Bengkulu, Kabarindonesia.co
Hari ini Pemohon Informasi Publik yaitu Nopriyansyah, S.H., kembali mendatangi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu untuk memasukkan surat kedua yang ditandatangani oleh Nopriyansyah dan Teuku Zulkarnain selaku Pemohon Informasi Publik dengan Nomor: 02/prbd/PIP/02/2024 perihal: Pernyataan Keberatan.
Hal itu dilakukan karena surat pertama yang dilayangkan Nopriyansyah dan Teuku Zulkarnain dengan surat Nomor :01/prbd/PIP/01/2024 Perihal: Permohonan Informasi Publik tidak atau belum direspon oleh BNN Provinsi Bengkulu.
“Permohonan kami ke BNN Provinsi Bengkulu tetap sama yaitu minta data anggota DPRD di Provinsi Bengkulu yang terlibat penyalahgunaan narkoba sejak 2019-2023,” kata Nopriyansyah.
Menurut Nopriyansyah, masyarakat berhak tahu, hal ini diatur dalam UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Kita tidak mau ditengah masyarakat terjadi fitnah dan saling tuduh. BNN harus transparan. Spalagi besok Rabu, 14 Februari 2024 hari Pemilu,” ujar Nopriyansyah.
Awal Persoalan
Untuk diketahui, seperti yang dilansir dari Wordpers.id Bengkulu,
permohonan informasi publik dari Nopriyansyah dan Teuku Zulkarnain muncul setelah keduanya menduga ada fitnah yang dialami Teuku Zulkarnain sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat akibat informasi yang tidak lengkap dan rinci dalam rilis BNN Provinsi Bengkulu pada 20 Desember 2023.
Saat itu, media-media di Bengkulu ramai memberitakan soal oknum anggota dewan yang ditangkap oleh BNN Provinsi Bengkulu tanpa menyebutkan informasi spesifik mengenai orang yang bersangkutan.
Teuku Zulkarnain, yang merasa dan merupakan salah satu korban fitnah oleh Suryanto. Calon legislatif DPRD Kota Bengkulu dari dapil 1 ini melalui voice note mengatakan dirinya tertangkap BNN karena diduga terlibat narkoba dan secara pribadi telah memaafkan usai Suryanto mendatangi rumahnya pada tanggal 23 Januari 2024 untuk meminta maaf.
N. Sastro