Saksi TPS Dalam Pemilu 2024 Berpotensi Pulang Dengan Tangan Hampa

- Editor

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agustam Rahman, Koordinator Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Bengkulu 1999-2024. Foto: Dokumen Pribadi

Agustam Rahman, Koordinator Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Bengkulu 1999-2024. Foto: Dokumen Pribadi

Oleh: Agustam Rachman
Koordinator Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Bengkulu 1999-2004

Membaca Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, ada potensi besar saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pulang dengan tangan hampa alias tidak mendapat dokumen C hasil pemungutan suara, baik berupa kertas hard copy formulir C hasil maupun dokumen elektronik hasil scan formulir C hasil penghitungan suara.

Pemilu kali ini (2024) berbeda teknisnya dengan pemilu sebelumnya. Kalau dulu KPPS akan menulis secara manual formulir C hasil dengan jumlah rangkap sesuai kebutuhan dan jumlah saksi.

Pada Pemilu 2024 berbeda, KPPS dalam hal ini hanya akan membuat satu rangkap formulir C hasil penghitungan TPS. Selanjutnya KPPS akan menggandakan formulir C hasil tersebut dengan alat penggandaan di TPS (semacam printer yang bisa memfotokopi).

 

Kita mengapresiasi rencana KPU ini sebagai langkah menghindari molornya waktu dan potensi kesalahan penulisan angka jika semua formulir hasil ditulis manual seperti pemilu sebelumnya.

Baca Juga :  Kegaduhan Dari Sistem SIREKAP PEMILU 2024

Tapi disinilah kelemahan PKPU Nomor 25 tersebut.

Ada potensi besar saksi TPS pulang tanpa membawa hasil penghitungan suara di TPS hal itu dapat kita lihat di pasal 60 ayat (11) yang berbunyi ‘dalam hal KPPS tidak dapat melakukan penggandaan formulir C hasil maka KPPS dapat menggunakan dokumen elektronik’.

Tapi jika mengacu pada pasal 58 ayat (4), dokumen elektronik (berupa foto scan formulir C hasil) tersebut tidak diserahkan kepada saksi TPS tapi diserahkan kepada KPU.

Saya coba konfirmasi ke KPU kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, mereka berusaha meyakinkan saya bahwa dokumen elektronik berupa foto scan formulir C hasil penghitungan suara di TPS akan dikirim oleh KPPS ke saksi TPS melalui HP/WA /bluetooth .

Tapi saya tidak menemukan satu pasal pun di PKPU nomor 25 tahun 2023 yang mengatur itu.

Ada pasal 59 ayat (1,2) yang memperbolehkan saksi, pemantau, pengawas TPS, dan masyarakat yang hadir untuk mendokumentasikan formulir C hasil tapi itu belum tentu bisa direalisasikan. Ambil contoh di banyak KPPS di Kabupaten Kepahiang dan Seluma melarang para saksi memfoto C hasil pada Pilgub 2020 yang lalu. Saat itu Emex Verzoni dan Baroroh waktu itu masih menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Bengkulu.

Baca Juga :  Pemilih Muda Era Digitalisasi : Menuju Pilkada 2024

Karena Pemilu sudah makin dekat, maka KPU sebagai lembaga yang berwenang menyusun regulasi teknis harus segera mencari solusi yang tepat agar saksi dipastikan dapat membawa pulang formulir C hasil penghitungan suara di TPS.

Jika saksi TPS nantinya pulang dengan tangan kosong dan itu disebabkan kesalahan KPU dalam menyusun regulasi, maka Pemilu 2024 ini adalah pemilu terburuk sepanjang sejarah pemilu di Indonesia.

Karena jika formulir c hasil penghitungan suara di TPS hanya dikuasai oleh KPU maka sinyalemen banyak fihak bahwa pemilu kali ini akan sarat kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan pihak tertentu akan menjadi terbukti.

Berita Terkait

Pentingya Integritas dan Latar Belakang Calon BAZNAS Kota Jambi
Izin Terminal Batubara PT. SAS: Cacat Tata Ruang, Negara Harus Bertindak
Pada Hari Bumi, Sumatra Menolak Punah
Fenomena “Orang Kuat Lokal” Dalam Politik di Propinsi Jambi
Koalisi di Atas Kertas, Manuver di Bawah Meja: Drama Syarif Fasha Ketua DPW Nasdem Jambi
Cerutu Toscano, N Sebelas di Rumdis BH 12
Pemilih Muda Era Digitalisasi : Menuju Pilkada 2024
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLTU Semaran
Berita ini 612 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Pentingya Integritas dan Latar Belakang Calon BAZNAS Kota Jambi

Selasa, 16 September 2025 - 20:27 WIB

Izin Terminal Batubara PT. SAS: Cacat Tata Ruang, Negara Harus Bertindak

Kamis, 24 April 2025 - 12:23 WIB

Pada Hari Bumi, Sumatra Menolak Punah

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:43 WIB

Fenomena “Orang Kuat Lokal” Dalam Politik di Propinsi Jambi

Sabtu, 9 November 2024 - 20:21 WIB

Koalisi di Atas Kertas, Manuver di Bawah Meja: Drama Syarif Fasha Ketua DPW Nasdem Jambi

Senin, 19 Agustus 2024 - 11:27 WIB

Cerutu Toscano, N Sebelas di Rumdis BH 12

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:55 WIB

Pemilih Muda Era Digitalisasi : Menuju Pilkada 2024

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:37 WIB

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLTU Semaran

Berita Terbaru

Lampung Barat

Parosil Mabsus Lakukan Peninjauan Lokasi Pembangunan SLB.

Senin, 3 Nov 2025 - 21:55 WIB

Olahraga

Atlet Hapkido Lampung Barat Raih 6 Medali di Kejurnas Surabaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:54 WIB

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin