Rejang Lebong, Kabar Indonesia-Satpol PP Rejang Lebong didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Kamis (28/12/2023) siang.
Penertiban dilakukan setelah baliho caleg tersebut terbukti melanggar aturan zona hijau di Rejang Lebong.
Baliho yang ditertibkan ini milik Derta Rohidin yang merupakan Caleg DPR RI nomor urut 2 dari Partai Golkar. Derta Rohidin juga merupakan Istri Gubernur Bengkulu saat ini.
Baliho selanjutnya adalah milik Ferry Ramli, Caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Nasdem dan merupakan mantan Bupati Bengkulu Tengah.
Komisioner Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto Agumay mengatakan, “Kami (Bawaslu) telah melakukan kajian-kajian, penelusuran, dan koordinasi terkait kedua baliho milik dua caleg DPR RI tersebut.”
Merliyanto Gumay juga menyampaikan jika keputusan Bawaslu Rejang Lebong tersebut tidak dilakukan serta merta. Tetapi perlu dan sudah melalui mekanisme yang berlaku.
“Bawaslu Rejang Lebong bahkan telah melakukan pleno hingga mengeluarkan surat rekomendasi terkait penertiban APK yang terpasang di zona hijau ke KPU Rejang Lebong dan Pemkab Rejang Lebong,” terang Merliyanto lagi.
Respon Partai Golkar
Dilansir dari Tribun Bengkulu Senin (25/12/2023), Ketua DPD II Partai Golkar Rejang Lebong Wahono SP saat dikonfirmasi terkait baliho tersebut, mengatakan sudah menindaklanjutinya dengan langsung menyampaikannya ke penghubung (LO) Derta Rohidin.
Wahono juga mengaku saat pemasangan awal baliho tersebut, ia tidak mendapatkan informasi sama sekali.
“Saat pemasangan itu kita tidak tahu, karena tidak ada informasinya, jadi kita langsung melanjutkan surat itu ke LO Bu Derta Rohidi ,” kata Wahono.
Ketika ditanya terkait lebih lanjut soal baliho tersebut, Wahono enggan berkomentar banyak.
“Kaitan dengan baliho ibu, saya menyerahkan sepenuhnya ke penyelenggara pemilu, apakah itu melanggar atau tidaknya,” jelas Wahono.
Agus SA