Koalisi di Atas Kertas, Manuver di Bawah Meja: Drama Syarif Fasha Ketua DPW Nasdem Jambi
Cerutu Toscano, N Sebelas di Rumdis BH 12
Pemilih Muda Era Digitalisasi : Menuju Pilkada 2024
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLTU Semaran
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Pentingya Integritas dan Latar Belakang Calon BAZNAS Kota Jambi

Selasa, 16 September 2025 - 20:27 WIB

Izin Terminal Batubara PT. SAS: Cacat Tata Ruang, Negara Harus Bertindak

Kamis, 24 April 2025 - 12:23 WIB

Pada Hari Bumi, Sumatra Menolak Punah

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:43 WIB

Fenomena “Orang Kuat Lokal” Dalam Politik di Propinsi Jambi

Sabtu, 9 November 2024 - 20:21 WIB

Koalisi di Atas Kertas, Manuver di Bawah Meja: Drama Syarif Fasha Ketua DPW Nasdem Jambi

Senin, 19 Agustus 2024 - 11:27 WIB

Cerutu Toscano, N Sebelas di Rumdis BH 12

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:55 WIB

Pemilih Muda Era Digitalisasi : Menuju Pilkada 2024

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:37 WIB

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLTU Semaran

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin